Petition updateSurat Cinta kepada Bapak Presiden RI dalam menangani pandemik global COVID-19Berita Terkini "Surat Cinta kepada Bapak Presiden RI dalam menangani pandemik global COVID-19"
Dike AfifiIndonesia
Mar 23, 2020

Inna lillaahi wa inna ilaihi roo ji 'uun

Pertama-tama kami sampaikan belasungkawa kepada seluruh korban COVID-19, para pejuang COVID-19, termasuk diantaranya teman sejawat kami yang berjuang dalam peperangan melawan COVID-19 ini. (1)

dr. Hadio Ali Sp. S,
dr. Djoko Judodjoko Sp. B,
dr. Laurentius P Sp. Kj,
dr. Adi Mirsa Putra Sp. THT dan
dr. Ucok Martin Sp. P
dr. Toni D. Silitonga
Prof. Dr. dr. Bambang Sutrisna, MHSc
Prof. dr. Iwan Dwiprahasto, M.Med.Sc,Ph.D

Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan kesabaran.

 

Terima kasih kepada teman sebangsa dan setanah air yang mendukung petisi ini. Alhamdulilllaah kita mulai melihat langkah-langkah positif yang dilakukan pemerintah dalam menekan penyebaran wabah COVID-19 ini. Kami berterima kasih atas upaya yang dilakukan oleh pemerintah. Kita berharap kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah adalah baik. Untuk itu, petisi akan tetap berlanjut untuk mengawal kebijakan pemerintah yang ada dan petisi ini juga menjadi media edukasi untuk semua pihak. Berikut kami jabarkan kebijakan pemerintah dan instansi terkait yang berkaitan dengan poin-poin petisi lalu:

1. Pemerintah diharapkan dapat mengikuti pedoman WHO 

Poin ini perlu selalu tersaji sebagai upaya mengawal kebijakan dalam penanganan COVID-19.

2. Meluruskan Edukasi Pencegahan Nasional COVID-19 sesuai WHO

Kami mengapresiasi pemerintah dalam membuat pusat informasi publik satu pintu melalui situs https://www.covid19.go.id/materi-edukasi/ Kami harap pemerintah dapat menghimbau seluruh media untuk menginformasikan situs ini kepada masyarakat secara luas. 

Kami mengapresiasi edukasi pencegahan COVID-19 sesuai WHO pada halaman situs https://www.covid19.go.id/ketahui-cara-mengurangi-risiko/ Untuk itu, kami harapkan edukasi yang tersaji dalam halaman situs ini dapat diinformasikan oleh Bapak Presiden kepada masyarakat luas. Kami harapkan juga konten materi ini dijadikan sebagai infografis sederhana atasnama pemerintah dan dapat diinformasikan ke seluruh rakyat Indonesia. 

Kami berterima kasih atas edukasi pencegahan COVID-19 oleh Juru Bicara Pemerintah COVID-19.(2) Kami berharap edukasi ini bisa disebarluaskan oleh pejabat publik yang lain dan public figure yang memiliki pengaruh besar pada masyarakat. Kami harapkan edukasi ini disampaikan secara berulang-ulang kepada masyarakat dalam segala jenis media massa.

3. Edukasi pemakaian masker yang benar

Edukasi pemakaian masker telah dipublikasikan pada website:(3). Namun demikian, belum ada penekanan pentingnya kebersihan tangan sebelum memakai masker yang merupakan hal paling esensi dalam pemakaian masker.(4)

4. Meluruskan pemberitaan hoax yang tersebar 

Kami mengapresiasi pemerintah dalam membuat akses informasi masyarakat dalam melawan hoax dalam situs: https://www.covid19.go.id/hoaks-buster/, Kami harapkan upaya dalam meluruskan hoax dapat digiatkan pada semua jenis media massa dan dapat disampaikan resmi melalui lisan oleh pemerintah karena semakin banyak hoax bertebaran dari hari ke hari.

5. Pejabat publik tidak menyebarkan informasi yang keliru terkait COVID-19

Kami masih belum mendapatkan informasi terakhir terkait poin ini. Kami berharap semua informasi yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

6. Pemerintah diharapkan untuk berkoordinasi dengan kementerian ketenagakerjaan untuk menyampaikan informasi terkait ketenagakerjaan secara lisan dan tulisan pada media massa lokal dan nasional.

7. Pemerintah diharapkan menegaskan pada perusahaan untuk memprioritaskan diri untuk menjalankan operasional jarak jauh sehingga karyawan dapat bekerja di rumah.

8. Mewajibkan perusahaan untuk membebaskan kebijakan surat sakit pada karyawan dalam jangka waktu 14 hari, lebih atau kurang bergantung kondisi kesehatan karyawan tersebut. 

Poin 6, 7, dan 8 

Kami mengapresiasi penyampaian Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan terkait COVID-19 (5) dan keluarnya surat edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.(6) Namun demikian, surat edaran tersebut masih mewajibkan surat keterangan dokter bila sakit sehingga masih memungkinkan terjadinya bludakan pasien di pelayanan kesehatan. Pemerintah diharap dapat berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan yang ada karena pada kenyataannya masih terdapat perusahaan yang masih meminta karyawannya untuk masuk kerja.(7)(8)(9)(10) 

9. Tutup akses transportasi dengan negara warning level 3

Kami mengapresiasi upaya kementerian luar negeri menutup akses kunjungan dari negara-negara dengan wabah tinggi COVID-19 (11). Kami berharap agar pemerintah tetap memantau perkembangan berita di negara-negara lain karena semakin hari angka COVID-19 semakin meningkat. 

10. Pembatasan bepergian ke luar daerah/ luar negeri dan pembatasan aktivitas keluar rumah

11. Pemerintah memaksimalkan peran aktif masyarakat untuk melakukan self isolation (isolasi dirumah) selama periode tertentu minimal 14 hari pada setiap individu terutama di wilayah yang tinggi penularannya. 

Poin 10 & 11 Kami mengapresiasi himbauan dan penekanan Bapak Presiden terkait pembatasan keluar rumah.(12) Kami juga mengapresiasi jubir pemerintah COVID-19 karena selalu mengajak masyarakat untuk isolasi diri di rumah.(13)

12. Pemerintah disarankan membatasi pertemuan massal dan penutupan tempat umum pada area wabah tinggi. 

Kami mengapresiasi Bapak Presiden dalam menghimbau pembatasan pertemuan yang melibatkan banyak orang. (14) Namun demikian, kami berharap pemerintah dapat memberikan himbauan yang lebih rinci dan tegas seperti jumlah orang yang dibatasi dan mengajak masyarakat kelompok rentan atau risiko tinggi untuk membatasi pertemuan meski hanya beberapa orang saja.

Kami mengapresiasi MUI karena telah memberikan fatwa terkait COVID-19 dan anjuran MUI untuk membatasi aktivitas masjid yang terangkum dalam Fatwa MUI No 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah. (15)(16)(17)

Kami berharap pemerintah dapat mengumumkan daerah mana saja di Indonesia yang dianggap memiliki wabah tinggi COVID-19 (bukan dengan deskripsi angka saja) pada masyarakat dan pemerintah dapat memberikan kebijakan khusus terkait area tersebut seperti pembatasan transportasi dan kebijakan lainnya sehingga penyebaran transmisi COVID-19 dapat dilakukan lebih maksimal. 

13. Pembatasan jumlah penumpang transportasi umum

Kami mengapresisasi kebijakan MRT dan TransJakarta terkait COVID-19 dalam membatasi jumlah penumpang dan menyesuaikan jumlah armada angkutan. Kami harapkan pemerintah dengan departemen terkait dapat mengaplikasikan hal ini ke berbagai jenis transportasi umum lainnya. (18)(19)

14. Pemerintah diharapkan lebih ketat melakukan skrining kesehatan  di bandara dan pelabuhan.

Kami masih belum mendapatkan informasi terakhir terkait poin ini. 

15. Pemerintah memudahkan penyediaan hand sanitizer di tempat-tempat umum seperti stasiun, bandara, halte busway, MRT, dan lainnya.

Kami masih belum mendapatkan informasi terakhir terkait poin ini. 

16. Pemerintah memberi perlindungan pada tenaga medis sebagai garda terdepan dalam pelayanan pasien berisiko dengan memberikan sarana alat pelindung diri yang layak dan efektif serta sarana perawatan yang memadai. 

Kami mengapresiasi pemerintah dalam melakukan penyediaan dan distribusi Alat Pelindung Diri.(20) Kami sangat berharap pendistribusian alat pelindung diri ini dapat dilakukan dengan cepat dan merata karena banyaknya pekerja medis yang menggunakan barang-barang yang tidak layak seperti jas hujan (21)(22)(23)(24)(25), lakban, dan barang-barang lain seadanya karena minimnya alat pelindung diri yang memadai.

Alat pelindung diri lain seperti masker dan sarungtangan (handscoon) kami harapkan dapat disebarluaskan dengan bijak dan tidak disalahgunakan karena keterbatasan persediaan barang tersebut. Kami harap pemerintah menghimbau kepada masyarakat dan public figure (baik influencer maupun artis) untuk mendistribusikan alat-alat pelindung diri tersebut (masker dan sarungtangan) kepada yang berhak menggunakan, yakni penderita COVID-19, status ODP (orang dalam pemantauan) atau PDP (pasien dalam pengawasan) yang membutuhkan, keluarga/pendamping penderita COVID-19, kelompok rentan, dan pekerja medis. WHO telah menghimbau agar penggunaan masker (26) dan sarungtangan (27) digunakan secara bijak. 

17. Meningkatkan sarana untuk melakukan pemeriksaan swab yang merupakan alat diagnosis pemeriksaan virus ini sehingga penyakit yang ditemukan dapat semakin cepat diketahui.

Kami mengapresiasi himbauan Bapak Presiden untuk membuat protokol kesehatan yang alurnya jelas, sederhana, dan mudah dipahami (28)

Kami mengapresiasi upaya pemerintah dalam mendatangkan skrining kit dalam jumlah besar. (29) Kami berharap skrining dilakukan pada orang yang tepat dan alat skrining ini disebar secara merata dan bijak. 

18. Pemerintah diharapkan memberi dukungan moral dan sosial kepada orang yang terpapar COVID-19 (publik dan pekerja medis) baik yang merupakan orang/pasien dalam pemantauan ataupun penderita itu sendiri

 

Demikian berita terbaru terkait petisi yang kami buat. Terima kasih

Amerika Serikat, 23 Maret 2020

 

dr. Dike Hanurafinova Afifi dan teman-teman

Atas nama putra-putri bangsa Indonesia yang khawatir.

 

Catatan: (...) angka yang dituliskan dalam kurung merupakan sumber referensi yang kami kutip dan dapat diakses via internet dengan menekan angka dalam kurung tersebut.

Penjelasan terkait poin-poin yang telah dijelaskan diatas berkaitan dengan petisi lalu. Informasi ini tidak meniadakan maksud dan tujuan petisi yang lalu. 

Copy link
WhatsApp
Facebook
Nextdoor
Email
X