

SEGERA TERBITKAN SURAT KETERANGAN LULUS BAGI PESERTA UPPAT TAHUN 2024


SEGERA TERBITKAN SURAT KETERANGAN LULUS BAGI PESERTA UPPAT TAHUN 2024
Masalahnya
Kami menuntut Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) selaku penyelenggara Ujian PPAT untuk segera menerbitkan Surat Keterangan Lulus kepada lebih dari 1.000 peserta UPPAT Tahun 2024 yang telah memenuhi nilai ambang batas kelulusan.
Aturan ATR/BPN yang tidak memberikan Surat Keterangan Lulus kepada peserta yang telah mencapai Passing Grade merupakan bentuk ketidakadilan yang merugikan ribuan peserta secara materiil maupun psikologis. Peserta telah mengikuti seluruh proses ujian dengan itikad baik, mengeluarkan biaya besar, tenaga, waktu, serta pengorbanan yang tidak sedikit.
Kami menilai ATR/BPN gagal menghadirkan sistem pelaksanaan ujian yang berkeadilan dan berpihak kepada seluruh peserta di Indonesia. Pemusatan lokasi ujian hanya di Bogor dan Yogyakarta juga secara nyata membebani peserta dari luar Pulau Jawa yang harus menanggung biaya transportasi, penginapan, konsumsi, dan kebutuhan operasional lainnya dengan nominal yang sangat besar.
Kebijakan yang memaksa peserta yang telah mencapai nilai ambang batas kelulusan untuk kembali mengikuti ujian adalah bentuk keputusan yang tidak rasional, tidak sensitif terhadap kondisi masyarakat daerah, dan mencerminkan lemahnya komitmen ATR/BPN terhadap prinsip pemerataan akses serta keadilan pelayanan publik.
Kami menegaskan bahwa peserta UPPAT bukan objek eksperimen kebijakan yang dapat diperlakukan tanpa kepastian. Negara melalui ATR/BPN wajib memberikan perlindungan hukum, kepastian administrasi, dan penghormatan terhadap hasil yang telah diperoleh peserta sesuai ambang batas yang ditetapkan.
Oleh karena itu, kami mendesak ATR/BPN untuk Segera menerbitkan Surat Keterangan Lulus bagi peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas kelulusan UPPAT Tahun 2024.
Apabila tuntutan ini terus diabaikan, maka kami menilai ATR/BPN telah mencederai prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kesetaraan hak warga negara dalam memperoleh akses profesi secara layak dan manusiawi.

183
Masalahnya
Kami menuntut Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) selaku penyelenggara Ujian PPAT untuk segera menerbitkan Surat Keterangan Lulus kepada lebih dari 1.000 peserta UPPAT Tahun 2024 yang telah memenuhi nilai ambang batas kelulusan.
Aturan ATR/BPN yang tidak memberikan Surat Keterangan Lulus kepada peserta yang telah mencapai Passing Grade merupakan bentuk ketidakadilan yang merugikan ribuan peserta secara materiil maupun psikologis. Peserta telah mengikuti seluruh proses ujian dengan itikad baik, mengeluarkan biaya besar, tenaga, waktu, serta pengorbanan yang tidak sedikit.
Kami menilai ATR/BPN gagal menghadirkan sistem pelaksanaan ujian yang berkeadilan dan berpihak kepada seluruh peserta di Indonesia. Pemusatan lokasi ujian hanya di Bogor dan Yogyakarta juga secara nyata membebani peserta dari luar Pulau Jawa yang harus menanggung biaya transportasi, penginapan, konsumsi, dan kebutuhan operasional lainnya dengan nominal yang sangat besar.
Kebijakan yang memaksa peserta yang telah mencapai nilai ambang batas kelulusan untuk kembali mengikuti ujian adalah bentuk keputusan yang tidak rasional, tidak sensitif terhadap kondisi masyarakat daerah, dan mencerminkan lemahnya komitmen ATR/BPN terhadap prinsip pemerataan akses serta keadilan pelayanan publik.
Kami menegaskan bahwa peserta UPPAT bukan objek eksperimen kebijakan yang dapat diperlakukan tanpa kepastian. Negara melalui ATR/BPN wajib memberikan perlindungan hukum, kepastian administrasi, dan penghormatan terhadap hasil yang telah diperoleh peserta sesuai ambang batas yang ditetapkan.
Oleh karena itu, kami mendesak ATR/BPN untuk Segera menerbitkan Surat Keterangan Lulus bagi peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas kelulusan UPPAT Tahun 2024.
Apabila tuntutan ini terus diabaikan, maka kami menilai ATR/BPN telah mencederai prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kesetaraan hak warga negara dalam memperoleh akses profesi secara layak dan manusiawi.

183
Pengambil Keputusan
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 12 Mei 2026