
Sahkan standar upah minimum musisi kafe dan hotel di Jakarta
Masalahnya
Halo Teman-teman Musisi dan Pecinta Musik,
Pernahkah Anda menikmati malam minggu di kafe, restoran, atau hotel di Jakarta sambil dihibur oleh penampilan live music? Suasana yang nyaman dan makanan yang nikmat terasa hidup karena petikan gitar dan suara merdu dari para musisi lokal. Namun, tahukah Anda apa yang terjadi di balik panggung?
Banyak musisi kafe reguler di Jakarta saat ini dibayar dengan tarif yang sangat tidak manusiawi. Tidak sedikit yang hanya menerima Rp100.000 hingga Rp150.000 per sesi tampil (durasi 2-3 jam), yang bahkan harus dibagi lagi antar-anggota band. Pendapatan ini jauh di bawah kelayakan operasional—bahkan sering kali habis hanya untuk ongkos transportasi, biaya latihan (rehearsal), dan perawatan alat musik yang mereka bawa sendiri.
Padahal, berdasarkan UMP Jakarta 2026 yang mencapai Rp5.729.876 per bulan, pekerja paruh waktu berhak atas konversi upah yang adil. Apalagi profesi musisi menuntut keahlian khusus dan jam kerja malam hari yang berisiko tinggi. Pengusaha kafe dan hotel meraup untung dari pengunjung yang datang demi menikmati musik, namun para pekerja musiknya justru terabaikan secara ekonomi.
Oleh karena itu, melalui petisi ini, kami menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk:
• Menerbitkan Regulasi Khusus/Surat Edaran Bersama (Disnaker & Disparekraf) yang menetapkan tarif minimum penampilan (floor price per shift) bagi musisi reguler berdasarkan klasifikasi tempat usaha.
• Mewajibkan Kontrak Kerja Tertulis antara pemilik usaha hiburan dan musisi paruh waktu guna menjamin hak upah pembatalan (cancellation fee) dan keamanan kerja.
• Mengawasi Tempat Hiburan/Hotel Bintang agar mematuhi hak ketenagakerjaan para pekerja kreatif paruh waktu.
Musik adalah industri, dan musisi adalah pekerja profesional, bukan buruh murah. Mari tandatangani dan sebarkan petisi ini agar suara para musisi tidak lagi "dihargai murah" atas nama formalitas hiburan.
No Pay, No Play! Hidup Pekerja Seni Indonesia!

193
Masalahnya
Halo Teman-teman Musisi dan Pecinta Musik,
Pernahkah Anda menikmati malam minggu di kafe, restoran, atau hotel di Jakarta sambil dihibur oleh penampilan live music? Suasana yang nyaman dan makanan yang nikmat terasa hidup karena petikan gitar dan suara merdu dari para musisi lokal. Namun, tahukah Anda apa yang terjadi di balik panggung?
Banyak musisi kafe reguler di Jakarta saat ini dibayar dengan tarif yang sangat tidak manusiawi. Tidak sedikit yang hanya menerima Rp100.000 hingga Rp150.000 per sesi tampil (durasi 2-3 jam), yang bahkan harus dibagi lagi antar-anggota band. Pendapatan ini jauh di bawah kelayakan operasional—bahkan sering kali habis hanya untuk ongkos transportasi, biaya latihan (rehearsal), dan perawatan alat musik yang mereka bawa sendiri.
Padahal, berdasarkan UMP Jakarta 2026 yang mencapai Rp5.729.876 per bulan, pekerja paruh waktu berhak atas konversi upah yang adil. Apalagi profesi musisi menuntut keahlian khusus dan jam kerja malam hari yang berisiko tinggi. Pengusaha kafe dan hotel meraup untung dari pengunjung yang datang demi menikmati musik, namun para pekerja musiknya justru terabaikan secara ekonomi.
Oleh karena itu, melalui petisi ini, kami menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk:
• Menerbitkan Regulasi Khusus/Surat Edaran Bersama (Disnaker & Disparekraf) yang menetapkan tarif minimum penampilan (floor price per shift) bagi musisi reguler berdasarkan klasifikasi tempat usaha.
• Mewajibkan Kontrak Kerja Tertulis antara pemilik usaha hiburan dan musisi paruh waktu guna menjamin hak upah pembatalan (cancellation fee) dan keamanan kerja.
• Mengawasi Tempat Hiburan/Hotel Bintang agar mematuhi hak ketenagakerjaan para pekerja kreatif paruh waktu.
Musik adalah industri, dan musisi adalah pekerja profesional, bukan buruh murah. Mari tandatangani dan sebarkan petisi ini agar suara para musisi tidak lagi "dihargai murah" atas nama formalitas hiburan.
No Pay, No Play! Hidup Pekerja Seni Indonesia!

Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 17 September 2026