SAATNYA INDONESIA Menghadirkan Opsi e-Voting (Pemilihan Online) dalam Pemilu Nasional!

Masalahnya

Yth. Presiden Republik Indonesia, Bapak Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto Djojohadikusumo.
Yth. Wakil Presiden Republik Indonesia, Bapak Gibran Rakabuming Raka, B.Sc.
Yth. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Yth. Pimpinan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. 

Di tempat 

Dengan hormat,
Kami, Warga Negara Republik Indonesia yang peduli terhadap penguatan sistem demokrasi, menyampaikan Petisi ini agar Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu mempertimbangkan Penerapan Sistem e-Voting sebagai Opsi Tambahan dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia. 

PENDAHULUAN 

Indonesia adalah negara demokrasi terbesar ketiga di dunia dengan populasi lebih dari 270 juta orang. Sistem pemilihan tradisional yang mengandalkan kertas suara sering kali menemui hambatan logistik, biaya yang tinggi, dan risiko kecurangan. Sudah waktunya bagi Indonesia untuk beralih ke Opsi e-Voting yang lebih efisien, akurat, dan aman demi meningkatkan partisipasi pemilih dan transparansi pemilu. 

Negara-negara yang maju dalam Penerapan Teknologi Sistem Pemilu Elektronik seperti Estonia dan Brazil telah berhasil menerapkan e-Voting dengan catatan keberhasilan yang signifikan. Estonia, misalnya, telah menyelenggarakan pemilu elektronik sejak tahun 2005 dengan peningkatan partisipasi pemilih yang mencolok. Implementasi teknologi ini dapat membantu memperluas akses pemilih, khususnya bagi mereka yang tinggal di daerah terpencil atau memiliki mobilitas terbatas. 

Selain itu, biaya yang dikeluarkan dalam pemilihan tradisional berpotensi ditekan secara signifikan. Sejumlah studi internasional menunjukkan bahwa e-Voting dapat meningkatkan efisiensi biaya dalam berbagai konteks, dengan estimasi penghematan sekitar 40–50% dalam kajian Eropa[¹], sekitar 50% berdasarkan studi biaya per suara di Estonia[²], dan bahkan hingga sekitar 60% pada implementasi tingkat lokal di Indonesia, seperti di Jembrana[³]. Efisiensi ini menjadi semakin relevan mengingat luasnya geografis dan besarnya populasi Indonesia. 

Keamanan adalah isu krusial dalam e-Voting, tetapi dengan teknologi enkripsi canggih dan sistem otentikasi yang kuat, privasi dan integritas suara dapat dijamin. Ini saatnya Indonesia berinvestasi dalam teknologi yang canggih dan terbukti ini untuk mendukung demokrasi yang lebih baik. 

TARGET & TUJUAN 

 

Saatnya Indonesia Punya Opsi e-Voting!

 

Kami menyerukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pemerintah Indonesia untuk mulai merancang dan mengimplementasikan e-Voting di pemilu berikutnya. Dukungan dan kerja sama dari semua lapisan masyarakat diperlukan untuk mewujudkan perubahan ini dengan alasan-alasan sebagai berikut:
1. Peningkatan Partisipasi Pemilih
Masih terdapat kendala yang menyebabkan sebagian masyarakat tidak dapat menggunakan hak pilihnya secara optimal, seperti keterbatasan mobilitas, jarak, dan kesibukan. Sistem e-Voting dapat menjadi alternatif untuk meningkatkan partisipasi tanpa menggantikan metode konvensional. 

2. Peningkatan Inklusivitas
e-Voting berpotensi memberikan akses yang lebih luas bagi Penyandang Disabilitas, Lanjut Usia (Lansia), serta Warga Negara Indonesia (WNI) di Luar Negeri. 

3. Efisiensi dan Kecepatan Proses
Penggunaan sistem digital dapat mempercepat proses penghitungan suara serta mengurangi potensi kesalahan dalam rekapitulasi manual. 

4. Pengembangan Sistem Pemilu Berbasis Teknologi
Penerapan e-Voting secara terbatas dapat menjadi langkah awal dalam pengembangan sistem pemilu yang lebih modern, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Menurut Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Teknologi e-Voting adalah teknologi pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).[⁴] 

5. Kebutuhan Uji Coba Bertahap dan Terukur
Dengan menjadikan e-Voting sebagai Opsi Tambahan (Bukan Pengganti), Indonesia dapat melakukan uji coba secara bertahap di wilayah atau segmen tertentu dengan risiko yang lebih terkendali. 

Sehubungan dengan hal tersebut, kami menegaskan bahwa:
e-Voting diusulkan sebagai Opsi Tambahan, Bukan Pengganti Sistem Pemilu Konvensional.
• Implementasi dilakukan secara bertahap, terbatas, dan terukur.
• Sistem wajib memenuhi standar keamanan siber tinggi, dengan pengawasan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
• Diperlukan audit independen dan transparansi publik dalam setiap tahap implementasi. 

PENUTUP 

 

Sertifikat Tanah Elektronik vs e-Voting

 

“Ketika layanan strategis seperti Sertifikat Tanah Elektronik telah berhasil diterapkan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), kita dihadapkan pada pertanyaan yang tidak lagi bisa diabaikan untuk demokrasi: mengapa sistem pemilu kita belum memiliki opsi digital? Jika pengelolaan aset penting bangsa saja bisa dikelola secara modern, maka hak pilih rakyat pun layak mendapatkan inovasi yang sama—secara aman, bertahap, dan bertanggung jawab.”

Demikian Petisi ini kami sampaikan. Besar harapan kami agar usulan ini dapat dipertimbangkan sebagai bagian dari upaya bersama dalam memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia. 

Atas perhatian dan tindak lanjutnya, kami ucapkan terima kasih. 

Hormat kami,
Warga Negara Republik Indonesia
=========== 

Tandatangani Petisi ini sekarang & bagikan Linknya kepada orang terdekat:
https://www.change.org/e-Voting_Indonesia 

Petisi kami lainnya yang telah berhasil dimenangkan:
https://www.change.org/e-LP_LaporanPolisiElektronik 

Kutipan:
[¹] https://www.coe.int/t/dgap/goodgovernance/activities/e-voting/work_of_e-voting_committee/02_agendas_and_reports/89IP1%282002%2929ereport_en.asp

[²] https://www.researchgate.net/publication/327977453_How_Much_Does_an_e-Vote_Cost_Cost_Comparison_per_Vote_in_Multichannel_Elections_in_Estonia

[³] https://scholar.ui.ac.id/en/publications/the-critical-success-factors-of-e-voting-implementation-in-indone/

[⁴] https://www.brin.go.id/news/119293/e-voting-wujudkan-pemilu-akurat-mudah-transparan-dan-akuntabel

avatar of the starter
Pasukan Keadilan PancasilaPembuka PetisiIndonesia Emas with Pancasila Justice Force (PJF) tiktok.com/@pasukankeadilanpancasila

374

Masalahnya

Yth. Presiden Republik Indonesia, Bapak Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto Djojohadikusumo.
Yth. Wakil Presiden Republik Indonesia, Bapak Gibran Rakabuming Raka, B.Sc.
Yth. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Yth. Pimpinan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. 

Di tempat 

Dengan hormat,
Kami, Warga Negara Republik Indonesia yang peduli terhadap penguatan sistem demokrasi, menyampaikan Petisi ini agar Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu mempertimbangkan Penerapan Sistem e-Voting sebagai Opsi Tambahan dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia. 

PENDAHULUAN 

Indonesia adalah negara demokrasi terbesar ketiga di dunia dengan populasi lebih dari 270 juta orang. Sistem pemilihan tradisional yang mengandalkan kertas suara sering kali menemui hambatan logistik, biaya yang tinggi, dan risiko kecurangan. Sudah waktunya bagi Indonesia untuk beralih ke Opsi e-Voting yang lebih efisien, akurat, dan aman demi meningkatkan partisipasi pemilih dan transparansi pemilu. 

Negara-negara yang maju dalam Penerapan Teknologi Sistem Pemilu Elektronik seperti Estonia dan Brazil telah berhasil menerapkan e-Voting dengan catatan keberhasilan yang signifikan. Estonia, misalnya, telah menyelenggarakan pemilu elektronik sejak tahun 2005 dengan peningkatan partisipasi pemilih yang mencolok. Implementasi teknologi ini dapat membantu memperluas akses pemilih, khususnya bagi mereka yang tinggal di daerah terpencil atau memiliki mobilitas terbatas. 

Selain itu, biaya yang dikeluarkan dalam pemilihan tradisional berpotensi ditekan secara signifikan. Sejumlah studi internasional menunjukkan bahwa e-Voting dapat meningkatkan efisiensi biaya dalam berbagai konteks, dengan estimasi penghematan sekitar 40–50% dalam kajian Eropa[¹], sekitar 50% berdasarkan studi biaya per suara di Estonia[²], dan bahkan hingga sekitar 60% pada implementasi tingkat lokal di Indonesia, seperti di Jembrana[³]. Efisiensi ini menjadi semakin relevan mengingat luasnya geografis dan besarnya populasi Indonesia. 

Keamanan adalah isu krusial dalam e-Voting, tetapi dengan teknologi enkripsi canggih dan sistem otentikasi yang kuat, privasi dan integritas suara dapat dijamin. Ini saatnya Indonesia berinvestasi dalam teknologi yang canggih dan terbukti ini untuk mendukung demokrasi yang lebih baik. 

TARGET & TUJUAN 

 

Saatnya Indonesia Punya Opsi e-Voting!

 

Kami menyerukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pemerintah Indonesia untuk mulai merancang dan mengimplementasikan e-Voting di pemilu berikutnya. Dukungan dan kerja sama dari semua lapisan masyarakat diperlukan untuk mewujudkan perubahan ini dengan alasan-alasan sebagai berikut:
1. Peningkatan Partisipasi Pemilih
Masih terdapat kendala yang menyebabkan sebagian masyarakat tidak dapat menggunakan hak pilihnya secara optimal, seperti keterbatasan mobilitas, jarak, dan kesibukan. Sistem e-Voting dapat menjadi alternatif untuk meningkatkan partisipasi tanpa menggantikan metode konvensional. 

2. Peningkatan Inklusivitas
e-Voting berpotensi memberikan akses yang lebih luas bagi Penyandang Disabilitas, Lanjut Usia (Lansia), serta Warga Negara Indonesia (WNI) di Luar Negeri. 

3. Efisiensi dan Kecepatan Proses
Penggunaan sistem digital dapat mempercepat proses penghitungan suara serta mengurangi potensi kesalahan dalam rekapitulasi manual. 

4. Pengembangan Sistem Pemilu Berbasis Teknologi
Penerapan e-Voting secara terbatas dapat menjadi langkah awal dalam pengembangan sistem pemilu yang lebih modern, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Menurut Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Teknologi e-Voting adalah teknologi pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).[⁴] 

5. Kebutuhan Uji Coba Bertahap dan Terukur
Dengan menjadikan e-Voting sebagai Opsi Tambahan (Bukan Pengganti), Indonesia dapat melakukan uji coba secara bertahap di wilayah atau segmen tertentu dengan risiko yang lebih terkendali. 

Sehubungan dengan hal tersebut, kami menegaskan bahwa:
e-Voting diusulkan sebagai Opsi Tambahan, Bukan Pengganti Sistem Pemilu Konvensional.
• Implementasi dilakukan secara bertahap, terbatas, dan terukur.
• Sistem wajib memenuhi standar keamanan siber tinggi, dengan pengawasan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
• Diperlukan audit independen dan transparansi publik dalam setiap tahap implementasi. 

PENUTUP 

 

Sertifikat Tanah Elektronik vs e-Voting

 

“Ketika layanan strategis seperti Sertifikat Tanah Elektronik telah berhasil diterapkan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), kita dihadapkan pada pertanyaan yang tidak lagi bisa diabaikan untuk demokrasi: mengapa sistem pemilu kita belum memiliki opsi digital? Jika pengelolaan aset penting bangsa saja bisa dikelola secara modern, maka hak pilih rakyat pun layak mendapatkan inovasi yang sama—secara aman, bertahap, dan bertanggung jawab.”

Demikian Petisi ini kami sampaikan. Besar harapan kami agar usulan ini dapat dipertimbangkan sebagai bagian dari upaya bersama dalam memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia. 

Atas perhatian dan tindak lanjutnya, kami ucapkan terima kasih. 

Hormat kami,
Warga Negara Republik Indonesia
=========== 

Tandatangani Petisi ini sekarang & bagikan Linknya kepada orang terdekat:
https://www.change.org/e-Voting_Indonesia 

Petisi kami lainnya yang telah berhasil dimenangkan:
https://www.change.org/e-LP_LaporanPolisiElektronik 

Kutipan:
[¹] https://www.coe.int/t/dgap/goodgovernance/activities/e-voting/work_of_e-voting_committee/02_agendas_and_reports/89IP1%282002%2929ereport_en.asp

[²] https://www.researchgate.net/publication/327977453_How_Much_Does_an_e-Vote_Cost_Cost_Comparison_per_Vote_in_Multichannel_Elections_in_Estonia

[³] https://scholar.ui.ac.id/en/publications/the-critical-success-factors-of-e-voting-implementation-in-indone/

[⁴] https://www.brin.go.id/news/119293/e-voting-wujudkan-pemilu-akurat-mudah-transparan-dan-akuntabel

avatar of the starter
Pasukan Keadilan PancasilaPembuka PetisiIndonesia Emas with Pancasila Justice Force (PJF) tiktok.com/@pasukankeadilanpancasila

Pengambil Keputusan

Prabowo Subianto
Prabowo Subianto
Presiden RI ke-8
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
Perkembangan terakhir petisi