Selamatkan Taman Nasional Komodo dari Pengrusakan oleh Konsesi Pusat Bisnis Wisata


Selamatkan Taman Nasional Komodo dari Pengrusakan oleh Konsesi Pusat Bisnis Wisata
Masalahnya
(English version below)
Kepada:
Presiden Prabowo Subianto
Kementerian Kehutanan
UNESCO
Di tengah protes masyarakat dan teguran UNESCO, Pemerintah Indonesia terus memaksakan pembangunan pusat-pusat bisnis milik sejumlah perusahaan swasta di dalam Taman Nasional Komodo. Terbaru, PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT KWE) hendak mendirikan pusat bisnis dengan 619 bangunan, termasuk 448 vila di Pulau Padar.
Dua perusahaan lain, yaitu PT Segara Komodo Lestari dan PT Sinergindo Niagatama, juga telah mendapat konsesi, masing-masing di Pulau Rinca dan Pulau Tatawa. Pendirian pusat-pusat bisnis ini merusak Taman Nasional Komodo sebagai habitat Komodo dan sebagai Situs Warisan Dunia.
Kami mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian Kehutanan untuk segera mencabut konsesi perusahaan-perusahaan ini dan menghentikan semua rencana mereka.
Kami meminta UNESCO untuk terus konsisten menegakkan prinsip-prinsip pengelolaan Situs Warisan Dunia dan tidak memberikan persetujuan atas rencana Pemerintah Indonesia demi menjaga Universal Outstanding Values (OUV) atau Nilai Universal Luar Biasa Taman Nasional Komodo, yaitu bentang alam yang unik sebagai satu-satunya habitat alami Komodo.
Seluruh pemberian konsesi dan pendirian pusat-pusat bisnis ini tidak dapat dibenarkan karena alasan sebagai berikut:
Pertama, kebijakan ini memperparah ketidakadilan terhadap masyarakat setempat sebagai pemilik hak ulayat, yang pada 1980-an wilayahnya diambil untuk menjadi kawasan taman nasional. Wilayah yang kini menjadi Taman Nasional Komodo adalah ruang hidup mereka, termasuk Ata Modo yang merupakan penduduk asli Pulau Komodo dan kini berdesak-desakan hidup di atas lahan seluas 17 hektare. Sementara sebelumnya wilayah ini dirampas secara paksa dari mereka demi alasan konservasi, kini perusahaan milik segelintir orang menguasainya dengan konsesi ratusan hektare.
Kedua, konsesi-konsesi bisnis ini adalah hasil dari siasat utak-atik zonasi Taman Nasional Komodo. Pemberian izin kepada PT KWE pada 2014 terjadi setelah pada 2012 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan-yang kini menjadi Kementerian Kehutanan-mengonversi 303,9 hektare di Pulau Padar menjadi zona pemanfaatan wisata darat dari sebelumnya secara keseluruhan sebagai zona inti dan zona rimba. Ini adalah taktik manipulatif yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi sehingga ikut jadi sorotan UNESCO karena tidak dilaporkan kepada lembaga PBB tersebut.
Ketiga, proses pemberian konsesi ini sarat dengan praktik korupsi kebijakan. Pemilik ketiga perusahaan itu bukanlah entrepreneur murni atau profesional. Mereka adalah sekaligus pejabat negara yang memiliki akses langsung dan tidak langsung pada perumusan kebijakan atau memiliki koneksi sangat dekat dengan pembuat kebijakan. Dengan memanipulasi regulasi, memanfaatkan jejaring kekuasaan, serta relasi patronase di pemerintahan, mereka mengubah taman nasional — yang semestinya menjadi benteng terakhir perlindungan keanekaragaman hayati — menjadi mesin bisnis privat. Konservasi menjelma menjadi kamuflase, birokrasi berubah menjadi makelar kepentingan oligarki.
Keempat, praktek monopoli bisnis ini merugikan iklim investasi yang sehat. Banyak entrepreneur profesional, mulai dari skala kecil di komunitas hingga perusahaan besar membuka bisnis sarana dan jasa wisata alam di Pulau Flores. Dalam konteks bertumbuhnya investasi ini, mengizinkan perusahaan untuk berinvestasi di jantung destinasi dengan memanfaatkan kedekatan dengan kekuasaan adalah sebuah praktik monopoli yang tidak saja akan berdampak buruk bagi usaha kecil dan pariwisata berbasis komunitas yang kalah bersaing, tetapi juga perusahaan-perusahan besar di Labuan Bajo yang membangun bisnis dengan cara-cara yang sehat.
Kelima, pusat-pusat bisnis di dalam habitat Komodo merusak reputasi pariwisata Indonesia, termasuk Flores, yang didesain sebagai pariwisata berkelanjutan dengan basis kelestarian alam dan budaya serta distribusi manfaat seadil-adilnya bagi masyarakat setempat.
#SavePadar
#SaveKomodo
#SaveKomodoNationalPark
Initiator petisi: Forum Masyarakat Sipil Flores (Formasi Flores)
_________________________________________
Save Komodo National Park — Stop the Corporate Takeover
To:
The President of Indonesia
The Ministry of Forestry
UNESCO
Komodo National Park — the only place on Earth where the legendary Komodo dragon lives in the wild — is under immediate threat.
Despite repeated protests from local communities and warnings from UNESCO, the Indonesian government is forcing through massive corporate tourism projects inside the park’s protected zones.
The latest: PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT KWE) plans to build 619 buildings, including 448 luxury villas, on Padar Island. Two other companies — PT Segara Komodo Lestari on Rinca Island and PT Sinergindo Niagatama on Tatawa Island — have already secured concessions.
This is not eco-tourism. This is the destruction of a World Heritage Site — and the exploitation of Indigenous land — for private profit.
We demand:
- The immediate cancellation of all business concessions in Komodo National Park.
- An end to all development plans that threaten the park’s Outstanding Universal Value (OUV).
- UNESCO’s firm refusal to approve any project that undermines the park’s integrity.
Why this matters:
- Indigenous rights are being trampled. The Ata Modo people, original inhabitants of Komodo Island, had their ancestral land seized in the 1980s to create the park. Now, while they are squeezed into just 17 hectares, hundreds of hectares are handed to corporations linked to political elites.
- The park’s zoning was manipulated in 2012 to open core conservation areas to commercial exploitation. This rezoning was hidden from UNESCO — a direct violation of World Heritage principles.
- This is policy corruption. The companies involved are owned by political insiders, not independent investors. They use government connections, regulatory loopholes, and patronage networks to turn a biodiversity sanctuary into a private cash machine.
- It destroys fair competition. From small community-run tours to large responsible operators in Labuan Bajo, many have invested in sustainable tourism. Granting politically connected companies exclusive access creates a monopoly that will crush honest businesses.
- It’s a disaster for Indonesia’s global reputation. Komodo and Flores have been promoted as models of sustainable tourism. Turning a UNESCO World Heritage Site into a luxury resort complex will be seen worldwide as a betrayal of conservation commitments.
Komodo National Park is a treasure of humanity — not a playground for the wealthy. Once its habitat is gone, the Komodo dragon will have nowhere else to go.
Stand with the people of Flores. Stand for the Komodo dragon. Stand for the planet.
#SavePadar
#SaveKomodo
#SaveKomodoNationalPark
Petition Initiator: Forum Masyarakat Sipil Flores (Formasi Flores)

31.374
Masalahnya
(English version below)
Kepada:
Presiden Prabowo Subianto
Kementerian Kehutanan
UNESCO
Di tengah protes masyarakat dan teguran UNESCO, Pemerintah Indonesia terus memaksakan pembangunan pusat-pusat bisnis milik sejumlah perusahaan swasta di dalam Taman Nasional Komodo. Terbaru, PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT KWE) hendak mendirikan pusat bisnis dengan 619 bangunan, termasuk 448 vila di Pulau Padar.
Dua perusahaan lain, yaitu PT Segara Komodo Lestari dan PT Sinergindo Niagatama, juga telah mendapat konsesi, masing-masing di Pulau Rinca dan Pulau Tatawa. Pendirian pusat-pusat bisnis ini merusak Taman Nasional Komodo sebagai habitat Komodo dan sebagai Situs Warisan Dunia.
Kami mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian Kehutanan untuk segera mencabut konsesi perusahaan-perusahaan ini dan menghentikan semua rencana mereka.
Kami meminta UNESCO untuk terus konsisten menegakkan prinsip-prinsip pengelolaan Situs Warisan Dunia dan tidak memberikan persetujuan atas rencana Pemerintah Indonesia demi menjaga Universal Outstanding Values (OUV) atau Nilai Universal Luar Biasa Taman Nasional Komodo, yaitu bentang alam yang unik sebagai satu-satunya habitat alami Komodo.
Seluruh pemberian konsesi dan pendirian pusat-pusat bisnis ini tidak dapat dibenarkan karena alasan sebagai berikut:
Pertama, kebijakan ini memperparah ketidakadilan terhadap masyarakat setempat sebagai pemilik hak ulayat, yang pada 1980-an wilayahnya diambil untuk menjadi kawasan taman nasional. Wilayah yang kini menjadi Taman Nasional Komodo adalah ruang hidup mereka, termasuk Ata Modo yang merupakan penduduk asli Pulau Komodo dan kini berdesak-desakan hidup di atas lahan seluas 17 hektare. Sementara sebelumnya wilayah ini dirampas secara paksa dari mereka demi alasan konservasi, kini perusahaan milik segelintir orang menguasainya dengan konsesi ratusan hektare.
Kedua, konsesi-konsesi bisnis ini adalah hasil dari siasat utak-atik zonasi Taman Nasional Komodo. Pemberian izin kepada PT KWE pada 2014 terjadi setelah pada 2012 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan-yang kini menjadi Kementerian Kehutanan-mengonversi 303,9 hektare di Pulau Padar menjadi zona pemanfaatan wisata darat dari sebelumnya secara keseluruhan sebagai zona inti dan zona rimba. Ini adalah taktik manipulatif yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi sehingga ikut jadi sorotan UNESCO karena tidak dilaporkan kepada lembaga PBB tersebut.
Ketiga, proses pemberian konsesi ini sarat dengan praktik korupsi kebijakan. Pemilik ketiga perusahaan itu bukanlah entrepreneur murni atau profesional. Mereka adalah sekaligus pejabat negara yang memiliki akses langsung dan tidak langsung pada perumusan kebijakan atau memiliki koneksi sangat dekat dengan pembuat kebijakan. Dengan memanipulasi regulasi, memanfaatkan jejaring kekuasaan, serta relasi patronase di pemerintahan, mereka mengubah taman nasional — yang semestinya menjadi benteng terakhir perlindungan keanekaragaman hayati — menjadi mesin bisnis privat. Konservasi menjelma menjadi kamuflase, birokrasi berubah menjadi makelar kepentingan oligarki.
Keempat, praktek monopoli bisnis ini merugikan iklim investasi yang sehat. Banyak entrepreneur profesional, mulai dari skala kecil di komunitas hingga perusahaan besar membuka bisnis sarana dan jasa wisata alam di Pulau Flores. Dalam konteks bertumbuhnya investasi ini, mengizinkan perusahaan untuk berinvestasi di jantung destinasi dengan memanfaatkan kedekatan dengan kekuasaan adalah sebuah praktik monopoli yang tidak saja akan berdampak buruk bagi usaha kecil dan pariwisata berbasis komunitas yang kalah bersaing, tetapi juga perusahaan-perusahan besar di Labuan Bajo yang membangun bisnis dengan cara-cara yang sehat.
Kelima, pusat-pusat bisnis di dalam habitat Komodo merusak reputasi pariwisata Indonesia, termasuk Flores, yang didesain sebagai pariwisata berkelanjutan dengan basis kelestarian alam dan budaya serta distribusi manfaat seadil-adilnya bagi masyarakat setempat.
#SavePadar
#SaveKomodo
#SaveKomodoNationalPark
Initiator petisi: Forum Masyarakat Sipil Flores (Formasi Flores)
_________________________________________
Save Komodo National Park — Stop the Corporate Takeover
To:
The President of Indonesia
The Ministry of Forestry
UNESCO
Komodo National Park — the only place on Earth where the legendary Komodo dragon lives in the wild — is under immediate threat.
Despite repeated protests from local communities and warnings from UNESCO, the Indonesian government is forcing through massive corporate tourism projects inside the park’s protected zones.
The latest: PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT KWE) plans to build 619 buildings, including 448 luxury villas, on Padar Island. Two other companies — PT Segara Komodo Lestari on Rinca Island and PT Sinergindo Niagatama on Tatawa Island — have already secured concessions.
This is not eco-tourism. This is the destruction of a World Heritage Site — and the exploitation of Indigenous land — for private profit.
We demand:
- The immediate cancellation of all business concessions in Komodo National Park.
- An end to all development plans that threaten the park’s Outstanding Universal Value (OUV).
- UNESCO’s firm refusal to approve any project that undermines the park’s integrity.
Why this matters:
- Indigenous rights are being trampled. The Ata Modo people, original inhabitants of Komodo Island, had their ancestral land seized in the 1980s to create the park. Now, while they are squeezed into just 17 hectares, hundreds of hectares are handed to corporations linked to political elites.
- The park’s zoning was manipulated in 2012 to open core conservation areas to commercial exploitation. This rezoning was hidden from UNESCO — a direct violation of World Heritage principles.
- This is policy corruption. The companies involved are owned by political insiders, not independent investors. They use government connections, regulatory loopholes, and patronage networks to turn a biodiversity sanctuary into a private cash machine.
- It destroys fair competition. From small community-run tours to large responsible operators in Labuan Bajo, many have invested in sustainable tourism. Granting politically connected companies exclusive access creates a monopoly that will crush honest businesses.
- It’s a disaster for Indonesia’s global reputation. Komodo and Flores have been promoted as models of sustainable tourism. Turning a UNESCO World Heritage Site into a luxury resort complex will be seen worldwide as a betrayal of conservation commitments.
Komodo National Park is a treasure of humanity — not a playground for the wealthy. Once its habitat is gone, the Komodo dragon will have nowhere else to go.
Stand with the people of Flores. Stand for the Komodo dragon. Stand for the planet.
#SavePadar
#SaveKomodo
#SaveKomodoNationalPark
Petition Initiator: Forum Masyarakat Sipil Flores (Formasi Flores)

31.374
Suara Pendukung
Perkembangan terakhir petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 8 Agustus 2025