Selamatkan Bandung Zoo


Selamatkan Bandung Zoo
Masalahnya
Kami, para tokoh, organisasi, dan komunitas Kasundaan di Jawa Barat, menyadari bahwa situs sejarah dan budaya adalah jati diri urang Sunda. Ia adalah warisan leluhur sekaligus penopang masa depan, yang harus dijaga, dirawat, dan dilestarikan. Kehilangannya berarti kehilangan akar, identitas, dan arah bagi generasi mendatang. Pelestarian ini bukan sekadar romantisme masa lalu, melainkan amanat konstitusi dan hukum yang wajib ditegakkan.
Sejak 1930-an, Bandung telah merintis gagasan besar tentang pentingnya konservasi satwa. Pada 1933, lahirlah Derenten Bandung—kini Bandung Zoo—kebun binatang kedua tertua di Indonesia setelah Surabaya Zoo. Ia menjadi ruang konservasi, pendidikan, dan rekreasi warga yang melekat sebagai identitas kota.
Raden Ema Bratakusumah tidak mewariskan derenten, PPSI, Yayasan Atikan Sunda, Laskar Rakyat, dan berbagai organisasi sebagai warisan keluarga namun sebagai obor semangat dan kebanggaan warga Kota Bandung yang tidak boleh dipadamkan pihak mana pun.
Namun, kerjasama pengelolaan operasional yang diajukan Yayasan Margasatwa Tamansari kepada pihak Taman Safari Indonesia pada tahun 2017 berubah arah menjadi upaya penguasaan sepihak oleh Taman Safari Indonesia dengan segala cara. Upaya pihak Taman Safari memengaruhi berbagai pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, dengan memutarbalikkan fakta adalah indikasi kuat upaya mengabaikan sejarah, mengkhianati warisan, dan merampas hak warga Bandung atas aset publiknya.
Melalui Deklarasi ini, kami menegaskan: Kebun Binatang Bandung adalah milik sejarah Bandung dan warga Bandung. Upaya penguasaan oleh pihak Taman Safari adalah bentuk perampasan yang tidak bisa dibenarkan. Kami berdiri membela Kebun Binatang Bandung, membela sejarah kota, menolak intervensi yang merampas hak warga atas warisan leluhurnya, dan juga menolak adanya kesewenang wenangan dari pihak pihak yang kurang bertanggung jawab dalam memangku jabatan publik.

1.596
Masalahnya
Kami, para tokoh, organisasi, dan komunitas Kasundaan di Jawa Barat, menyadari bahwa situs sejarah dan budaya adalah jati diri urang Sunda. Ia adalah warisan leluhur sekaligus penopang masa depan, yang harus dijaga, dirawat, dan dilestarikan. Kehilangannya berarti kehilangan akar, identitas, dan arah bagi generasi mendatang. Pelestarian ini bukan sekadar romantisme masa lalu, melainkan amanat konstitusi dan hukum yang wajib ditegakkan.
Sejak 1930-an, Bandung telah merintis gagasan besar tentang pentingnya konservasi satwa. Pada 1933, lahirlah Derenten Bandung—kini Bandung Zoo—kebun binatang kedua tertua di Indonesia setelah Surabaya Zoo. Ia menjadi ruang konservasi, pendidikan, dan rekreasi warga yang melekat sebagai identitas kota.
Raden Ema Bratakusumah tidak mewariskan derenten, PPSI, Yayasan Atikan Sunda, Laskar Rakyat, dan berbagai organisasi sebagai warisan keluarga namun sebagai obor semangat dan kebanggaan warga Kota Bandung yang tidak boleh dipadamkan pihak mana pun.
Namun, kerjasama pengelolaan operasional yang diajukan Yayasan Margasatwa Tamansari kepada pihak Taman Safari Indonesia pada tahun 2017 berubah arah menjadi upaya penguasaan sepihak oleh Taman Safari Indonesia dengan segala cara. Upaya pihak Taman Safari memengaruhi berbagai pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, dengan memutarbalikkan fakta adalah indikasi kuat upaya mengabaikan sejarah, mengkhianati warisan, dan merampas hak warga Bandung atas aset publiknya.
Melalui Deklarasi ini, kami menegaskan: Kebun Binatang Bandung adalah milik sejarah Bandung dan warga Bandung. Upaya penguasaan oleh pihak Taman Safari adalah bentuk perampasan yang tidak bisa dibenarkan. Kami berdiri membela Kebun Binatang Bandung, membela sejarah kota, menolak intervensi yang merampas hak warga atas warisan leluhurnya, dan juga menolak adanya kesewenang wenangan dari pihak pihak yang kurang bertanggung jawab dalam memangku jabatan publik.

1.596
Petisi dibuat pada 21 September 2025