Aggiornamento sulla petizione"Selamatkan UMKM: Tolak Kenaikan PPN Menjadi 12%!"Kemenangan Bersama: PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah, Kebutuhan Pokok Tetap Terjangkau
Asosiasi CEO Mastermind IndonesiaJakarta, Indonesia
1 gen 2025

Kemenangan Bersama: PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah, Kebutuhan Pokok Tetap Terjangkau

Kepada para pendukung yang terhormat,

Dengan penuh rasa syukur, kami sampaikan bahwa upaya kita telah membuahkan hasil positif. Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% hanya pada barang dan jasa mewah, sementara kebutuhan pokok masyarakat tetap bebas dari kenaikan ini.

Mulai 1 Januari 2025, barang-barang mewah seperti mobil, rumah, dan apartemen dengan spesifikasi tertentu akan dikenakan PPN 12%. Sementara itu, barang dan jasa yang menjadi kebutuhan dasar, seperti sembako, layanan kesehatan, pendidikan, dan transportasi umum, tetap dibebaskan dari PPN atau dikenakan tarif 0%. (Kompas TV)


Keputusan ini merupakan bukti nyata bahwa suara kita didengar dan diperhatikan. Terima kasih atas dukungan dan partisipasi aktif Anda dalam petisi ini. Bersama, kita telah memastikan bahwa kebijakan perpajakan lebih adil dan tidak memberatkan masyarakat luas.

Mari kita terus menjaga semangat kebersamaan ini untuk mewujudkan Indonesia yang lebih baik.

Salam hangat,

Asosiasi CEO Mastermind Indonesia

Copia il link
WhatsApp
Facebook
X
E-mail