Mise à jour sur la pétitionSahkan UUPerampasanAsetKoruptor sesegera mungkin dan Dalam tempo sesingkat mungkinNegara Kesatuan Republik Indonesia dijadikan Surga bagi Koruptor
A​.​M GintingIndonésie
26 авг. 2025 г.

Negara Kesatuan Republik Indonesia telah menjadi surga bagi para KORUPTOR. Banyak contoh kasus seperti Korupsi E-KTP terdakwa Setyo Novanto divonis 15 Tahun, dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara atas kasus korupsi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung. dan Harvey Moeis divonis 20 tahun atas Kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Contoh kasus diatas menunjukkan bahwa HUKUM NEGARA Memberikan perlakuan istimewa meski telah merugikan negara dalam kasus KORUPSI senilai Milyaran -Triliunan rupiah, yaitu :

-        Hukuman Penjara Para Koruptor yang diberikan sangat minimum.

-        Koruptor Dipenjara mendapat fasilitas layaknya hotel berbintang.

-        Hukuman Para Koruptor bisa dipersingkat melalui :

Ø  Pemberian Remisi(Pemotongan Masa Hukuman.)

Ø  Putusan Peninjaun Kembali(PK),

Celah Hukum ini membuat Koruptor, yang merugikan Keuangan Negara dan membebani APBN RI dan Menyengsarakan Rakyat dan Memperlambat Pemerataan Pembangunan di seluruh wilayah Indonesia. justru menimbulkan para Koruptor baru, dengan modus baru.

Salah satu Solusi nyata adalah Kedaulatan Rakyat menuntut Presiden RI Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani, Goverment Will mensah-kan UU Perampasan Aset Korupsi dengan menambah beban Tahanan Penjara bagi para narapidana koruptor melalui kerja paksa. Ini tidak hanya akan memberikan efek jera, tetapi juga membantu Meringankan Beban Keuangan Negara Indonesia yang harus menanggung biaya hidup mereka selama di penjara.

Dalam banyak kasus tindak pidana korupsi, para pelaku tidak merasa jera karena sanksi yang diberikan tidak seharga kerugian yang mereka sebabkan bagi Masyarakat dan Negara. Dengan mengatur UU yang lebih tegas mengenai perampasan aset korupsi dan hukuman kerja paksa, Kedaulatan Rakyat bisa menghasilkan perubahan nyata dalam mencegah tindak pidana korupsi di masa depan.

Mari kita bersama-sama mendorong - menuntut Kepala Negara/Pemerintahan  Ddan DPR RI untuk merumuskan dan memberlakukan Undang-Undang baru yang lebih tegas agar koruptor mendapatkan hukuman yang setimpal, dan mendorong transparansi serta keadilan dalam penanganan kasus korupsi. Undang-Undang ini harus memastikan bahwa setiap pelaku kejahatan korupsi tidak hanya menjalani hukuman penjara yang lebih lama tetapi juga diwajibkan untuk melakukan kerja paksa sebagai bagian dari penebusan dosa mereka.

Setiap tanda tangan yang kita kumpulkan bisa menjadi langkah awal untuk perubahan signifikan dalam hukum anti korupsi di Indonesia. Dukunglah pengesahan Undang-Undang ini untuk melindungi masa depan bangsa kita. Mohon tandatangani petisi ini.

Soutenir maintenant
Signez cette pétition
Copier le lien
WhatsApp
Facebook
Nextdoor
E-mail
X