Selamatkan terumbu karang di kepulauan terluar Sulawesi selatan


Selamatkan terumbu karang di kepulauan terluar Sulawesi selatan
Masalahnya
Pada Tanggal 28 Juli 2022 Penyelundupan 324 koli berisi Coral atau karang merah/karang pipa organ (tubipora musica) yang di angkut melalui KM Sabuk Nusantara 66 dari Pulau Sapuka Kecamatan Liukang tangaya Kabupaten Pangkajene dan kepulauan, Sulawesi selatan berhasil di gagalkan Oleh Lantamal VI dan pada Jumat 5 agustus Lantamal VI melimpahkan kasus karang merah ke BKSDA Sulsel, kasus ini belum ada penetapan tersangka bahkan belum ada pengumuman secara resmi siapa nama pemilik 324 koli karang merah tersebut, di daftar manifest Kapal yang memuat barang tersebut jelas tertulis nama pemilik barang, lalu kenapa sampai sekarang si pemilik belum juga di ketahui ?
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) akan membawa 6 isu lingkungan untuk dibahas pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 yang akan digelar November 2022 di Bali. Salah satu isu di antaranya adalah marine protection (perlindungan laut), penyelundupan karang merah ini sudah sangat mencederai kesepakatan lingkungan G20, karang adalah pondasi laut jika hari ini dirusak maka esok laut juga ikut rusak. Karang merah/Karang pipa organ terdaftar sebagai spesies yang hampir terancam , dengan lebih dari 50% populasi hilang dalam 10 tahun terakhir (sumber wikipedia) sehingga Indonesia harus konsisten pada isu lingkungan dengan membuat kebijakan yang pro terhadap kelestarian lingkungan.
Maka kami Komunitas Kawan Laut membuat petisi ini agar bisa sampai pada pemangku kebijakan Kepada Presiden Jokowi, Kementerian kelautan dan perikanan, Kementerian Lingkungan hidup dan kehutanan, Polri, TNI dan BKSDA Sulsel dimana kasus ini sedang bergulir serta kepada seluruh masyarakat indonesia dan dunia. Kami meminta dukungan Rakyat Indonesia agar Pemilik 324 koli karang merah di tangkap dan di beri hukuman berat agar kasus perusakan laut tidak lagi terjadi dan Barang bukti segera di kembalikan ke habitat aslinya.
Kami juga mendorong percepatan penetapan kawasan konservasi di kecamatan liukang tangaya kabupaten Pangkajene dan kepulauan agar menjadi perhatian khusus dalam perlindungan terumbu karang dan segala aktivitas yang merusak laut, Penetapan kawasan konservasi akan membatasi ruang gerak para pelaku Destructive.
Kepada Kepala BKSDA sulsel agar menangani kasus ini seadil-adilnya anda di beri mandat oleh negara menjaga sumber daya alam Indonesia agar tetap lestari maka berpihaklah kepada kelestarian lingkungan hidup. Kita semua percaya Hukum adalah panglima tertinggi republik ini, penegakan hukum di darat dan di laut dalam rangka melindungi segenap hajat hidup warga negara adalah tanggung jawab negara.
Kita berharap agar tidak ada kongkalikong / upaya membebaskan oknum penyelundup karang merah, jangan lindungi perusak laut, mereka seharusnya menjadi musuh negara yang harus di berantas, tentu kita sepakat bahwa kejahatan merusak lingkungan adalah kejahatan luar biasa sebab dampaknya akan terasa sampai generasi-generasi berikutnya.
Selamatkan terumbu karang di daerah kami, Tangkap Penyelundup 324 Karang Merah, Barang bukti ada, kapal pengangkut jelas, nama pemilik tertulis di manifest kapal, Tunggu apa lagi ?
Salam dari kami Aliansi Masyarakat Kawan Laut Indonesia.
#TangkapPerusakLaut
#TidakAdaYangKebalHukum
#JagaLautAtauHancur

1.087
Masalahnya
Pada Tanggal 28 Juli 2022 Penyelundupan 324 koli berisi Coral atau karang merah/karang pipa organ (tubipora musica) yang di angkut melalui KM Sabuk Nusantara 66 dari Pulau Sapuka Kecamatan Liukang tangaya Kabupaten Pangkajene dan kepulauan, Sulawesi selatan berhasil di gagalkan Oleh Lantamal VI dan pada Jumat 5 agustus Lantamal VI melimpahkan kasus karang merah ke BKSDA Sulsel, kasus ini belum ada penetapan tersangka bahkan belum ada pengumuman secara resmi siapa nama pemilik 324 koli karang merah tersebut, di daftar manifest Kapal yang memuat barang tersebut jelas tertulis nama pemilik barang, lalu kenapa sampai sekarang si pemilik belum juga di ketahui ?
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) akan membawa 6 isu lingkungan untuk dibahas pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 yang akan digelar November 2022 di Bali. Salah satu isu di antaranya adalah marine protection (perlindungan laut), penyelundupan karang merah ini sudah sangat mencederai kesepakatan lingkungan G20, karang adalah pondasi laut jika hari ini dirusak maka esok laut juga ikut rusak. Karang merah/Karang pipa organ terdaftar sebagai spesies yang hampir terancam , dengan lebih dari 50% populasi hilang dalam 10 tahun terakhir (sumber wikipedia) sehingga Indonesia harus konsisten pada isu lingkungan dengan membuat kebijakan yang pro terhadap kelestarian lingkungan.
Maka kami Komunitas Kawan Laut membuat petisi ini agar bisa sampai pada pemangku kebijakan Kepada Presiden Jokowi, Kementerian kelautan dan perikanan, Kementerian Lingkungan hidup dan kehutanan, Polri, TNI dan BKSDA Sulsel dimana kasus ini sedang bergulir serta kepada seluruh masyarakat indonesia dan dunia. Kami meminta dukungan Rakyat Indonesia agar Pemilik 324 koli karang merah di tangkap dan di beri hukuman berat agar kasus perusakan laut tidak lagi terjadi dan Barang bukti segera di kembalikan ke habitat aslinya.
Kami juga mendorong percepatan penetapan kawasan konservasi di kecamatan liukang tangaya kabupaten Pangkajene dan kepulauan agar menjadi perhatian khusus dalam perlindungan terumbu karang dan segala aktivitas yang merusak laut, Penetapan kawasan konservasi akan membatasi ruang gerak para pelaku Destructive.
Kepada Kepala BKSDA sulsel agar menangani kasus ini seadil-adilnya anda di beri mandat oleh negara menjaga sumber daya alam Indonesia agar tetap lestari maka berpihaklah kepada kelestarian lingkungan hidup. Kita semua percaya Hukum adalah panglima tertinggi republik ini, penegakan hukum di darat dan di laut dalam rangka melindungi segenap hajat hidup warga negara adalah tanggung jawab negara.
Kita berharap agar tidak ada kongkalikong / upaya membebaskan oknum penyelundup karang merah, jangan lindungi perusak laut, mereka seharusnya menjadi musuh negara yang harus di berantas, tentu kita sepakat bahwa kejahatan merusak lingkungan adalah kejahatan luar biasa sebab dampaknya akan terasa sampai generasi-generasi berikutnya.
Selamatkan terumbu karang di daerah kami, Tangkap Penyelundup 324 Karang Merah, Barang bukti ada, kapal pengangkut jelas, nama pemilik tertulis di manifest kapal, Tunggu apa lagi ?
Salam dari kami Aliansi Masyarakat Kawan Laut Indonesia.
#TangkapPerusakLaut
#TidakAdaYangKebalHukum
#JagaLautAtauHancur

1.087
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 30 Juli 2022