Aggiornamento sulla petizioneSantri Menuntut Keadilan #Perberat Hukuman Terdakwa MSAT (Predator Kekerasan Seksual)Apa Kabar Penanganan Kasus Perkosaan oleh Tersangka Putra Kyai di Jombang ?
Novita SariJombang, Indonesia
11 giu 2020

Salam Perjuangan !!

Kasus Perkosaan terhadap Santriwati berinisial MN tidak kunjung menemukan kejelasan langkah hukum.

Tersangka M. Subchi Azal Tsani (39 Tahun) merupakan Putra Kyai Pondok Pesantren Majmaal Bahrain Shiddiqiyyah Ploso Jombang sekaligus merupakan Ketua umum Organisasi Pemuda Shiddiqiyyah (opshid) masih dengan bebas menghirup udara segar.

Bahkan melalui video yang diunggahnya disosial media menunjukan kesombongannya dengan enggan mengakui tindakan kriminal yang dilakukan dan seolah Kebal Hukum.

Mengingat sejak ditetapkan sebagai Tersangka pada tanggal 12 November 2019 oleh Polres Jombang berdasarkan Laporan No Polisi : LPB/392/X/Res1.24/2019/Jatim/ResJbg, pihak Tersangka selalu mangkir tidak memenuhi panggilan pemeriksaan hingga secara resmi diambil alih Polda Jatim pada tanggal 15 Januari 2020 namun hingga kini belum ada langkah konkrits pihak kepolisian untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka.

Bahwa Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP/Sidik/168/I/RES.1.24/2020/ Ditreskrimum tanggal 17 Januari 2020 hingga terbit surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan pada tanggal 27 Maret 2020, yang mana penyidik menyatakan pemberhentian proses penanganan untuk sementara akibat penyebaran wabah covid 19, membawa dampak semakin lambannya proses hukum penyelesaian kasus.

Sejak awal penyelidikan hingga penetapan status tersangka, kasus Perkosaan ini telah menjadi perhatian Nasional yang artinya komitmen Profesionalitas penegakan Hukum telah menjadi perhatian publik tidak terkecuali Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan sebagai pengejawantahan komitmen negara atas penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan bentuk memorialisasi bangsa.

Melalui Tanda Tangan Petisi ini, Diharapkan dapat mendukung langkah strategis untuk mendesak Aparat Penegak Hukum segera menyelesaikan langkah Hukum dalam rangka Pemenuhan Akses Keadilan bagi Perempuan Korban Kekerasan.

Jombang, 10 Juni 2020
Hormat Kami,

Palupi Pusporini SH
Sekjen Aliansi Lawan Kekerasan Seksual

Copia il link
WhatsApp
Facebook
X
E-mail