Sertakan Gaji Profesi Guru Profesional bersama Tunjangan Profesi

Masalahnya


Rekonstruksi Keadilan bagi Guru Profesional Non-ASN dalam Sistem Pendidikan Nasional
Bahwa ratusan ribu guru profesional non-ASN di bawah kementerian Agama dan kemedikdasmen di seluruh Indonesia saat ini menjadi pihak paling terdampak oleh ketidakharmonisan norma antara Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Bahwa secara faktual dan yuridis, mereka telah memenuhi seluruh persyaratan profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen , yaitu:

  • Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Namun demikian, meskipun telah memiliki sertifikat pendidik (serdik) — sebagai bukti sah profesionalitas yang diakui negara — para guru profesional non-ASN ini belum sepenuhnya memperoleh hak konstitusionalnya atas gaji profesi dan tunjangan profesi yang bersumber dari anggaran pendidikan nasional sebagaimana dijamin dalam Pasal 31 ayat (3) dan (4) UUD 1945, yang mewajibkan negara:

  • Mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional... serta memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.”“

Bahwa secara normatif, para guru tersebut melaksanakan pekerjaan khusus (vide Pasal 7 Undang Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen ), yaitu pekerjaan yang secara langsung menjalankan fungsi konstitusional negara di bidang pendidikan. Oleh karena itu, guru profesional — baik ASN maupun Non-ASN — sejatinya merupakan pelaksana fungsi negara di sektor pendidikan nasional, bukan sekadar tenaga kontrak yayasan.

Bahwa dalam praktiknya, ketidaksinkronan antara UUGD dan UU Sisdiknas telah menyebabkan penyempitan tanggung jawab negara, di mana hubungan kerja guru non-ASN seolah hanya bersandar pada yayasan atau lembaga masyarakat. Padahal, fungsi yang mereka laksanakan adalah fungsi konstitusional negara, bukan pekerjaan privat yayasan.

Bahwa keadaan ini bertentangan dengan semangat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-V/2007, yang menegaskan bahwa negara tidak boleh melepaskan tanggung jawab konstitusionalnya dalam penyelenggaraan pendidikan (vide. Pasal 46 (2) UU Sisdiknas) , meskipun pelaksanaannya dapat dilimpahkan kepada masyarakat.

 
Pokok Persoalan: Ketidakharmonisan Norma dan Klasifikasi Persyaratan
Bahwa secara filosofis dan yuridis, dalam kerangka pelaksanaan profesi guru, terdapat dua jenis persyaratan hukum yang bersifat hierarkis dan fungsional:

  1. Persyaratan Pokok (Substansial/Profesional):
    Meliputi kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik sebagai bukti formal profesionalitas (vide Pasal 8 UUGD). Persyaratan ini bersifat konstitutif — artinya, hanya dengan memenuhi persyaratan inilah seseorang dapat diakui sebagai guru profesional dan berhak atas hak keprofesian sebagaimana diatur dalam Pasal 14, 15, dan 16 UUGD

 

  1. Persyaratan Pelengkap (Administratif/Kepegawaian): Berupa status ASN atau Non-ASN, yang berfungsi administratif untuk menjamin mekanisme pembayaran gaji profesi dan tunjangan profesi melalui sistem kepegawaian nasional. Persyaratan ini bersifat instrumental, bukan penentu profesionalitas.

Bahwa dengan demikian, penentuan sertifikat pendidik sebagai persyaratan pokok dan status ASN/Non-ASN sebagai persyaratan pelengkap adalah konstruksi hukum yang konsisten dengan Pasal 8 UUGD serta selaras dengan asas profesionalitas dan asas proporsionalitas dalam hukum ketenagapendidikan.

Oleh sebab itu, menafsirkan bahwa hak atas gaji profesi hanya diberikan kepada guru profesional yang berstatus ASN  saja adalah bentuk reduksi makna “guru profesional” yang bertentangan dengan teks dan jiwa Undang Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen itu sendiri.

 
Solusi Normatif dan Tuntutan Reformulasi
Untuk mengakhiri ketimpangan dan ketidakpastian hukum tersebut, maka perlu dilakukan perubahan legislatif terbatas (limited amendment) terhadap Undang Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen , khususnya pada:

  • Pasal 1 ayat (7) dan Pasal 1 ayat (15), dengan mengubah frasa “penyelenggara pendidikan” menjadi “penyelenggara sistem pendidikan”.
    Perubahan ini memiliki makna yuridis strategis, yaitu:
  1. Menegaskan bahwa negara tetap bertanggung jawab terhadap sistem pendidikan nasional, termasuk hubungan kerja dan kesejahteraan guru profesional, baik ASN maupun Non-ASN;
  2. Menghilangkan tafsir sempit yang menempatkan guru non-ASN hanya sebagai pegawai yayasan, padahal mereka melaksanakan fungsi konstitusional negara;
  3. Memastikan bahwa hak guru profesional atas gaji profesi dan tunjangan profesi dibiayai dari alokasi 20% anggaran pendidikan nasional (vide Pasal 31 ayat (4) UUD 1945) sebagai bentuk penghormatan terhadap profesi dan pemenuhan keadilan sosial.
     
    Kesimpulan 
    Bahwa dengan memenuhi persyaratan pokok (sertifikat pendidik) dan persyaratan pelengkap (status ASN/Non-ASN), guru profesional — tanpa diskriminasi status kepegawaian — telah memenuhi syarat hukum untuk menerima gaji profesi dan tunjangan profesi guru.

Bahwa pengabaian terhadap hak tersebut sama artinya dengan pengingkaran terhadap Pasal 31 ayat (3) dan (4) UUD 1945, Pasal 8, 14, 15, 16 UUGD, dan Pasal 55 UU Sisdiknas, serta bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dan tanggung jawab negara dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional.

Dengan demikian, perubahan frasa “penyelenggara pendidikan” menjadi “penyelenggara sistem pendidikan” bukan hanya perubahan redaksional, tetapi perubahan paradigma konstitusional yang akan mengembalikan tanggung jawab negara atas profesi guru profesional — baik ASN maupun Non-ASN — sebagai pekerjaan khusus yang dilaksanakan demi mencerdaskan kehidupan bangsa.

 

 

 

 

 

 

 

check list

 

 

checklist 2

 

 

 

 

 

 

 

 



 

avatar of the starter
A GhafurPembuka Petisi

2

Masalahnya


Rekonstruksi Keadilan bagi Guru Profesional Non-ASN dalam Sistem Pendidikan Nasional
Bahwa ratusan ribu guru profesional non-ASN di bawah kementerian Agama dan kemedikdasmen di seluruh Indonesia saat ini menjadi pihak paling terdampak oleh ketidakharmonisan norma antara Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Bahwa secara faktual dan yuridis, mereka telah memenuhi seluruh persyaratan profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen , yaitu:

  • Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Namun demikian, meskipun telah memiliki sertifikat pendidik (serdik) — sebagai bukti sah profesionalitas yang diakui negara — para guru profesional non-ASN ini belum sepenuhnya memperoleh hak konstitusionalnya atas gaji profesi dan tunjangan profesi yang bersumber dari anggaran pendidikan nasional sebagaimana dijamin dalam Pasal 31 ayat (3) dan (4) UUD 1945, yang mewajibkan negara:

  • Mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional... serta memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.”“

Bahwa secara normatif, para guru tersebut melaksanakan pekerjaan khusus (vide Pasal 7 Undang Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen ), yaitu pekerjaan yang secara langsung menjalankan fungsi konstitusional negara di bidang pendidikan. Oleh karena itu, guru profesional — baik ASN maupun Non-ASN — sejatinya merupakan pelaksana fungsi negara di sektor pendidikan nasional, bukan sekadar tenaga kontrak yayasan.

Bahwa dalam praktiknya, ketidaksinkronan antara UUGD dan UU Sisdiknas telah menyebabkan penyempitan tanggung jawab negara, di mana hubungan kerja guru non-ASN seolah hanya bersandar pada yayasan atau lembaga masyarakat. Padahal, fungsi yang mereka laksanakan adalah fungsi konstitusional negara, bukan pekerjaan privat yayasan.

Bahwa keadaan ini bertentangan dengan semangat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-V/2007, yang menegaskan bahwa negara tidak boleh melepaskan tanggung jawab konstitusionalnya dalam penyelenggaraan pendidikan (vide. Pasal 46 (2) UU Sisdiknas) , meskipun pelaksanaannya dapat dilimpahkan kepada masyarakat.

 
Pokok Persoalan: Ketidakharmonisan Norma dan Klasifikasi Persyaratan
Bahwa secara filosofis dan yuridis, dalam kerangka pelaksanaan profesi guru, terdapat dua jenis persyaratan hukum yang bersifat hierarkis dan fungsional:

  1. Persyaratan Pokok (Substansial/Profesional):
    Meliputi kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik sebagai bukti formal profesionalitas (vide Pasal 8 UUGD). Persyaratan ini bersifat konstitutif — artinya, hanya dengan memenuhi persyaratan inilah seseorang dapat diakui sebagai guru profesional dan berhak atas hak keprofesian sebagaimana diatur dalam Pasal 14, 15, dan 16 UUGD

 

  1. Persyaratan Pelengkap (Administratif/Kepegawaian): Berupa status ASN atau Non-ASN, yang berfungsi administratif untuk menjamin mekanisme pembayaran gaji profesi dan tunjangan profesi melalui sistem kepegawaian nasional. Persyaratan ini bersifat instrumental, bukan penentu profesionalitas.

Bahwa dengan demikian, penentuan sertifikat pendidik sebagai persyaratan pokok dan status ASN/Non-ASN sebagai persyaratan pelengkap adalah konstruksi hukum yang konsisten dengan Pasal 8 UUGD serta selaras dengan asas profesionalitas dan asas proporsionalitas dalam hukum ketenagapendidikan.

Oleh sebab itu, menafsirkan bahwa hak atas gaji profesi hanya diberikan kepada guru profesional yang berstatus ASN  saja adalah bentuk reduksi makna “guru profesional” yang bertentangan dengan teks dan jiwa Undang Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen itu sendiri.

 
Solusi Normatif dan Tuntutan Reformulasi
Untuk mengakhiri ketimpangan dan ketidakpastian hukum tersebut, maka perlu dilakukan perubahan legislatif terbatas (limited amendment) terhadap Undang Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen , khususnya pada:

  • Pasal 1 ayat (7) dan Pasal 1 ayat (15), dengan mengubah frasa “penyelenggara pendidikan” menjadi “penyelenggara sistem pendidikan”.
    Perubahan ini memiliki makna yuridis strategis, yaitu:
  1. Menegaskan bahwa negara tetap bertanggung jawab terhadap sistem pendidikan nasional, termasuk hubungan kerja dan kesejahteraan guru profesional, baik ASN maupun Non-ASN;
  2. Menghilangkan tafsir sempit yang menempatkan guru non-ASN hanya sebagai pegawai yayasan, padahal mereka melaksanakan fungsi konstitusional negara;
  3. Memastikan bahwa hak guru profesional atas gaji profesi dan tunjangan profesi dibiayai dari alokasi 20% anggaran pendidikan nasional (vide Pasal 31 ayat (4) UUD 1945) sebagai bentuk penghormatan terhadap profesi dan pemenuhan keadilan sosial.
     
    Kesimpulan 
    Bahwa dengan memenuhi persyaratan pokok (sertifikat pendidik) dan persyaratan pelengkap (status ASN/Non-ASN), guru profesional — tanpa diskriminasi status kepegawaian — telah memenuhi syarat hukum untuk menerima gaji profesi dan tunjangan profesi guru.

Bahwa pengabaian terhadap hak tersebut sama artinya dengan pengingkaran terhadap Pasal 31 ayat (3) dan (4) UUD 1945, Pasal 8, 14, 15, 16 UUGD, dan Pasal 55 UU Sisdiknas, serta bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dan tanggung jawab negara dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional.

Dengan demikian, perubahan frasa “penyelenggara pendidikan” menjadi “penyelenggara sistem pendidikan” bukan hanya perubahan redaksional, tetapi perubahan paradigma konstitusional yang akan mengembalikan tanggung jawab negara atas profesi guru profesional — baik ASN maupun Non-ASN — sebagai pekerjaan khusus yang dilaksanakan demi mencerdaskan kehidupan bangsa.

 

 

 

 

 

 

 

check list

 

 

checklist 2

 

 

 

 

 

 

 

 



 

avatar of the starter
A GhafurPembuka Petisi
Dukung sekarang

2


Pengambil Keputusan

Ketua DPR RI Puan Maharani
Ketua DPR RI Puan Maharani
Perkembangan terakhir petisi