Rongrongan Kedaulatan RI: Tolak Perjanjian Pandemi WHO (Voting Mei 2025)

Masalahnya

https://rumble.com/v2jz6fy-pemindahan-kedaulatan-sebuah-negara-ke-tangan-who.html

https://rumble.com/v14wv9x-sebarkan-urgen-perjanjian-pandemi-who-pelepasan-kedaulatan-kepada-who-cina-.html

WHO ingin negara-negara anggotanya termasuk Indonesia menegosiasikan instrumen baru untuk mengedepankan tindakan kolektif untuk pencegahan, kesiapsiagaan, dan respons pandemi.
Pada Maret 2021, para pemimpin dunia, termasuk Jokowi, mengumumkan perlunya perjanjian untuk meningkatkan kerja sama pandemi internasional. https://www.gov.uk/government/speeches/no-government-can-address-the-threat-of-pandemics-alone-we-must-come-together

Pada bulan Oktober, kelompok kerja WHO menerbitkan 'Draf Nol' untuk dibahas oleh World Health Assembly (WHA), yaitu badan pembuat keputusan WHO.

Akibatnya, WHA mengadakan sesi khusus kedua pada bulan Desember, di mana WHA membentuk Badan Perundingan Antar Pemerintah (INB) untuk menyusun dan merundingkan instrumen itu dengan maksud untuk diadopsi berdasarkan Pasal 19 Konstitusi WHO.

Pasal 19 Konstitusi WHO memberikan kewenangan kepada WHA untuk mengadopsi konvensi atau kesepakatan tentang masalah apa pun yang berada dalam kompetensi WHO.

Salah satu ALASAN utama yang menjadi DASAR penyusunan PERJANJIAN Internasional  tersebut adalah adanya  “pengakuan atas KEGAGALAN besar komunitas internasional untuk menunjukkan solidaritas dan kesetaraan dalam menanggapi pandemi penyakit virus corona (COVID-19)”.

Kita tidak perlu ada refleksi vital atas kegagalan internasional itu.  - Bukan saja hasil hang tidak jauh berbeda; perjanjian ini justru menetapkan beban yang ebih banyak lagi.


Dukungan pemerintah yang dijanjikan didapat meskipun tanpa mengetahui substansi dari apa yang diusulkan: Pemerintah mendukung perjanjian baru “sebagai bagian dari pendekatan kooperatif dan komprehensif untuk pencegahan, kesiapsiagaan, dan respons pandemi”.

 

Draf nol untuk dipertimbangkan dilaporkan pada pertemuan INB keempat – dikenal sebagai WHO CA+. Tujuan CA+ adalah “dunia di mana pandemi dapat dikendalikan secara efektif”.

Saat ini, tim negosiasi sedang membahas definisi, sarana dan prosedur untuk menyatakan pandemi, apa maknanya dalam praktek, bagaimana mendanai prakarsa kesiapsiagaan dan respons pandemi dan pembentukan Badan Pimpinan baru untuk mengawasi perjanjian.


Petisi ini meminta untuk memutuskan perjanjian itu dibatalkan/ditolak.

Penolakan tidak akan terjadi – begitu kemauan politik sudah ada, tidak banyak yang bisa menghentikan kemajuan kecuali blok negara di WHA keberatan.

Masalah yang menjadi keprihatinan kita adalah definisi, biaya dan aktor.


Apakah RI sudah menghitung biayanya? Lima persen dari realisasi Belanja Kesehatan RI tahun 2022 yang berjumlah Rp.176,7 Trilyun itu  kira-kira sama dengan Rp. 8,835 Trilyun 

Adapun aktor dalam semua ini, akan ada banyak. Politik global adalah pengalih perhatian yang sangat baik untuk masalah-masalah domestik;

Rantai Pasokan dan Jaringan Logistik Pandemi Global WHO akan memastikan banyak peluang untuk industri, dan akademisi akan dengan senang hati mengikuti agenda yang menjanjikan peluang pendanaan diatas. Pusatnya adalah WHO – terutama organisasi politiknya;

PERJANJIAN itu akan menjadi INSTRUMEN yang MENGIKAT secara HUKUM. Mungkin ada yang akan meremehkan hal ini ketika pelan-pelan kita mulai menyadari implikasi nyatanya.

INB akan mengajukan perjanjian untuk dipertimbangkan oleh Majelis Kesehatan Dunia ke-77 pada Mei 2024. 

Terlalu banyak yang harus dibahas pula ketika kekuasaan hendak diserahkan kepada Lembaga yang bukan Pilihan Rakyat Indonesia seperti WHO. 

Mohon sebarkan sebelum bangsa dan rakyat Indonesia kehilangan kedaulatan kesehatan, pribadi dan negara ini.

Diadaptasi dan bahan studi lebih lanjut dari: 

https://dailysceptic.org/2023/04/18/who-pandemic-treaty-gives-tedros-power-to-impose-legally-binding-countermeasures-on-the-world-but-government-doesnt-care/

avatar of the starter
Juspri M NadeakPembuka PetisiASN, Pemerhati Ketatanegaraan, Politik, Pemerintahan, Kebijakan Publik, Hukum

55.147

Masalahnya

https://rumble.com/v2jz6fy-pemindahan-kedaulatan-sebuah-negara-ke-tangan-who.html

https://rumble.com/v14wv9x-sebarkan-urgen-perjanjian-pandemi-who-pelepasan-kedaulatan-kepada-who-cina-.html

WHO ingin negara-negara anggotanya termasuk Indonesia menegosiasikan instrumen baru untuk mengedepankan tindakan kolektif untuk pencegahan, kesiapsiagaan, dan respons pandemi.
Pada Maret 2021, para pemimpin dunia, termasuk Jokowi, mengumumkan perlunya perjanjian untuk meningkatkan kerja sama pandemi internasional. https://www.gov.uk/government/speeches/no-government-can-address-the-threat-of-pandemics-alone-we-must-come-together

Pada bulan Oktober, kelompok kerja WHO menerbitkan 'Draf Nol' untuk dibahas oleh World Health Assembly (WHA), yaitu badan pembuat keputusan WHO.

Akibatnya, WHA mengadakan sesi khusus kedua pada bulan Desember, di mana WHA membentuk Badan Perundingan Antar Pemerintah (INB) untuk menyusun dan merundingkan instrumen itu dengan maksud untuk diadopsi berdasarkan Pasal 19 Konstitusi WHO.

Pasal 19 Konstitusi WHO memberikan kewenangan kepada WHA untuk mengadopsi konvensi atau kesepakatan tentang masalah apa pun yang berada dalam kompetensi WHO.

Salah satu ALASAN utama yang menjadi DASAR penyusunan PERJANJIAN Internasional  tersebut adalah adanya  “pengakuan atas KEGAGALAN besar komunitas internasional untuk menunjukkan solidaritas dan kesetaraan dalam menanggapi pandemi penyakit virus corona (COVID-19)”.

Kita tidak perlu ada refleksi vital atas kegagalan internasional itu.  - Bukan saja hasil hang tidak jauh berbeda; perjanjian ini justru menetapkan beban yang ebih banyak lagi.


Dukungan pemerintah yang dijanjikan didapat meskipun tanpa mengetahui substansi dari apa yang diusulkan: Pemerintah mendukung perjanjian baru “sebagai bagian dari pendekatan kooperatif dan komprehensif untuk pencegahan, kesiapsiagaan, dan respons pandemi”.

 

Draf nol untuk dipertimbangkan dilaporkan pada pertemuan INB keempat – dikenal sebagai WHO CA+. Tujuan CA+ adalah “dunia di mana pandemi dapat dikendalikan secara efektif”.

Saat ini, tim negosiasi sedang membahas definisi, sarana dan prosedur untuk menyatakan pandemi, apa maknanya dalam praktek, bagaimana mendanai prakarsa kesiapsiagaan dan respons pandemi dan pembentukan Badan Pimpinan baru untuk mengawasi perjanjian.


Petisi ini meminta untuk memutuskan perjanjian itu dibatalkan/ditolak.

Penolakan tidak akan terjadi – begitu kemauan politik sudah ada, tidak banyak yang bisa menghentikan kemajuan kecuali blok negara di WHA keberatan.

Masalah yang menjadi keprihatinan kita adalah definisi, biaya dan aktor.


Apakah RI sudah menghitung biayanya? Lima persen dari realisasi Belanja Kesehatan RI tahun 2022 yang berjumlah Rp.176,7 Trilyun itu  kira-kira sama dengan Rp. 8,835 Trilyun 

Adapun aktor dalam semua ini, akan ada banyak. Politik global adalah pengalih perhatian yang sangat baik untuk masalah-masalah domestik;

Rantai Pasokan dan Jaringan Logistik Pandemi Global WHO akan memastikan banyak peluang untuk industri, dan akademisi akan dengan senang hati mengikuti agenda yang menjanjikan peluang pendanaan diatas. Pusatnya adalah WHO – terutama organisasi politiknya;

PERJANJIAN itu akan menjadi INSTRUMEN yang MENGIKAT secara HUKUM. Mungkin ada yang akan meremehkan hal ini ketika pelan-pelan kita mulai menyadari implikasi nyatanya.

INB akan mengajukan perjanjian untuk dipertimbangkan oleh Majelis Kesehatan Dunia ke-77 pada Mei 2024. 

Terlalu banyak yang harus dibahas pula ketika kekuasaan hendak diserahkan kepada Lembaga yang bukan Pilihan Rakyat Indonesia seperti WHO. 

Mohon sebarkan sebelum bangsa dan rakyat Indonesia kehilangan kedaulatan kesehatan, pribadi dan negara ini.

Diadaptasi dan bahan studi lebih lanjut dari: 

https://dailysceptic.org/2023/04/18/who-pandemic-treaty-gives-tedros-power-to-impose-legally-binding-countermeasures-on-the-world-but-government-doesnt-care/

avatar of the starter
Juspri M NadeakPembuka PetisiASN, Pemerhati Ketatanegaraan, Politik, Pemerintahan, Kebijakan Publik, Hukum
Dukung sekarang

55.147


Perkembangan terakhir petisi