

"Selamatkan UMKM: Tolak Kenaikan PPN Menjadi 12%!"


"Selamatkan UMKM: Tolak Kenaikan PPN Menjadi 12%!"
Masalahnya
Siapa yang terdampak?
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 akan memberatkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Biaya operasional meningkat, sementara daya beli konsumen menurun, mengancam kelangsungan bisnis mereka.
Apa yang dipertaruhkan?
Jika kenaikan ini terjadi, banyak UMKM berisiko gulung tikar, mengakibatkan hilangnya lapangan kerja dan pendapatan bagi jutaan keluarga. Sebaliknya, dengan membatalkan kenaikan PPN, kita dapat menjaga stabilitas ekonomi dan mendukung pertumbuhan UMKM.
Mengapa sekarang waktunya untuk bertindak?
Dengan waktu yang semakin mendesak, kita harus segera bersatu menolak kebijakan ini. Tanda tangani petisi untuk menunjukkan kepada pemerintah bahwa kita peduli dan siap mempertahankan UMKM sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia.
Kemenangan
Masalahnya
Siapa yang terdampak?
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 akan memberatkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Biaya operasional meningkat, sementara daya beli konsumen menurun, mengancam kelangsungan bisnis mereka.
Apa yang dipertaruhkan?
Jika kenaikan ini terjadi, banyak UMKM berisiko gulung tikar, mengakibatkan hilangnya lapangan kerja dan pendapatan bagi jutaan keluarga. Sebaliknya, dengan membatalkan kenaikan PPN, kita dapat menjaga stabilitas ekonomi dan mendukung pertumbuhan UMKM.
Mengapa sekarang waktunya untuk bertindak?
Dengan waktu yang semakin mendesak, kita harus segera bersatu menolak kebijakan ini. Tanda tangani petisi untuk menunjukkan kepada pemerintah bahwa kita peduli dan siap mempertahankan UMKM sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia.
Kemenangan
Sebarkan petisi ini
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 20 Desember 2024