Presiden, Usut Tuntas Percobaan Pembunuhan Andrie Yunus di Peradilan Umum!

Penandatangan terbaru:
Fathur Fauzulyana dan 19 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

Andrie Yunus, aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendapatkan percobaan pembunuhan. Akibatnya, luka bakar sekitar 20 persen di tubuh bagian kanan dan trauma pada mata akibat cairan asam skala 3 dari 4 harus dirasakan Andrie Yunus. Sebagai proses pengobatan dan pemulihannya, Andrie Yunus telah dan harus melakukan tindakan yang cukup banyak.

Sayangnya, penegakan hukum belum berjalan maksimal dan cenderung kabur dari itikad baik, yaitu pengungkapan fakta yang sebenar-benarnya. Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya beberapa waktu lalu memang merilis jumlah pelaku, yakni sebanyak 4 orang. Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) juga mengaku sudah mengamankan 4 personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang disangkakan sebagai pelaku. Namun hal tersebut dapat dikatakan belum cukup.

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang mengawal kasus ini sedari awal punya dugaan jumlah aktor percobaan pembunuhan terhadap Andrie Yunus lebih dari apa yang dirilis, baik oleh Kepolisian maupun TNI. TAUD pun menduga terdapat perintah atau keterlibatan pemegang jabatan tinggi yang berada dalam struktur komando. Lalu di aspek peradilan, adanya kekhawatiran tindak kejahatan ini akan dibawa ke peradilan militer yang pada perjalanannya akan tertutup, atau jauh dari prinsip transparan.

Supaya peristiwa yang merusak demokrasi menemui titik terang, kami menuntut 2 hal, sebagai berikut:


Pertama: Bentuk Tim Pencari Fakta

Tim Pencari Fakta (TPF) dibutuhkan untuk mengungkap seluruh aktor yang terlibat, termasuk aktor intelektual, yang di banyak kasus seringkali tidak tersentuh. Apalagi pelaku lapangan diduga keras personel BAIS TNI yang mempunyai berbagai sumber daya untuk menutupi kasus. Ditambah watak militer yang bergerak atas dasar komando atau perintah dari tingkat jabatan di atasnya.

Hal yang tidak kalah penting, TPF diharuskan melibatkan perwakilan masyarakat sipil dan profesional, sehingga memungkinkan lahirnya hasil investigasi yang baik. Tanpa adanya keterlibatan masyarakat sipil dan profesional, kinerja beserta hasil TPF mustahil sampai pada apa yang diharapkan publik, terutama korban, yaitu pengungkapan kasus yang seterang-terangnya.

Kedua: Adili Seluruh Pelaku di Peradilan Umum

Percobaan pembunuhan ini adalah kejahatan yang dilakukan segerombolan personel TNI kepada seorang masyarakat sipil. Jika pelaku diadili pada peradilan militer, sama saja membawa kasus ini ke ruangan yang gelap. Ruangan yang kecil kemungkinannya untuk mengakhiri proses hukum percobaan pembunuhan pada keputusan yang adil. Peradilan militer bukan tempat menyelesaikan kasus ini, melainkan wadah yang membawa demokrasi semakin jauh masuk ke kegelapan.

Solusinya, Presiden harus memastikan kalau kasus ini dan seluruh pelaku diadili di peradilan umum. Apabila terdapat ganjalan untuk mengadili para pelaku di peradilan umum, apalagi tercantum dalam Undang-Undang yang mengatur institusi dari pelaku, Presiden perlu segera mungkin menerbitkan kebijakan yang mendukung kelancaran penegakan hukum.


Demikian tuntutan ini dibuat dalam rangka menghadirkan keadilan bagi korban dan demokrasi yang dilukai atas peristiwa penyiraman air keras. Presiden harus memenuhi dua hal tersebut dalam jangka waktu selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak tuntutan ini diberikan. Tidak ada yang lebih penting dari berpihak kepada korban, juga demokrasi!


Hidup korban!

Makin ditekan, makin melawan!

avatar of the starter
Lokataru FoundationPembuka PetisiOrganisasi masyarakat sipil yang berfokus pada isu hak asasi manusia

1.564

Penandatangan terbaru:
Fathur Fauzulyana dan 19 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

Andrie Yunus, aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendapatkan percobaan pembunuhan. Akibatnya, luka bakar sekitar 20 persen di tubuh bagian kanan dan trauma pada mata akibat cairan asam skala 3 dari 4 harus dirasakan Andrie Yunus. Sebagai proses pengobatan dan pemulihannya, Andrie Yunus telah dan harus melakukan tindakan yang cukup banyak.

Sayangnya, penegakan hukum belum berjalan maksimal dan cenderung kabur dari itikad baik, yaitu pengungkapan fakta yang sebenar-benarnya. Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya beberapa waktu lalu memang merilis jumlah pelaku, yakni sebanyak 4 orang. Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) juga mengaku sudah mengamankan 4 personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang disangkakan sebagai pelaku. Namun hal tersebut dapat dikatakan belum cukup.

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang mengawal kasus ini sedari awal punya dugaan jumlah aktor percobaan pembunuhan terhadap Andrie Yunus lebih dari apa yang dirilis, baik oleh Kepolisian maupun TNI. TAUD pun menduga terdapat perintah atau keterlibatan pemegang jabatan tinggi yang berada dalam struktur komando. Lalu di aspek peradilan, adanya kekhawatiran tindak kejahatan ini akan dibawa ke peradilan militer yang pada perjalanannya akan tertutup, atau jauh dari prinsip transparan.

Supaya peristiwa yang merusak demokrasi menemui titik terang, kami menuntut 2 hal, sebagai berikut:


Pertama: Bentuk Tim Pencari Fakta

Tim Pencari Fakta (TPF) dibutuhkan untuk mengungkap seluruh aktor yang terlibat, termasuk aktor intelektual, yang di banyak kasus seringkali tidak tersentuh. Apalagi pelaku lapangan diduga keras personel BAIS TNI yang mempunyai berbagai sumber daya untuk menutupi kasus. Ditambah watak militer yang bergerak atas dasar komando atau perintah dari tingkat jabatan di atasnya.

Hal yang tidak kalah penting, TPF diharuskan melibatkan perwakilan masyarakat sipil dan profesional, sehingga memungkinkan lahirnya hasil investigasi yang baik. Tanpa adanya keterlibatan masyarakat sipil dan profesional, kinerja beserta hasil TPF mustahil sampai pada apa yang diharapkan publik, terutama korban, yaitu pengungkapan kasus yang seterang-terangnya.

Kedua: Adili Seluruh Pelaku di Peradilan Umum

Percobaan pembunuhan ini adalah kejahatan yang dilakukan segerombolan personel TNI kepada seorang masyarakat sipil. Jika pelaku diadili pada peradilan militer, sama saja membawa kasus ini ke ruangan yang gelap. Ruangan yang kecil kemungkinannya untuk mengakhiri proses hukum percobaan pembunuhan pada keputusan yang adil. Peradilan militer bukan tempat menyelesaikan kasus ini, melainkan wadah yang membawa demokrasi semakin jauh masuk ke kegelapan.

Solusinya, Presiden harus memastikan kalau kasus ini dan seluruh pelaku diadili di peradilan umum. Apabila terdapat ganjalan untuk mengadili para pelaku di peradilan umum, apalagi tercantum dalam Undang-Undang yang mengatur institusi dari pelaku, Presiden perlu segera mungkin menerbitkan kebijakan yang mendukung kelancaran penegakan hukum.


Demikian tuntutan ini dibuat dalam rangka menghadirkan keadilan bagi korban dan demokrasi yang dilukai atas peristiwa penyiraman air keras. Presiden harus memenuhi dua hal tersebut dalam jangka waktu selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak tuntutan ini diberikan. Tidak ada yang lebih penting dari berpihak kepada korban, juga demokrasi!


Hidup korban!

Makin ditekan, makin melawan!

avatar of the starter
Lokataru FoundationPembuka PetisiOrganisasi masyarakat sipil yang berfokus pada isu hak asasi manusia
1.224 orang orang memberi tanda tangan pada hari ini

1.564


Perkembangan terakhir petisi