Selamatkan IAKN Toraja dari Plagiator dan Penyalahgunaan Kewenangan


Selamatkan IAKN Toraja dari Plagiator dan Penyalahgunaan Kewenangan
Masalahnya
Kepada:
Menteri Agama Republik Indonesia
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Republik Indonesia
Komisi X DPR RI
Kasus plagiasi dan abuse of power yang dilakukan Rektor IAKN Toraja telah bergulir sejak akhir Tahun 2023 hingga kini belum jelas penanganannya. Kasus ini telah menyedot energi para insan akademik IAKN Toraja serta masyarakat Toraja. Kredibilitas IAKN Toraja di mata publik semakin buruk karena kasus ini berlarut-larut tanpa penyelesaian. Meski gelombang protes telah dilakukan civitas akademika, namun hingga kini belum menunjukkan titik terang.
Tak hanya itu kasus ini telah memakan korban dengan pemecatan tiga orang Dosen Tetap Bukan Aparatur Sipil Negara (DTNASN) oleh Rektor IAKN Toraja secara sepihak dan tidak prosedural. Intimidasi terhadap mahasiswa hingga kasus kekerasan dengan penyerangan fisik terhadap seorang dosen perempuan yang berujung pada pelaporan kepada polisi.
Kasus ini juga telah membuat suasana kerja di IAKN Toraja menjadi rusak dengan terpecahnya insan akademika dalam kelompok-kelompok yang saling berlawanan.
Selain itu para dosen yang diberhentikan secara sepihak dan tanpa prosedur akan melakukan langkah hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang berpotensi merugikan negara karena para pimpinan internal (Rektor dan Dirjen DBK) abai dan tidak peduli dengan kasus tersebut.
Kondisi yang terjadi di IAKN ini jika dibiarkan terus berlarut-larut maka akan berdampak buruk terhadap masyarakat Toraja khususnya gereja-gereja yang menjadi stakeholder menyerap alumni-alumni IAKN Toraja. Karena itu kami yang bergabung dalam Aliansi Masyarakat Toraja Peduli Pendidikan (AMATOPP) memohon dengan sangat kepada:
- Menteri Agama Republik Indonesia
- Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Republik Indonesia
- Komisi X DPR RI
Agar menyelamatkan IAKN Toraja dari permasalahan plagiarisme dan penyalahgunaan kewenangan yang sangat merisaukan insan akademik IAKN Toraja dan masyarakat Toraja. Atas Perhatiannya kami ucapakan terima kasih.
Sebagai bahan pertimbangan berikut kami sampaikan plagiarisme dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Rektor IAKN Toraja:
Pertama: Plagiaraisme
- Tulisan dengan judul “The implementation of Bungku Owi as a forum for Rampi Fellowship in Seko: Reviewed in John Calvin’s Theology of the Church” diterbitkan pada Jurnal Verbum et Ecclesia Vol. 45, No. 1 (2024) yang sebenarnya adalah tulisan/tugas dan tesis Yayu Astuti Lampi Mahasiswa Program Pascasarjana IAKN Toraja;
- Tulisan dengan judul, “The Dipopantunu Bai Tradition in Tana Toraja and its Relevance to Calvin’s Teachings about Atonement” diterbitkan pada Jurnal Pharos: Journal of Theology ISSN 2414-3324 online Volume 104 Issue 4 (2023) yang sebenarnya adalah tulisan dari Mahasiswa Program Pascasarjana atas nama Nober Patongloan;
- Tulisan dengan judul, “Exploring The Concept Of To Pembuni Belief Among The Nosu’s People From William Johnston's Mystical Theology Perspective” diterbitkan di Jurnal Al Qalam No. 29 (2) tahun 2023 yang adalah skripsi dari mahasiswa bernama Marta Mettang. Marta Mettang dalam tulisan tersebut menjadi penulis kedua dan Dr. Agustinus, M.Th. sebagai penulis pertama. Dr. Agustinus, M.Th. bukan pembimbing saudara Marta Mettang dalam tugas skripsi tersebut
Ketiga tulisan tersebut telah diselidiki pada tanggal 4 April 2024 dan diputuskan terbukti plagiat dalam sidang Senat IAKN Toraja pada 29 Mei 2024. Berdasarkan keputusan Senat tersebut, Rektor IAKN Toraja masa bakti 2020-2024, Dr. Joni Tapingku, M.Th. mengeluarkan Surat Peringatan No. 3098/Ikn.05/1.1/HM.01/06/2024 tertanggal 27 Juni 2024 yang meminta Dr. Agustinus, M.Th. untuk mencabut tulisan-tulisan dari jurnal bersangkutan dan tidak digunakan untuk kenaikan pangkat akademik. Namun setelah Dr. Agustinus, M.Th. menjabat sebagai Rektor IAKN Toraja masa bakti 2024-2028, yang bersangkutan tidak mengindahkan keputusan senat dan surat pemberitahuan Rektor sebelumnya. Sebaliknya, justru menggunakan tulisan tersebut sebagai syarat khusus dalam pengajuan kenaikan pangkat akademik dari Lektor Kepala menjadi
Guru Besar. Tiga kali rapat Senat menolak tulisan tersebut, namun terus dipaksakan dengan berbagai upaya, sehingga dari peristiwa tersebut, Ketua dan Sekretaris Senat dan seorang anggota Senat IAKN Toraja periode 2024-2028 mengundurkan diri.
Kedua, Pemalsuan Dokumen
Dr. Agustinus, M.Th. bekerjasama dengan pihak lain melakukan pemalsuan dokumen untuk tulisan pertama (1) dengan mengeluarkan surat Ethical Approval atas nama LPPM IAKN Toraja Nomor 25/LPPM/IAKNT/I/2023 padahal nomor tersebut adalah Piagam Penghargaan yang diberikan kepada UPT SDN 2 Mengkendek atas kerja samanya dengan Program Studi Bimbingan Konseling Kristen dan Musik Gerejawi melaksanakan Pengabdian kepada Masyarakat.
Ketiga, penyalahgunaan wewenang sebagai Rektor, antara lain:
- Dr. Agustinus, M.Th. melakukan intimidasi terhadap Sekretaris Senat, Stephani Intan Maritho Siallagan, M.Pd. agar memberikan rekomendasi untuk pengajuan kenaikan pangkat akademik dari Lektor Kepala menjadi Guru Besar. Kemudian, Dr. Agustinus, M.Th. sebagai Rektor IAKN Toraja mempersulit penandatanganan surat pernyataan untuk dosen bernama Stephani I. M. Siallagan dalam rangka pengurusan Sertifikasi Dosen. Kuat dugaan, tindakan tersebut berkaitan dengan penolakan Stephani I.M. Siallagan sebagai sekretaris Senat dalam hal pemberian rekomendasi kepada pengurusan kenaikan pangkat Dr. Agustinus, M.Th. dari Lektor Kepala ke Guru Besar.
- Pengangkatan Pegawai atas nama Joffri Herman yang tidak lulus uji kompetensi menjadi Dosen Tetap di Program Studi Kepemimpinan Kristen.
- Pengangkatan 32 Dosen Tetap Non PNS yang tidak sesuai dengan prosedur dan PP N0 49 tahun 2018.
- Penilaian yang tidak wajar terhadap SKP Triwulan Ketiga dari Direktur Pascasarjana.
- Pemecatan terhadap tiga orang Dosen Tetap Bukan Aparatur Sipil Negera (DTBASN) secara sepihak dan tanpa prosedur.
Mengacu pada tindakan-tindakan sebagaimana diuraikan di atas yang telah merusak marwah dan integritas akademik Perguruan Tinggi IAKN Toraja serta telah merisaukan masyarakat Toraja. Maka kepada seluruh masyarakat yang peduli IAKN Toraja agar menandatangani dan menyebarkan petisi ini demi kemajuan dan perlindungan terhahadap dunia pendidikan di Indonesia khususnya IAKN Toraja.
Tana Toraja 1 Juni 2025
Atas Nama
Aliansi Masyarakat Toraja Peduli Pendidikan (AMATOPP)
Adalah sebuah gerakan masyarakat yang peduli dengan masalah pendidikan di Toraja khususnya IAKN Toraja.

1.356
Masalahnya
Kepada:
Menteri Agama Republik Indonesia
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Republik Indonesia
Komisi X DPR RI
Kasus plagiasi dan abuse of power yang dilakukan Rektor IAKN Toraja telah bergulir sejak akhir Tahun 2023 hingga kini belum jelas penanganannya. Kasus ini telah menyedot energi para insan akademik IAKN Toraja serta masyarakat Toraja. Kredibilitas IAKN Toraja di mata publik semakin buruk karena kasus ini berlarut-larut tanpa penyelesaian. Meski gelombang protes telah dilakukan civitas akademika, namun hingga kini belum menunjukkan titik terang.
Tak hanya itu kasus ini telah memakan korban dengan pemecatan tiga orang Dosen Tetap Bukan Aparatur Sipil Negara (DTNASN) oleh Rektor IAKN Toraja secara sepihak dan tidak prosedural. Intimidasi terhadap mahasiswa hingga kasus kekerasan dengan penyerangan fisik terhadap seorang dosen perempuan yang berujung pada pelaporan kepada polisi.
Kasus ini juga telah membuat suasana kerja di IAKN Toraja menjadi rusak dengan terpecahnya insan akademika dalam kelompok-kelompok yang saling berlawanan.
Selain itu para dosen yang diberhentikan secara sepihak dan tanpa prosedur akan melakukan langkah hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang berpotensi merugikan negara karena para pimpinan internal (Rektor dan Dirjen DBK) abai dan tidak peduli dengan kasus tersebut.
Kondisi yang terjadi di IAKN ini jika dibiarkan terus berlarut-larut maka akan berdampak buruk terhadap masyarakat Toraja khususnya gereja-gereja yang menjadi stakeholder menyerap alumni-alumni IAKN Toraja. Karena itu kami yang bergabung dalam Aliansi Masyarakat Toraja Peduli Pendidikan (AMATOPP) memohon dengan sangat kepada:
- Menteri Agama Republik Indonesia
- Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Republik Indonesia
- Komisi X DPR RI
Agar menyelamatkan IAKN Toraja dari permasalahan plagiarisme dan penyalahgunaan kewenangan yang sangat merisaukan insan akademik IAKN Toraja dan masyarakat Toraja. Atas Perhatiannya kami ucapakan terima kasih.
Sebagai bahan pertimbangan berikut kami sampaikan plagiarisme dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Rektor IAKN Toraja:
Pertama: Plagiaraisme
- Tulisan dengan judul “The implementation of Bungku Owi as a forum for Rampi Fellowship in Seko: Reviewed in John Calvin’s Theology of the Church” diterbitkan pada Jurnal Verbum et Ecclesia Vol. 45, No. 1 (2024) yang sebenarnya adalah tulisan/tugas dan tesis Yayu Astuti Lampi Mahasiswa Program Pascasarjana IAKN Toraja;
- Tulisan dengan judul, “The Dipopantunu Bai Tradition in Tana Toraja and its Relevance to Calvin’s Teachings about Atonement” diterbitkan pada Jurnal Pharos: Journal of Theology ISSN 2414-3324 online Volume 104 Issue 4 (2023) yang sebenarnya adalah tulisan dari Mahasiswa Program Pascasarjana atas nama Nober Patongloan;
- Tulisan dengan judul, “Exploring The Concept Of To Pembuni Belief Among The Nosu’s People From William Johnston's Mystical Theology Perspective” diterbitkan di Jurnal Al Qalam No. 29 (2) tahun 2023 yang adalah skripsi dari mahasiswa bernama Marta Mettang. Marta Mettang dalam tulisan tersebut menjadi penulis kedua dan Dr. Agustinus, M.Th. sebagai penulis pertama. Dr. Agustinus, M.Th. bukan pembimbing saudara Marta Mettang dalam tugas skripsi tersebut
Ketiga tulisan tersebut telah diselidiki pada tanggal 4 April 2024 dan diputuskan terbukti plagiat dalam sidang Senat IAKN Toraja pada 29 Mei 2024. Berdasarkan keputusan Senat tersebut, Rektor IAKN Toraja masa bakti 2020-2024, Dr. Joni Tapingku, M.Th. mengeluarkan Surat Peringatan No. 3098/Ikn.05/1.1/HM.01/06/2024 tertanggal 27 Juni 2024 yang meminta Dr. Agustinus, M.Th. untuk mencabut tulisan-tulisan dari jurnal bersangkutan dan tidak digunakan untuk kenaikan pangkat akademik. Namun setelah Dr. Agustinus, M.Th. menjabat sebagai Rektor IAKN Toraja masa bakti 2024-2028, yang bersangkutan tidak mengindahkan keputusan senat dan surat pemberitahuan Rektor sebelumnya. Sebaliknya, justru menggunakan tulisan tersebut sebagai syarat khusus dalam pengajuan kenaikan pangkat akademik dari Lektor Kepala menjadi
Guru Besar. Tiga kali rapat Senat menolak tulisan tersebut, namun terus dipaksakan dengan berbagai upaya, sehingga dari peristiwa tersebut, Ketua dan Sekretaris Senat dan seorang anggota Senat IAKN Toraja periode 2024-2028 mengundurkan diri.
Kedua, Pemalsuan Dokumen
Dr. Agustinus, M.Th. bekerjasama dengan pihak lain melakukan pemalsuan dokumen untuk tulisan pertama (1) dengan mengeluarkan surat Ethical Approval atas nama LPPM IAKN Toraja Nomor 25/LPPM/IAKNT/I/2023 padahal nomor tersebut adalah Piagam Penghargaan yang diberikan kepada UPT SDN 2 Mengkendek atas kerja samanya dengan Program Studi Bimbingan Konseling Kristen dan Musik Gerejawi melaksanakan Pengabdian kepada Masyarakat.
Ketiga, penyalahgunaan wewenang sebagai Rektor, antara lain:
- Dr. Agustinus, M.Th. melakukan intimidasi terhadap Sekretaris Senat, Stephani Intan Maritho Siallagan, M.Pd. agar memberikan rekomendasi untuk pengajuan kenaikan pangkat akademik dari Lektor Kepala menjadi Guru Besar. Kemudian, Dr. Agustinus, M.Th. sebagai Rektor IAKN Toraja mempersulit penandatanganan surat pernyataan untuk dosen bernama Stephani I. M. Siallagan dalam rangka pengurusan Sertifikasi Dosen. Kuat dugaan, tindakan tersebut berkaitan dengan penolakan Stephani I.M. Siallagan sebagai sekretaris Senat dalam hal pemberian rekomendasi kepada pengurusan kenaikan pangkat Dr. Agustinus, M.Th. dari Lektor Kepala ke Guru Besar.
- Pengangkatan Pegawai atas nama Joffri Herman yang tidak lulus uji kompetensi menjadi Dosen Tetap di Program Studi Kepemimpinan Kristen.
- Pengangkatan 32 Dosen Tetap Non PNS yang tidak sesuai dengan prosedur dan PP N0 49 tahun 2018.
- Penilaian yang tidak wajar terhadap SKP Triwulan Ketiga dari Direktur Pascasarjana.
- Pemecatan terhadap tiga orang Dosen Tetap Bukan Aparatur Sipil Negera (DTBASN) secara sepihak dan tanpa prosedur.
Mengacu pada tindakan-tindakan sebagaimana diuraikan di atas yang telah merusak marwah dan integritas akademik Perguruan Tinggi IAKN Toraja serta telah merisaukan masyarakat Toraja. Maka kepada seluruh masyarakat yang peduli IAKN Toraja agar menandatangani dan menyebarkan petisi ini demi kemajuan dan perlindungan terhahadap dunia pendidikan di Indonesia khususnya IAKN Toraja.
Tana Toraja 1 Juni 2025
Atas Nama
Aliansi Masyarakat Toraja Peduli Pendidikan (AMATOPP)
Adalah sebuah gerakan masyarakat yang peduli dengan masalah pendidikan di Toraja khususnya IAKN Toraja.

1.356
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 1 Juni 2025