

Teman-teman, terimakasih ya,
Alhamdulilah, berkat doa dan dukungan teman-teman akhirnya kasus #RIPBUNTA sudah masuk dalam persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur menghadirkan saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus kematian gajah Bunta di Pengadilan Negeri Idi, Rabu (7/11/2018).
dikutip dari www.klikkabar.com dalam sidang yang diketuai oleh Irwandi, SH dan hakim anggota Khalid, SH serta Andy Efendi, SH, Rabu (7/11/2018), JPU yang terdiri dari Muliana, SH, Edi Suhadi, SH dan Fajar Adi Putra, SH, menghadirkan saksi ahli drh Taing Lubis, MM, dari Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.
Dalam keterangannya, Taing Lubis menyatakan bahwa kematian gajah Bunta yang sebelumnya ditempatkan di Conservation Response Unit (CRU) Serbajadi, diduga kuat akibat diracun.
“Berdasakan hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor), gajah bunta yang mati di CRU Serbajadi, akibat menelan racun. Didalam perutnya juga ditemukan buah-buahan yang diduga menjadi perantara racun,” katanya.
Bahkan buah jenis yang sama juga ditemukan disisi bangkai gajah bunta. Hasil uji labfor, di dalam organ dalam bangkai gajah saat nekropsi juga ditemukan benda asing sejenis pestisida.
Ayo dukung terus petisi ini sampai pembunuh #RIPBUNTA dapat dihukum seberat-beratnya. Amin.