

REGULASI PENGGUNAAN DEEPFAKE DI INDONESIA


REGULASI PENGGUNAAN DEEPFAKE DI INDONESIA
Masalahnya
Bayangkan Anda menerima video call dari saudara atau atasan Anda. Wajahnya persis sama, suaranya tak berbeda, dan ia meminta bantuan dana darurat dengan nada panik. Tanpa curiga, Anda segera mentransfer uang. Beberapa jam kemudian, Anda baru sadar bahwa itu hanyalah rekayasa deepfake wajah dan suara orang yang Anda kenal telah ditiru oleh kecerdasan buatan untuk menipu Anda. Inilah kenyataan pahit yang kini mengintai setiap pengguna internet di Indonesia. Teknologi deepfake yang seharusnya menjadi inovasi, justru menjelma menjadi senjata digital paling berbahaya untuk penipuan, pemerasan, dan penghancuran reputasi.
Dalam setahun terakhir, kasus penipuan berbasis deepfake di Indonesia melonjak hingga lebih dari 1.500%. Tokoh publik seperti Prabowo Subianto, Joko Widodo, Sri Mulyani, hingga Raffi Ahmad pun tak luput dari pencatutan identitas mereka dalam video manipulatif. Bukan hanya selebritas, masyarakat biasa guru, mahasiswa, orang tua juga menjadi korban. Modusnya beragam: mulai dari undangan palsu berhadiah, bantuan sosial fiktif, hingga ancaman yang mengatasnamakan institusi resmi. Kerugian finansial hanya satu sisi. Dampak psikologis, rasa malu, dan hilangnya kepercayaan terhadap informasi digital jauh lebih menganga. Jika kita terus tinggal diam, siapa pun bisa menjadi korban berikutnya.
Yang lebih mengkhawatirkan: hingga saat ini Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang secara tegas melarang pembuatan dan penyebaran deepfake untuk tujuan jahat. Undang-Undang ITE dan aturan perlindungan data pribadi memang ada, tetapi tidak cukup spesifik menjerat kejahatan manipulasi identitas digital berbasis AI. Akibatnya, pelaku kejahatan beroperasi dengan leluasa, sementara aparat sering kesulitan menuntut secara hukum. Sementara negara-negara lain seperti Amerika Serikat, China, dan Uni Eropa mulai menerapkan sanksi pidana serta kewajiban pelabelan konten AI, Indonesia masih tertinggal. Kita tidak bisa menunggu sampai ada lebih banyak kerugian harta melayang akibat kelengahan regulasi.
Oleh karena itu, kami mengajak Anda untuk ikut menekan pemerintah melalui petisi ini. Kami mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital serta DPR RI untuk segera:
1. Menyusun regulasi khusus deepfake yang meliputi definisi hukum, larangan penggunaan untuk penipuan, pemerasan, fitnah, dan manipulasi identitas.
2. Mewajibkan setiap platform media sosial memberi label pada konten hasil rekayasa AI
3. Membentuk satuan tugas dan saluran pelaporan khusus deepfake di kepolisian.
Tanda tangan Anda adalah suara yang tidak bisa diabaikan. Dengan membagikan petisi ini, Anda turut melindungi keluarga, teman, dan diri Anda sendiri dari kejahatan digital masa depan. Jangan tunggu sampai Anda atau orang terdekat menjadi korban. Klik tanda tangan, sebarkan, dan mari kita wujudkan ruang digital Indonesia yang aman dan berkeadilan!
#RegulasiDeepfakeSekarang #LindungiRuangDigital
25
Masalahnya
Bayangkan Anda menerima video call dari saudara atau atasan Anda. Wajahnya persis sama, suaranya tak berbeda, dan ia meminta bantuan dana darurat dengan nada panik. Tanpa curiga, Anda segera mentransfer uang. Beberapa jam kemudian, Anda baru sadar bahwa itu hanyalah rekayasa deepfake wajah dan suara orang yang Anda kenal telah ditiru oleh kecerdasan buatan untuk menipu Anda. Inilah kenyataan pahit yang kini mengintai setiap pengguna internet di Indonesia. Teknologi deepfake yang seharusnya menjadi inovasi, justru menjelma menjadi senjata digital paling berbahaya untuk penipuan, pemerasan, dan penghancuran reputasi.
Dalam setahun terakhir, kasus penipuan berbasis deepfake di Indonesia melonjak hingga lebih dari 1.500%. Tokoh publik seperti Prabowo Subianto, Joko Widodo, Sri Mulyani, hingga Raffi Ahmad pun tak luput dari pencatutan identitas mereka dalam video manipulatif. Bukan hanya selebritas, masyarakat biasa guru, mahasiswa, orang tua juga menjadi korban. Modusnya beragam: mulai dari undangan palsu berhadiah, bantuan sosial fiktif, hingga ancaman yang mengatasnamakan institusi resmi. Kerugian finansial hanya satu sisi. Dampak psikologis, rasa malu, dan hilangnya kepercayaan terhadap informasi digital jauh lebih menganga. Jika kita terus tinggal diam, siapa pun bisa menjadi korban berikutnya.
Yang lebih mengkhawatirkan: hingga saat ini Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang secara tegas melarang pembuatan dan penyebaran deepfake untuk tujuan jahat. Undang-Undang ITE dan aturan perlindungan data pribadi memang ada, tetapi tidak cukup spesifik menjerat kejahatan manipulasi identitas digital berbasis AI. Akibatnya, pelaku kejahatan beroperasi dengan leluasa, sementara aparat sering kesulitan menuntut secara hukum. Sementara negara-negara lain seperti Amerika Serikat, China, dan Uni Eropa mulai menerapkan sanksi pidana serta kewajiban pelabelan konten AI, Indonesia masih tertinggal. Kita tidak bisa menunggu sampai ada lebih banyak kerugian harta melayang akibat kelengahan regulasi.
Oleh karena itu, kami mengajak Anda untuk ikut menekan pemerintah melalui petisi ini. Kami mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital serta DPR RI untuk segera:
1. Menyusun regulasi khusus deepfake yang meliputi definisi hukum, larangan penggunaan untuk penipuan, pemerasan, fitnah, dan manipulasi identitas.
2. Mewajibkan setiap platform media sosial memberi label pada konten hasil rekayasa AI
3. Membentuk satuan tugas dan saluran pelaporan khusus deepfake di kepolisian.
Tanda tangan Anda adalah suara yang tidak bisa diabaikan. Dengan membagikan petisi ini, Anda turut melindungi keluarga, teman, dan diri Anda sendiri dari kejahatan digital masa depan. Jangan tunggu sampai Anda atau orang terdekat menjadi korban. Klik tanda tangan, sebarkan, dan mari kita wujudkan ruang digital Indonesia yang aman dan berkeadilan!
#RegulasiDeepfakeSekarang #LindungiRuangDigital
25
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 14 Juni 2026