Selamatkan LKPP dari Tafsir Ahli yang Memicu Kriminalisasi Pengadaan

Selamatkan LKPP dari Tafsir Ahli yang Memicu Kriminalisasi Pengadaan

Penandatangan terbaru:
AROHMAN AROHMAN dan 19 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

 

 

 

 

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bukan sekadar proses administratif. Ia adalah instrumen pembangunan negara, penggerak pelayanan publik, dan sarana menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat. Karena itu, ekosistem pengadaan membutuhkan kepastian hukum, perlindungan profesi, dan ruang pengambilan keputusan yang sehat bagi para pelaku pengadaan.

Kami mendukung penuh pemberantasan korupsi. Namun pemberantasan korupsi tidak boleh berkembang menjadi ketakutan sistemik yang mendorong kriminalisasi terhadap pelaku Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP), terutama atas perbedaan tafsir teknis, kebijakan, atau diskresi administratif yang masih berada dalam koridor regulasi.

Faktanya, sektor pengadaan memang sering menjadi objek penegakan hukum. Dalam situasi seperti ini, yang dibutuhkan ekosistem PBJP yang kondusif, bukanlah tambahan tekanan psikologis maupun pembentukan opini yang memperluas potensi kriminalisasi. Dibutuhkan penguatan pembinaan, advokasi, dan perlindungan profesi agar para pelaku pengadaan tetap berani bekerja secara profesional, inovatif, dan akuntabel.

Atas dasar itu, kami memandang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) harus tetap konsisten menjaga posisinya sebagai lembaga kebijakan, pembinaan, dan transformasi pengadaan nasional. Semangat kelembagaan LKPP sebagai “Penggerak Utama Transformasi Pengadaan yang Inklusif, Kredibel, dan Berkelanjutan” perlu diwujudkan melalui pendekatan yang mendorong kepastian regulasi dan perlindungan profesi, bukan memperluas tafsir yang berpotensi menjadi pintu masuk kriminalisasi.

Kekhawatiran tersebut menguat sejak terbitnya Surat Edaran LKPP Nomor 5 dan 8 Tahun 2024 tentang Tentang Pencegahan Korupsi Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Alih-alih berfokus pada penguatan tata kelola preventif, sejumlah substansi di dalamnya justru membuka ruang penafsiran yang memperkuat petunjuk pemeriksaan dan penyelidikan perkara pidana dalam pengadaan barang/jasa.

Kekhawatiran itu semakin mengemuka dalam perkara pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, ketika pendapat ahli yang dikaitkan dengan unsur LKPP, dinilai tidak didasari oleh dasar regulasi yang kuat dan akuntabel, antara lain terkait:

  1. penggunaan norma Profit & Overhead 15% sebagai basis utama perhitungan kerugian keuangan negara [ https://vt.tiktok.com/ZSxF3kREQ/ ] ; dan
  2. penafsiran Pasal 59 PP Nomor 29 Tahun 2021 terkait pengadaan langsung kepada produsen tanpa penjelasan batasan penerapan yang memadai [ https://news.detik.com/berita/d-8432247/di-sidang-chromebook-ahli-lkpp-sebut-pemerintah-bisa-langsung-negosiasi-ke-produsen]. 

Melalui petisi ini, kami mendesak agar LKPP segera:

  1. menyampaikan klarifikasi terbuka terhadap pendapat keahlian yang sebagaimana dimaksud diatas; dan
  2. dalam hal pendapat keahlian tersebut terbukti menyimpangi amanat penugasan lembaga, memberikan sanksi tegas terhadap ahli yang bersangkutan.

Sebab pengadaan yang dipenuhi rasa takut tidak akan melahirkan pelayanan publik yang berkualitas. Negara membutuhkan pelaku pengadaan yang profesional dan terlindungi, bukan pelaku pengadaan yang bekerja di bawah bayang-bayang kriminalisasi.

Kami percaya bahwa pemberantasan korupsi dan perlindungan profesi PBJP bukanlah dua hal yang bertentangan. Keduanya justru harus berjalan beriringan demi menciptakan tata kelola pengadaan yang sehat, profesional, dan berkeadilan.

Dukung dan sebarkan petisi ini sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Indonesia yang lebih sehat, adil, dan berintegritas.

Tanggal 7 Mei 2026 telah dikirimkan Surat Permintaan Klarifikasi Terbuka secara resmi kepada LKPP,  melalui https://eoffice.lkpp.go.id/   hingga 14 hari kalender status masih "sedang dikerjakan". Sesuai dengan isi Surat Permintaan Klarifikasi Terbuka apabila Apabila dalam waktu yang wajar, maksimal 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal surat ini, tidak terdapat klarifikasi atau tindak lanjut yang memadai, akan menjadi dasar untuk meneruskan sebagai Surat Terbuka dan/atau langkah-langkah lanjutan yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dengan demikian surat ini sudah dapat diakses secara terbuka sebagai bagian dari wujud komitmen moral dan tanggungjawab. Silakan download pada link berikut: Download Surat Permintaan Klarifikasi Terbuka

 

SS Status Surat Pada Persuratan LKPP tanggal 21 Mei 2026

 

avatar of the starter
Samsul RamliPembuka PetisiPraktisi Pengadaan Barang/Jasa Pemrintah, Keuangan Daerah dan Administrasi Publik

2.148

Penandatangan terbaru:
AROHMAN AROHMAN dan 19 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

 

 

 

 

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bukan sekadar proses administratif. Ia adalah instrumen pembangunan negara, penggerak pelayanan publik, dan sarana menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat. Karena itu, ekosistem pengadaan membutuhkan kepastian hukum, perlindungan profesi, dan ruang pengambilan keputusan yang sehat bagi para pelaku pengadaan.

Kami mendukung penuh pemberantasan korupsi. Namun pemberantasan korupsi tidak boleh berkembang menjadi ketakutan sistemik yang mendorong kriminalisasi terhadap pelaku Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP), terutama atas perbedaan tafsir teknis, kebijakan, atau diskresi administratif yang masih berada dalam koridor regulasi.

Faktanya, sektor pengadaan memang sering menjadi objek penegakan hukum. Dalam situasi seperti ini, yang dibutuhkan ekosistem PBJP yang kondusif, bukanlah tambahan tekanan psikologis maupun pembentukan opini yang memperluas potensi kriminalisasi. Dibutuhkan penguatan pembinaan, advokasi, dan perlindungan profesi agar para pelaku pengadaan tetap berani bekerja secara profesional, inovatif, dan akuntabel.

Atas dasar itu, kami memandang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) harus tetap konsisten menjaga posisinya sebagai lembaga kebijakan, pembinaan, dan transformasi pengadaan nasional. Semangat kelembagaan LKPP sebagai “Penggerak Utama Transformasi Pengadaan yang Inklusif, Kredibel, dan Berkelanjutan” perlu diwujudkan melalui pendekatan yang mendorong kepastian regulasi dan perlindungan profesi, bukan memperluas tafsir yang berpotensi menjadi pintu masuk kriminalisasi.

Kekhawatiran tersebut menguat sejak terbitnya Surat Edaran LKPP Nomor 5 dan 8 Tahun 2024 tentang Tentang Pencegahan Korupsi Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Alih-alih berfokus pada penguatan tata kelola preventif, sejumlah substansi di dalamnya justru membuka ruang penafsiran yang memperkuat petunjuk pemeriksaan dan penyelidikan perkara pidana dalam pengadaan barang/jasa.

Kekhawatiran itu semakin mengemuka dalam perkara pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, ketika pendapat ahli yang dikaitkan dengan unsur LKPP, dinilai tidak didasari oleh dasar regulasi yang kuat dan akuntabel, antara lain terkait:

  1. penggunaan norma Profit & Overhead 15% sebagai basis utama perhitungan kerugian keuangan negara [ https://vt.tiktok.com/ZSxF3kREQ/ ] ; dan
  2. penafsiran Pasal 59 PP Nomor 29 Tahun 2021 terkait pengadaan langsung kepada produsen tanpa penjelasan batasan penerapan yang memadai [ https://news.detik.com/berita/d-8432247/di-sidang-chromebook-ahli-lkpp-sebut-pemerintah-bisa-langsung-negosiasi-ke-produsen]. 

Melalui petisi ini, kami mendesak agar LKPP segera:

  1. menyampaikan klarifikasi terbuka terhadap pendapat keahlian yang sebagaimana dimaksud diatas; dan
  2. dalam hal pendapat keahlian tersebut terbukti menyimpangi amanat penugasan lembaga, memberikan sanksi tegas terhadap ahli yang bersangkutan.

Sebab pengadaan yang dipenuhi rasa takut tidak akan melahirkan pelayanan publik yang berkualitas. Negara membutuhkan pelaku pengadaan yang profesional dan terlindungi, bukan pelaku pengadaan yang bekerja di bawah bayang-bayang kriminalisasi.

Kami percaya bahwa pemberantasan korupsi dan perlindungan profesi PBJP bukanlah dua hal yang bertentangan. Keduanya justru harus berjalan beriringan demi menciptakan tata kelola pengadaan yang sehat, profesional, dan berkeadilan.

Dukung dan sebarkan petisi ini sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Indonesia yang lebih sehat, adil, dan berintegritas.

Tanggal 7 Mei 2026 telah dikirimkan Surat Permintaan Klarifikasi Terbuka secara resmi kepada LKPP,  melalui https://eoffice.lkpp.go.id/   hingga 14 hari kalender status masih "sedang dikerjakan". Sesuai dengan isi Surat Permintaan Klarifikasi Terbuka apabila Apabila dalam waktu yang wajar, maksimal 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal surat ini, tidak terdapat klarifikasi atau tindak lanjut yang memadai, akan menjadi dasar untuk meneruskan sebagai Surat Terbuka dan/atau langkah-langkah lanjutan yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dengan demikian surat ini sudah dapat diakses secara terbuka sebagai bagian dari wujud komitmen moral dan tanggungjawab. Silakan download pada link berikut: Download Surat Permintaan Klarifikasi Terbuka

 

SS Status Surat Pada Persuratan LKPP tanggal 21 Mei 2026

 

avatar of the starter
Samsul RamliPembuka PetisiPraktisi Pengadaan Barang/Jasa Pemrintah, Keuangan Daerah dan Administrasi Publik

Pengambil Keputusan

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia
LKPP RI

Perkembangan Terakhir Petisi