Petition updateStop Pembangunan Resort di Telaga Warna Puncak!Rilis: Menuntut Keseriusan Pemerintah Kembalikan Kawasan Lindung Puncak!

Sutisna ReyBogor, Indonesia

Feb 6, 2018
Bencana banjir dan longsong menyerang wilayah Kabupaten dan Kota Bogor. Korban jiwa berjatuhan, infrastruktur rusak, dan kerugian besar dialami oleh masyarakat yang terkena bencana tersebut. Forest Watch Indonesia dan Konsorsium Penyelamatan Kawasan Puncak menyuarakan tuntutan kepada pemerintah untuk mengembalikan fungsi kawasan lindung di Puncak dan menyelamatkan hutan tersisa melalui rilis berikut:
Bogor, 6 Februari 2018. Klaim Kawasan Puncak sebagai kawasan lindung kembali diuji. Deforestasi, pelanggaran tata ruang dan perizinan di Kawasan Puncak, diduga mempengaruhi terjadinya banjir dan longsor sekitar Bogor-Jakarta.
Kawasan Puncak mengalami kerusakan hutan dan lahan yang massif selama puluhan tahun. Analisis FWI pada 2000-2016, seluas 5,7 ribu hektar hutan alam hilang di Kawasan Puncak. Menyisakan 21 persen hutan alam dari total wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung. “Padahal peranan Kawasan Puncak sangat vital untuk banyak daerah dibawahnya. Seluruh Daerah Puncak adalah hulu dari empat DAS besar, yaitu Ciliwung, Cisadane, Kali Bekasi dan Citarum. Lebih khusus lagi, Kawasan Puncak menjadi penyedia air utama untuk 3 DAS, yaitu Ciliwung, Kali Bekasi, dan Citarum. Bila Kawasan ini rusak, dapat dipastikan daerah dibawahnya akan ikut terpapar juga”, ujar Anggi Putra Prayoga, Pengkampanye FWI.
Anggi mencontohkan adanya pembukaan hutan dan pendirian bangunan permanen untuk pengembangan wisata yang terjadi dalam kawasan hutan di Taman Wisata Alam Telaga Warna. “Hingga hari ini, sudah lebih dari 10 ribu dukungan untuk menghentikan pembangunan Telaga Warna dan tuntutan pengembalian fungsi lindung di Kawasan Puncak,” tambah Anggi.
RTRW periode 2016-2036 telah direvisi dengan menyisakan kawasan hutan sebesar 29,47% dengan luasan 1047.53 hektar. Dari sebelumnya luas kawasan hutan 2100,13 hektar atau 58,78%. Seluas 445 hektar Kawasan Lindung berubah fungsi untuk Hutan Produksi, Pertanian dan Permukimam. Kemudian perubahan peruntukan Kawasan Lindung untuk Perkebunan seluas 704 hektar. “Peristiwa banjir dan tanah longsor yang terjadi menunjukan kerusakan Daerah Aliran Sungai. Semata-mata diakibatkan daya dukung di Kawasan Puncak yang semakin menurun sehingga rentan bila menghadapi cuaca ekstrim,” papar Ernan Rustiadi, Koordinator Konsorsium Penyelamatan Kawasan Puncak.
Hutan tersisa di Kawasan Puncak saat ini tidak cukup. Pemerintah harus serius dan mengkaji ulang peruntukan dan kesesuaian lahan untuk meningkatkan daya dukung lingkungan di Kawasan Puncak yang kian hari makin menyusut. Jika tidak, bencana serupa akan terus berulang dan menjadi semakin parah.
***
Copy link
WhatsApp
Facebook
Nextdoor
Email
X