

Tanggal 28 Juli 2022 terdengar kabar terkait adanya temuan terumbu karang oleh pihak TNI AL Lantamal VI yang hendak diselundupkan oleh warga inisial HM sebagaimana yang termuat pada situs pemberitaan Online.
https://topnews1.online/warga-pulau-sapuka-hendak-selundupkan-koral-tni-al-amankan-324-karung/
Sebanyak 324 karung berisi koral atau bunga karang hidup berhasil diamankan TNI Angkatan laut. Koral itu dikemas manifest mencoba mengelabui petugas dengan keterangan batu karang.
Modus manifest batu karang itu diangkut dari wilayah perairan Pulau Sapuka Kecamatan Liukang Tangaya Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Provinsi Sulawesi Selatan. dikirim oleh warga inisial HM, dengan menggunakan Kapal Perintis KM Sabuk Nusantara 66. Dengan tujuan sandar di Dermaga Maccini Baji, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan Provinsi Sulawesi Selatan.
Kapal tersebut berangkat dari Pelabuhan Sapuka, Kecamatan Liukang Tangaya Kab. Pangkajene Dan Kepulauan Provinsi Sulawesi Selatan, yang merupakan daerah terluar Sulawesi Selatan yang berbatasan langsung dengan Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Dari sinilah terumbuh karang (Karang Merah) itu bersumber, daerah yang sebelumnya dilabeli status Zona Merah kasus Destruktif Fishing dan Ilegal Fishing. Beruntung Pihak TNI-AL Lantamal IV Makassar bisa mengamankan barang terlarang tersebut.
Hal ini tentu Patut diapresiasi dan menjadi prestasi tersendiri bagi pihak TNI-AL Lantamal VI atas upaya dan langkah yang diambil. Sebab ini bukan hanya sebatas penegakan hukum ataupun penyelamatan laut semata, melainkan sebuah aksi penyelamatan hajat hidup masyarakat banyak di daerah terpencil yang tinggal di pulau-pulau terluar sulawesi selatan yang konon luput dari perhatian.
"Selain laut apa yang kita punya?" Orang pulau tak punya sawah, orang pulau tak punya ladang untuk menam agar bisa bertahan hidup. Laut adalah nafas kehidupan sekaligus urat nadi orang pulau" bagaimana mungkin terumbu karang yang notabene rumah ikan, tempat makan dan tumbuh kembang ikan, itu dibabat dihabisi dan ditambang untuk keuntungan pribadi bisa di biarkan begitu saja tanpa ada proses hukum. Sungguh tidak ber prikemanusiaan
Lantas Siapakah Pemilik barang itu?? Bukankah tertulis jelas nama pemilik barang itu dikarungnya. Tertuang jelas pemilik barang itu dalam daftar muatan Kapal sudah tersebutkan pula dimedia massa inisial nama sang pemilik terumbu karang itu. Terlebih yang diduga kuat sebagai pemilik barang tersebut rupanya ikut menumpang di Kapal KM. Sabuk Nusantara 66. Namun seketika orang tersebut rupanya sudah tidak ada dilokasi, disaat kapal telah sandar beberapa saat di Pelabuhan Maccini Baji Pangkajene Dan Kepulauan Provinsi Sulawesi Selatan. Ini mengindikasikan bagian yang janggal, yang diduga kuat sebagai pemilik, bisa lolos ditengah pemeriksaan aparat TNI AL Lantamal VI.
Tapi setidaknya, mesti ada upaya dan tindak lanjut yang dilakukan untuk mengunkap siapa pemilik terumbu karang itu dan keharusan merespon pertanyaan publik maupun memberikan keterangan tertulis melalui media pemberitaan terkait apa tindak lanjut sebagai bentuk pertanggung jawaban atas temuannya.
Kita semua masih percaya dan Kita semua berharap, kepada seluruh Instansi Terkait : Presiden RI, POLRI, TNI, PSDKP,KKP, terkhusus TNI AL Lantamal VI Makassar agar segera mengungkap dan menangkap pelakunya.
Kita semua percaya Hukum adalah panglima tertinggi republik ini, penegakan hukum di darat dan di lautan dalam rangka melindungi segenap hajat hidup warga negara adalah cita-cita dalam berbangsa dan bernegara.
Harapan kami "TANGKAP PEMILIK 324 KARUNG KARANG MERAH YANG DI AMANKAN PIHAK TNI AL LANTAMAL VI MAKASSAR", kami ingin anak cucu kami masih bisa menikmati hidup yang lebih baik di masa yang akan datang dengan laut yang terjaga dari tangan kotor para perusak.
Salam dari kami Aliansi Masyarakat Kawan Laut Indonesia.
#TangkapPerusakLaut
#TidakAdaYangKebalHukum #JagaLautAtauHancur