"Restrukturisasi BUMN Asuransi Jiwasraya" Membawa Bencana Industri Perasuransian Nasional


FNKJ (FORUM NASABAH KORBAN JIWASRAYA) NASIONAL 🇮🇩
Seluruh Nasabah Asuransi dan Pensiunan Jiwasraya berhak menolak bentuk penawaran yang merugikan keuangannya, merugikan keuangan perusahaan BUMN asuransi jiwa tertua milik negara, termasuk proses restru yang didalamnya ada unsur pemaksaan,intimidasi, tidak mengedepankan transparansi, akuntabilitas dan tidak taat Hukum. Pengalihan portofolio polis nasabah asuransi Jiwasraya secara sepihak tanpa persetujuan nasabah pun dilakukan ke asuransi lain.
Restrukturisasi utang polis negara yang merugikan nasabah adalah tindakan melanggar hak asasi manusia yang melawan hukum dan regulasi perasuransian. Tindakan sepihak itu dilakukan oleh Jajaran Direksi Jiwasraya Pimpinan "Hexana Tri Sasongko dkk" atas sebelumnya pembatalan polis asuransi nasabahnya secara sepihak yang dilakukan pada 31 Desember 2020 disebut sebagai "cutoff polis asuransi" menimbulkan kerugian keuangan nasabah sebagai konsumen.
Restrukturisasi Asuransi BUMN berujung dilikuidasi yang di bangun oleh Exs patriat Bankir pimpinan "Hexana Tri Sasongko dkk" telah menimbulkan kekacauan, hilang trust publik, rusaknya ekosistem sektor keuangan dan bencana di industri perasuransian itu sendiri yang merugikan jutaan rakyat Indonesia dan potensi kerugian keuangan negara mencapai puluhan triliun rupiah. Kerugian negara sebesar itu dan kerugian keuangan rakyat yang terzolimi sampai hari ini dianggap fine-fine saja tidak ada penegakan hukum, aparat penegak hukum membisu seribu bahasa, kepolisian, Kejaksaan Agung RI dan KPK RI.
Patut diduga Restrukturisasi itu telah disalahgunakan yang direkayasa penuh dgn manipulatif untuk mencari keuntungan dan bentuk upaya lain dari perampokan dana publik tersimpan di BUMN terstruktur, sistematis dan masif yang mengatas namakan sebagai "restrukturisasi polis asuransi".
Bahwa perjanjian polis asuransi antara nasabah dengan penanggung "Jiwasraya" representasi dari negara tidak bisa dibatalkan secara sepihak oleh siapapun termasuk Direksi Jiwasraya, Kementerian BUMN dan OJK. Pembatalan perjanjian polis asuransi bisa dibatalkan harus terlebih dahulu melalui proses di pengadilan yang diputuskan oleh Hakim pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Akan tetapi proses itu tidak dilakukan oleh Direksi Jiwasraya dalam upaya pembatalan perjanjian polis asuransi jiwa ditubuh perseroan tersebut, oleh karena "Restrukturisasi Polis Asuransi BUMN" atas utang polis negara yang telah terbentuk utang sejak lama dalam bentuk Liabilitas Jiwasraya, telah diubah dan direvisi semua jidat Direksi Jiwasraya dengan memotong hak-haknya nasabah asuransi Jiwasraya sebesar 40% dari total liabilitasnya, ini harus batal demi hukum.
Restrukturisasi itu menjadi dasar Direksi Jiwasraya, mengalihkan seluruh portofolio polis asuransi nasabah Jiwasraya beserta aset-asetnya, yang dimulai tahun 2021-2024 ke PT Asuransi IFG Life (IFG Life ) yang merupakan anak usaha PT BPUI (Bahana Pembinaan Usaha Indonesia).
Pengalihan portofolio dan aset nasabah asuransi Jiwasraya yang merugikan konsumen itu tidak sah, karena didalamnya ada malpraktek pemasaran produk asuransi yang mengubah polis lama dibelikan polis baru dengan mengubah spesifikasi produk dan manfaatnya (Praktek Churnning). Implementasinya secara melanggar regulasi dan prinsip-prinsip dasar di industri perasuransian.
Direksi Jiwasraya yang juga merangkap jabatan sebagai Direksi IFG /PT BPUI patut diduga ada permufakatan jahat yang ditutupi selama proses restrukturisasi. Baik Direksi Jiwasraya atau Direksi PT BPUI/ IFG adalah orang yang sama pimpinan "Hexana Tri Sasongko" tersebut yang jelas-jelas tidak menghormati hukum perjanjian polis asuransi yang mengikat bagi para pihak dan perjanjian itu mengikat antara "Penanggung" dan "Tertanggung" dan menjadi undang-undang bagi para pihak KUHP Pasal 1266.
Restrukturisasi BUMN Asuransi atas utang polis negara yang dimobilisasi Kementerian BUMN Erick Thohir dkk itu sangat menyakiti Rakyat, dimana TINDAKAN itu merugikan keuangan nasabah asuransi dan para pensiunan mantan pegawai BUMN yang total kerugiannya lebih dari Rp 23,8 triliun. Ujung dari tindakan restrukturisasi itu mengubur hidup-hidup "Legenda Asuransi" yang merupakan perusahaan asuransi Jiwa Tertua Milik Negara" berdiri sejak 31 Desember 1859. Seharusnya, Pemerintah punya kepentingan besar disana untuk melestarikan industri perasuransian nasional, karena "Jiwasraya" memiliki latar belakang sejarah yang panjang dalam perjuangan Indonesia mencapai kemerdekaan. ‼️☝️🇮🇩