Menuntut Transparansi Pengelolaan Rp200 dari Penjualan Kantong Plastik Berbayar

Masalahnya

Sudah Lebih dari 20 hari sejak terbitnya surat edaran kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor S.1230/PSLB3-PS /2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar, belum ada kejelasan pasti kemana uang Rp200 hasil dari penjualan pelastik itu akan disalurkan.

Memang ketua umum APRINDO Roy N Mande telah mengklarifikasi masalah ini kepada media : "Jadi kalau sudah disetujui, uang masuk, barulah dilaksanakan program CSR. Selama ini masing-masing perusahaan ritel punya program CSR, tapi belum signifikan. Dengan begitu, uang yang masuk bukan untuk ritel tapi kita kembalikan ke masyarakat,"

CSR adalah Coorporate Social Responsibility , yang artinya ritel akan membuat program sosial dengan menggunakan uang hasil dari penjualan kantong pelastik tersebut dan masyarakat sebagai targetnya. Akan tetapi yang menjadi pertanyaan adalah.

1.Kenapa pengusaha ritel yang justru mengelola uang ini, bukankah program ini (plastik berbayar) buatan pemerintah?

2.Bisakah masyarakat percaya begitu saja kepada pengusaha yang mengelola uang ini, jika tanpa ada tim pengawas baik dari pemerintah maupun masyarakat?

Maka dari kedua pertanyaan tersebut, timbullah tuntutan kami sebagai berikut.

1. Transfarasi program CSR

2. Dibentuk Tim pengawas untuk program CSR, sehingga para pengusaha tidak bisa bermain-main dengan uang rakyat tersebut.

3. Kedepannya diharapkan pemerintah sendiri yang mengurusi pengelolaan uang Rp200 ini. Sehingga tidak ada kesalah pahaman yang tumpang tindih antara ritel, pemerintah dan masyarakat.

Sekian dari kami, dan terimakasih atas dukungannya.

avatar of the starter
Aliansi Rakyat Peduli PelastikPembuka PetisiMahasiswa UIN SUnan Kalijaga Yogyakarta
Petisi ini mencapai 316 pendukung

Masalahnya

Sudah Lebih dari 20 hari sejak terbitnya surat edaran kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor S.1230/PSLB3-PS /2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar, belum ada kejelasan pasti kemana uang Rp200 hasil dari penjualan pelastik itu akan disalurkan.

Memang ketua umum APRINDO Roy N Mande telah mengklarifikasi masalah ini kepada media : "Jadi kalau sudah disetujui, uang masuk, barulah dilaksanakan program CSR. Selama ini masing-masing perusahaan ritel punya program CSR, tapi belum signifikan. Dengan begitu, uang yang masuk bukan untuk ritel tapi kita kembalikan ke masyarakat,"

CSR adalah Coorporate Social Responsibility , yang artinya ritel akan membuat program sosial dengan menggunakan uang hasil dari penjualan kantong pelastik tersebut dan masyarakat sebagai targetnya. Akan tetapi yang menjadi pertanyaan adalah.

1.Kenapa pengusaha ritel yang justru mengelola uang ini, bukankah program ini (plastik berbayar) buatan pemerintah?

2.Bisakah masyarakat percaya begitu saja kepada pengusaha yang mengelola uang ini, jika tanpa ada tim pengawas baik dari pemerintah maupun masyarakat?

Maka dari kedua pertanyaan tersebut, timbullah tuntutan kami sebagai berikut.

1. Transfarasi program CSR

2. Dibentuk Tim pengawas untuk program CSR, sehingga para pengusaha tidak bisa bermain-main dengan uang rakyat tersebut.

3. Kedepannya diharapkan pemerintah sendiri yang mengurusi pengelolaan uang Rp200 ini. Sehingga tidak ada kesalah pahaman yang tumpang tindih antara ritel, pemerintah dan masyarakat.

Sekian dari kami, dan terimakasih atas dukungannya.

avatar of the starter
Aliansi Rakyat Peduli PelastikPembuka PetisiMahasiswa UIN SUnan Kalijaga Yogyakarta

Pengambil Keputusan

Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia
joko widodo (Presiden RI)
joko widodo (Presiden RI)
Presiden RI
Roy N Mande
Roy N Mande
Ketua Umum APRINDO
Siti Nurbaya
Siti Nurbaya
Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI

Perkembangan terakhir petisi