Semua Warga Negara Sama di Hadapan Hukum, Stop Imunitas Terhadap Anggota TNI!


Semua Warga Negara Sama di Hadapan Hukum, Stop Imunitas Terhadap Anggota TNI!
Masalahnya
Mandat Reformasi 1998 pada konteks penghapusan Dwifungsi ABRI, berfokus pada Peran, Fungsi serta Tugas militer (sekarang TNI) pada Pertahanan (Pasal 30 UUD '45) melalui Operasi Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (Pasal 5 s/d 7 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI). Tidak ada ruang bagi Anggota TNI untuk menduduki jabatan sipil berdasarkan UU Pertahanan dan UU TNI. Hal ini juga untuk mempertegas prinsip-prinsip profesionalitas, demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, dan lainnya sebagaimana Konsiderans Menimbang pada Huruf (d) di UU TNI. Faktanya, prinsip dasar ini justru kian banyak dilanggar. Semakin banyak Anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil, berdasarkan data Ombudsman sebanyak 27 anggota TNI aktif menjabat di BUMN.
Hal ini tidak hanya menimbulkan polemik di level ketatanegaraan dan konstitusional jabatan publik, tetapi juga berdampak pada kekebalan hukum (imunitas) terhadap Anggota TNI apabila melakukan tindak pidana/kejahatan umum yang bukan pidana militer (OMP atau OMSP). Sebut saja, Kasus korupsi BASARNAS atau Kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101 mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara. Pada tindakan lainnya yang melanggar hukum dilakukan oleh anggota TNI tidak ada penghukuman yang adil dan maksimal, sebab selama ini dalam berbagai kejahatan pidana selalu berakhir melalui proses di peradilan militer dengan penghukuman ringan, terkadang dilindungi, bahkan dibebaskan. Misalnya pada kasus dengan pelaku anggota TNI di: penyerangan Lapas Cebongan, kasus pembunuhan terhadap Pendeta Yeremia Zanambani di Papua, Kasus penyiksaan siswa SD di Kupang, Kasus perkosaan mahasiswi di Kendari, dll.
Berbagai kasus tadi hanyalah puncak gunung es yang berakar dari pengistimewaan di hadapan hukum melalui peradilan militer. Hal ini telah menyebabkan pelanggaran atas pasal 27 ayat 1: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”. Kenyataan pahit ini patut disayangkan sebab di mata hukum, semua orang setara.
Penolakan dalam hal memenuhi ketentuan proses hukum yang adil melalui peradilan umum, dengan dalih hanya tunduk pada hukum militer saja. Seringkali, penolakan terhadap peradilan umum ini didalihkan dengan Pasal 74 yang mengatakan bahwa "(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 berlaku pada saat undang-undang tentang Peradilan Militer yang baru diberlakukan," dan "(2) Selama undang-undang peradilan militer yang baru belum dibentuk, tetap tunduk pada ketentuan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer." Ketentuan ini menjadi "bottleneck" sekaligus sarang impunitas yang menyebabkan Oknum TNI tidak dapat diproses hukum melalui peradilan umum padahal kejahatan/tindak pidana yang dilakukan bukan kejahatan/tindak pidana militer.
Padahal, UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer ini adalah produk rejim Orde Baru yang rejim otoriter dan militeristik (32 tahun berkuasa), serta satu-satunya undang-undang tentang peradilan yang belum tersentuh reformasi (sejak 25 tahun lalu). Sehingga masih berwatak anti-reformasi selama 57 tahun. Ini menjadi bukti nyata bahwa ada perlakuan khusus (priviledge) dari Oknum TNI yang membuat posisinya lebih istimewa dibanding warga negara sipil biasa.
Oleh sebab itu revisi UU Peradilan Militer sudah sangat mendesak dilakukan, sebelum bertambahnya Oknum TNI yang tidak dapat diproses karena impunitas. Untuk itu, dengan menandatangani dan menyebarkan petisi ini, artinya kamu sepakat untuk bersama-sama mengatakan “Perjuangkan kesetaraan, semua warga negara setara di hadapan hukum temasuk di dalamnya anggota TNI.” Semua ini dapat kita capai dengan mengambil langkah awal: Menuntut revisi Undang-Undang Peradilan Militer, sekarang dan saat ini, terus kawal sampai tuntas!
Nyalakan tanda darurat!
(Media Briefing: Tuntaskan Kasus Basarnas dan Reformasi Peradilan Militer)
Kawal revisi UU Peradilan Militer sampai tuntas!
-Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia

9
Masalahnya
Mandat Reformasi 1998 pada konteks penghapusan Dwifungsi ABRI, berfokus pada Peran, Fungsi serta Tugas militer (sekarang TNI) pada Pertahanan (Pasal 30 UUD '45) melalui Operasi Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (Pasal 5 s/d 7 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI). Tidak ada ruang bagi Anggota TNI untuk menduduki jabatan sipil berdasarkan UU Pertahanan dan UU TNI. Hal ini juga untuk mempertegas prinsip-prinsip profesionalitas, demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, dan lainnya sebagaimana Konsiderans Menimbang pada Huruf (d) di UU TNI. Faktanya, prinsip dasar ini justru kian banyak dilanggar. Semakin banyak Anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil, berdasarkan data Ombudsman sebanyak 27 anggota TNI aktif menjabat di BUMN.
Hal ini tidak hanya menimbulkan polemik di level ketatanegaraan dan konstitusional jabatan publik, tetapi juga berdampak pada kekebalan hukum (imunitas) terhadap Anggota TNI apabila melakukan tindak pidana/kejahatan umum yang bukan pidana militer (OMP atau OMSP). Sebut saja, Kasus korupsi BASARNAS atau Kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101 mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara. Pada tindakan lainnya yang melanggar hukum dilakukan oleh anggota TNI tidak ada penghukuman yang adil dan maksimal, sebab selama ini dalam berbagai kejahatan pidana selalu berakhir melalui proses di peradilan militer dengan penghukuman ringan, terkadang dilindungi, bahkan dibebaskan. Misalnya pada kasus dengan pelaku anggota TNI di: penyerangan Lapas Cebongan, kasus pembunuhan terhadap Pendeta Yeremia Zanambani di Papua, Kasus penyiksaan siswa SD di Kupang, Kasus perkosaan mahasiswi di Kendari, dll.
Berbagai kasus tadi hanyalah puncak gunung es yang berakar dari pengistimewaan di hadapan hukum melalui peradilan militer. Hal ini telah menyebabkan pelanggaran atas pasal 27 ayat 1: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”. Kenyataan pahit ini patut disayangkan sebab di mata hukum, semua orang setara.
Penolakan dalam hal memenuhi ketentuan proses hukum yang adil melalui peradilan umum, dengan dalih hanya tunduk pada hukum militer saja. Seringkali, penolakan terhadap peradilan umum ini didalihkan dengan Pasal 74 yang mengatakan bahwa "(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 berlaku pada saat undang-undang tentang Peradilan Militer yang baru diberlakukan," dan "(2) Selama undang-undang peradilan militer yang baru belum dibentuk, tetap tunduk pada ketentuan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer." Ketentuan ini menjadi "bottleneck" sekaligus sarang impunitas yang menyebabkan Oknum TNI tidak dapat diproses hukum melalui peradilan umum padahal kejahatan/tindak pidana yang dilakukan bukan kejahatan/tindak pidana militer.
Padahal, UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer ini adalah produk rejim Orde Baru yang rejim otoriter dan militeristik (32 tahun berkuasa), serta satu-satunya undang-undang tentang peradilan yang belum tersentuh reformasi (sejak 25 tahun lalu). Sehingga masih berwatak anti-reformasi selama 57 tahun. Ini menjadi bukti nyata bahwa ada perlakuan khusus (priviledge) dari Oknum TNI yang membuat posisinya lebih istimewa dibanding warga negara sipil biasa.
Oleh sebab itu revisi UU Peradilan Militer sudah sangat mendesak dilakukan, sebelum bertambahnya Oknum TNI yang tidak dapat diproses karena impunitas. Untuk itu, dengan menandatangani dan menyebarkan petisi ini, artinya kamu sepakat untuk bersama-sama mengatakan “Perjuangkan kesetaraan, semua warga negara setara di hadapan hukum temasuk di dalamnya anggota TNI.” Semua ini dapat kita capai dengan mengambil langkah awal: Menuntut revisi Undang-Undang Peradilan Militer, sekarang dan saat ini, terus kawal sampai tuntas!
Nyalakan tanda darurat!
(Media Briefing: Tuntaskan Kasus Basarnas dan Reformasi Peradilan Militer)
Kawal revisi UU Peradilan Militer sampai tuntas!
-Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia

9
Pengambil Keputusan

Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 5 September 2023