

Selamatkan UIN Sunan Ampel Surabaya dari Krisis Kepemimpinan, Jangan Korbankan Mahasiswa!
Masalahnya
Kampus bukanlah arena sirkus elit politik dan mahasiswa beserta tenaga pendidik bukan alat tukar guling kekuasaan!
Kami segenap mahasiswa, tenaga pendidik (dosen), alumni, organisasi intra dan ekstra kampus, dan seluruh lapisan civitas akademika menyampaikan rasa kekecewaan yang amat sangat mendalam atas dilacurkannya institusi pendidikan UIN Sunan Ampel Surabaya oleh oknum yang sedang berebut kekuasaan (kursi rektor) kepada kepentingan politik perorangan atau kelompok tertentu. Hal ini terjadi dengan begitu telanjang, dimana banalitas nafsu berkuasa seseorang petahana yang mencalonkan diri kembali sebagai rektor tengah menghalalkan segala cara untuk melampiaskan nafsu berpolitiknya. Institusi Pendidikan Tinggi yang menjunjung tinggi penghormatan kepada ilmu pengetahuan dan kebebasan akademik disabotase oleh seseorang guru besar yang memiliki sederet pangkat akademik (Prof. Akh. Muzakki, M.Ag., Grad.Dip.SEA., M.Phil., Ph.D.), ia dengan kesadaran penuh mengorbankan keberlangsungan proses akademik di kampus demi mengakomodir kepentingan politik seseorang tokoh nasional sekaligus ormas islam dominan yang akan menghelat muktamar pada bulan mendatang. Tentunya hal ini bukan hal yang kebetulan, ia melakukannya agar bisa terlibat sebagai opera pengamanan kursi tertinggi ormas tersebut dan lebih-lebih melanggengkan jabatan rektornya pada periode mendatang.
Periode dibawah kepemimpinan Prof. Akh. Muzakki, M.Ag., Grad.Dip.SEA., M.Phil., Ph.D. Ini cukup mendapatkan rapor merah dari pelbagai kalangan mulai dari mahasiswa hingga tenaga pendidik, melalui pola kepemimpinannya yang berwatak bak bos ia tak segan-segan menciderai kebebasan akademik dan terbilang cukup sering mengeluarkan kebijakan yang menjadikan kampus sebagai profit oriented dengan cara apapun. Paling sedikitnya kami mencoba merekam dalam bentuk kaleidoskop sederet permasalahan pada periode diktator berdarah dingin ini, antara lain sebagai berikut:
- PPID sebagai wadah transparansi publik yang langsung diamanahkan oleh UU 14 Tahun 2008 (dibentuk dan dianggarkan) baru berjalan sekalipun tidak sepenuhnya ketika kampus ini mendapati skor 0,00 alias tidak informatif pada monev keterbukaan informasi publik tahun 2025. (Baca: Surat Resmi Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor B-51/B.VIII/HM.01/03/2026)
- Pembredelan kepada tiga mahasiswa yang tengah mengajukan Judicial Review terkait Undang-Undang Nomor 3/2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 57/PUU-XXIII/2025.
- Satgas PPKS yang sangat tidak maksimal dan terkesan mengkhianati mandatori Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Sebab fungsi utamanya sebagai pilar pencegahan, penanganan & pendampingan, serta advokasi & hukum tidak tercerminkan oleh Satgas PPKS UINSA.
- Shrinking Civic Space (penyempitan ruang sipil) pada periode beliau amat begitu kentara ditandai dengan alerginya terhadap aksi protes, contoh kecilnya adalah dipanggilnya orang tua mahasiswa yang menjadi inisiator aksi protes pada PBAK tahun 2023.
- Sangat tidak responsif terhadap aduan mahasiswa terkait kurangnya fasilitas umum ataupun kerusakan yang terjadi di lingkungan kampus.
- Komersialisasi pendidikan tinggi pada era beliau sangatlah masif dengan bersandar kepada money oriented di setiap kebijakannya untuk mencapai target PTNBH yang terkesan dipaksakan.
- Dan masih banyak lagi sengkarut permasalahan di kampus ini.
Oleh karena itu, kami menyampaikan dengan penuh kesadaran dan kekecewaan atas dilacurkannya institusi pendidikan tinggi yang menjunjung tinggi martabat ilmu pengetahuan serta kebebasan akademik yang terjadi dikampus ini. Dengan tempo yang sesingkat-singkatnya kami menuntut dan memohon:
- Menteri Agama segera menyelesaikan proses pemilihan Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya dengan mengumumkan Rektor definitif secara transparan, akuntabel, objektif, dan menjunjung tinggi aturan yang berlaku guna menjawab kekosongan kursi Rektor sebagai pilar tanggung jawab institusi pendidikan tinggi.
- Meminta Komisi VIII DPR RI untuk memanggil dan mengevaluasi total Menteri Agama beserta Prof. Akh. Muzakki, M.Ag., Grad.Dip.SEA., M.Phil., Ph.D. selaku Rektor UINSA 2022-2026 sebagai tanggung jawab atas sengkarut permasalahan yang terjadi di kampus ini.
- Menolak segala bentuk pelacuran terhadap institusi pendidikan tinggi dalam bentuk apapun, utamanya intervensi kepentingan politik yang menghacurkan tatanan akademik di kampus kami.
- Pimpinan UIN Sunan Ampel Surabaya memberikan jaminan resmi bahwa seluruh layanan akademik termasuk yudisium, wisuda, penerbitan ijazah, transkrip nilai, dan administrasi akademik lainnya tetap berjalan tanpa hambatan serta tidak merugikan mahasiswa dan tenaga pendidik.
Tandatangani petisi ini sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan UIN Sunan Ampel Surabaya dan demi memastikan bahwa pendidikan tetap menjadi ruang yang bebas, bermartabat, dan berpihak kepada kepentingan mahasiswa.

414
Masalahnya
Kampus bukanlah arena sirkus elit politik dan mahasiswa beserta tenaga pendidik bukan alat tukar guling kekuasaan!
Kami segenap mahasiswa, tenaga pendidik (dosen), alumni, organisasi intra dan ekstra kampus, dan seluruh lapisan civitas akademika menyampaikan rasa kekecewaan yang amat sangat mendalam atas dilacurkannya institusi pendidikan UIN Sunan Ampel Surabaya oleh oknum yang sedang berebut kekuasaan (kursi rektor) kepada kepentingan politik perorangan atau kelompok tertentu. Hal ini terjadi dengan begitu telanjang, dimana banalitas nafsu berkuasa seseorang petahana yang mencalonkan diri kembali sebagai rektor tengah menghalalkan segala cara untuk melampiaskan nafsu berpolitiknya. Institusi Pendidikan Tinggi yang menjunjung tinggi penghormatan kepada ilmu pengetahuan dan kebebasan akademik disabotase oleh seseorang guru besar yang memiliki sederet pangkat akademik (Prof. Akh. Muzakki, M.Ag., Grad.Dip.SEA., M.Phil., Ph.D.), ia dengan kesadaran penuh mengorbankan keberlangsungan proses akademik di kampus demi mengakomodir kepentingan politik seseorang tokoh nasional sekaligus ormas islam dominan yang akan menghelat muktamar pada bulan mendatang. Tentunya hal ini bukan hal yang kebetulan, ia melakukannya agar bisa terlibat sebagai opera pengamanan kursi tertinggi ormas tersebut dan lebih-lebih melanggengkan jabatan rektornya pada periode mendatang.
Periode dibawah kepemimpinan Prof. Akh. Muzakki, M.Ag., Grad.Dip.SEA., M.Phil., Ph.D. Ini cukup mendapatkan rapor merah dari pelbagai kalangan mulai dari mahasiswa hingga tenaga pendidik, melalui pola kepemimpinannya yang berwatak bak bos ia tak segan-segan menciderai kebebasan akademik dan terbilang cukup sering mengeluarkan kebijakan yang menjadikan kampus sebagai profit oriented dengan cara apapun. Paling sedikitnya kami mencoba merekam dalam bentuk kaleidoskop sederet permasalahan pada periode diktator berdarah dingin ini, antara lain sebagai berikut:
- PPID sebagai wadah transparansi publik yang langsung diamanahkan oleh UU 14 Tahun 2008 (dibentuk dan dianggarkan) baru berjalan sekalipun tidak sepenuhnya ketika kampus ini mendapati skor 0,00 alias tidak informatif pada monev keterbukaan informasi publik tahun 2025. (Baca: Surat Resmi Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor B-51/B.VIII/HM.01/03/2026)
- Pembredelan kepada tiga mahasiswa yang tengah mengajukan Judicial Review terkait Undang-Undang Nomor 3/2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 57/PUU-XXIII/2025.
- Satgas PPKS yang sangat tidak maksimal dan terkesan mengkhianati mandatori Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Sebab fungsi utamanya sebagai pilar pencegahan, penanganan & pendampingan, serta advokasi & hukum tidak tercerminkan oleh Satgas PPKS UINSA.
- Shrinking Civic Space (penyempitan ruang sipil) pada periode beliau amat begitu kentara ditandai dengan alerginya terhadap aksi protes, contoh kecilnya adalah dipanggilnya orang tua mahasiswa yang menjadi inisiator aksi protes pada PBAK tahun 2023.
- Sangat tidak responsif terhadap aduan mahasiswa terkait kurangnya fasilitas umum ataupun kerusakan yang terjadi di lingkungan kampus.
- Komersialisasi pendidikan tinggi pada era beliau sangatlah masif dengan bersandar kepada money oriented di setiap kebijakannya untuk mencapai target PTNBH yang terkesan dipaksakan.
- Dan masih banyak lagi sengkarut permasalahan di kampus ini.
Oleh karena itu, kami menyampaikan dengan penuh kesadaran dan kekecewaan atas dilacurkannya institusi pendidikan tinggi yang menjunjung tinggi martabat ilmu pengetahuan serta kebebasan akademik yang terjadi dikampus ini. Dengan tempo yang sesingkat-singkatnya kami menuntut dan memohon:
- Menteri Agama segera menyelesaikan proses pemilihan Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya dengan mengumumkan Rektor definitif secara transparan, akuntabel, objektif, dan menjunjung tinggi aturan yang berlaku guna menjawab kekosongan kursi Rektor sebagai pilar tanggung jawab institusi pendidikan tinggi.
- Meminta Komisi VIII DPR RI untuk memanggil dan mengevaluasi total Menteri Agama beserta Prof. Akh. Muzakki, M.Ag., Grad.Dip.SEA., M.Phil., Ph.D. selaku Rektor UINSA 2022-2026 sebagai tanggung jawab atas sengkarut permasalahan yang terjadi di kampus ini.
- Menolak segala bentuk pelacuran terhadap institusi pendidikan tinggi dalam bentuk apapun, utamanya intervensi kepentingan politik yang menghacurkan tatanan akademik di kampus kami.
- Pimpinan UIN Sunan Ampel Surabaya memberikan jaminan resmi bahwa seluruh layanan akademik termasuk yudisium, wisuda, penerbitan ijazah, transkrip nilai, dan administrasi akademik lainnya tetap berjalan tanpa hambatan serta tidak merugikan mahasiswa dan tenaga pendidik.
Tandatangani petisi ini sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan UIN Sunan Ampel Surabaya dan demi memastikan bahwa pendidikan tetap menjadi ruang yang bebas, bermartabat, dan berpihak kepada kepentingan mahasiswa.

Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 10 Juli 2026