Petition updatePresiden @jokowi, tolak tambang di Pulau Bangka – Sulut!Sejarah berdarah perjuangan warga Bangka hingga izin tambang dicabut
Kaka SlankJakarta, Indonesia
Apr 11, 2017
Merdeka.com — Warga Pulau Bangka, Minahasa Utara, Sulawesi Utara, akhirnya bisa bernapas lega. Menteri ESDM Ignasius Jonan melalui Kepmen ESDM Nomor 1361 K/30/MEM/2017 tanggal 23 Maret 2017 mencabut Izin Usaha Operasi Produksi(IUP) Tambang Bijih Besi PT Mikgro Metal Perdana (MMP) di pulau itu. Perjuangan warga sejak tahun 2012 memperjuangkan keadilan berbuah manis. Namun, sejarah perjuangan panjang warga hingga menang melawan PT MMP tidak dilalui dengan mulus. Sejumlah tragedi berdarah dan tangis air mata mewarnai kisah perjuangan mereka. Tercatat, salah seorang warga Desa Kahuku penolak tambang pernah terluka di bagian kepala saat konflik horizontal dengan warga Desa Ehe pada 12 Juli 2014 lalu. Sejarah haru aksi penolak tambang juga pernah terjadi saat sebuah perahu tradisional mereka ditabrak sebuah taksi laut hingga tenggelam pada Selasa 18 Pebruari 2014 silam. Kala itu belasan perahu mereka melakukan aksi demo di pantai menolak kehadiran sebuah kapal jenis LCT pengangkut alat berat milik PT MMP. Beruntung empat orang penumpangnya selamat. Hanya saja, Adri Bogar (20) salah satu korban selamat menderita lebam di bagian rusuk kiri akibat terhantam kayu haluan (depan) taksi laut. Korban terpental ke laut namun segera ditolong warga yang lain. "Setelah aman, Adri terlihat gemetar dan meringis kesakitan. Dia memang tak melihat posisi perahu yang datang dengan kecepatan tinggi sehingga tak sempat menghindar," jelas Jacksen Wenas, warga yang mengevakuasi korban ke perahu utama, saat itu. Belum lagi berbagai kisah sedih yang dialami warga selama proses penolakan beroperasinya perusahaan tambang tersebut. "Kepmen ESDM yang ditandatangani Menteri Ignasius Jonan merupakan jawaban atas perjuangan panjang berdarah-darah warga Pulau Bangka menuntut keadilan sejak tahun 2012," jelas Jull Takaliuang dari Koalisi Save Pulau Bangka saat konferensi pers, Selasa (11/4) sore. Warga gigih berjuang sejak gugatan mereka ke PTUN Manado menang bahkan hingga ke tingkat kasasi dan PK di Mahkamah Agung. "Namun tidak dieksekusi oleh Minahasa Utara Sompie Singal kala itu dengan berbagai alasan yang sangat beraroma penyalahgunaan wewenang yang diduga kuat melibatkan beberapa pejabat di tingkat propinsi maupun pusat," lanjut Jull lagi. Kemenangan gugatan warga penolak tambang atas IUP Eksplorasi PT MMP berawal dari Putusan PTUN Manado Nomor 04/G.TUN/2012/PTUN MDO tanggal 30 Agustus 2012 Jo. Putusan PTTUN Makassar Nomor 165/B.TUN/2012/PT.TUN.MKS tanggal 1 Maret 2013 Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 291 K/TUN/2013 tanggal 24 September 2013 Jo Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 127 PK/TUN/2014 tanggal 4 Maret 2014. "Selanjutnya perkara Nomor 211/G/2014/PTUN-JKT pada tanggal 14 Juli 2015, diperkuat lagi oleh putusan Pengadilan Tinggi TUN pada tanggal 14 Desember 2015 dan puncaknya putusan Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 255K/TUN/2016 tanggal 11 Agustus 2016 yang kembali dimenangkan warga," urai aktivis Yayasan Suara Nurani Minaesa ini. Meski IUP PT MMP telah dicabut, dikatakan dia, warga Pulau Bangka tidak serta merta kegirangan dan berhenti berjuang. Fungsi ekologis dan sosial Pulau dengan luas 3.319 hektare ini harus dipulihkan pemerintah. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Polri diminta menurunkan Tim untuk melakukan audit lingkungan yang rusak akibat kegiatan operasional perusahaan tambang asal Tiongkok tersebut. [dan]
Copy link
WhatsApp
Facebook
Nextdoor
Email
X