Petition updatePresiden @jokowi, tolak tambang di Pulau Bangka – Sulut!Izinkan Pansus Konsultasi, Angouw Siap Diadili untuk RZWP3K
Kaka SlankJakarta, Indonesia
Oct 30, 2016
MANADO — Panitia khusus (Pansus) pembahas Ranperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) tak usah takut ambil keputusan. Hal ini ditegaskan Ketua Deprov Sulut Andrei Angouw. “Kan yang akan duduk di pengadilan saya. Tidak usah takut. Kalau ada yang menggugat, saya sebagai ketua dewan yang bertanggung jawab,” tukas politisi PDI Perjuangan ini santai. Anak buah Olly Dondokambey di partai itu menegaskan, RZWP3K harus segera tuntas. “Karena Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) tersandera dengan ranperda ini. Jangan sampai pemerintah pusat menarik lagi kebijakan tersebut. Daerah yang rugi,” urai Angouw. Meski mendukung percepatan pembahasan RZWP3K, namun legislator dari Dapil Manado itu tetap menyetujui usulan perjalanan dinas ke Jakarta yang diajukan pansus. Angouw mengatakan, Pansus RZWP3K diarahkan ke Kemendagri. “Karena di sanalah ‘orang tua’ kita. Nantinya juga, perda yang sudah selesai dikonsultasikan di sana. Pesan saya pada pansus, apa saja yang disampaikan Kemendagri, itu di-follow up. Tindak lanjut saja,” tutur Angouw, kemarin. Seperti diketahui, Pansus sudah menyelesaikan ranperda tersebut. Hanya saja ada satu poin yang dilewati yakni zonasi Pulau Bangka. Alasannya, mereka ragu ambil keputusan. Takut berhadapan dengan hukum, karena di wilayah tersebut sudah ada investor pertambangan yang masuk. Pansus berpendapat, RZWP3K harus mengacu pada Perda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulut yang sudah ditetapkan 2014 lalu. Dalam perda ini, Pulau Bangka merupakan kawasan wisata dan industri. Namun ternyata, aturan ini bertolak belakang dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang kepariwisataan. Pulau Bangka adalah kawasan wisata. Ada larangan tambang di sana. Sekretaris Pansus Edison Masengi menyebut, tujuan kunjungan mereka untuk mencari tahu dasar hukum hingga PP 50 tahun 2011 itu terbentuk. “Kita hanya ingin mempertanyakan hal itu saja,” kata Masengi, usai pembahasan pada Selasa (25/10) lalu. Sementara itu, pengamat politik Dr Ferry Liando berpendapat, Pansus tak bisa mengubah aturan yang sudah tercantum dalam Permendagri Nomor 80 dan UU 12 tahun 2011. “Peraturan yang lebih rendah tidak dapat mengesampingkan aturan lebih tinggi. Sehingga jika ada peraturan yang lebih rendah bertentangan dengan aturan lebih tinggi maka dianggap batal demi hukum,” sebut Liando. (gel)
Copy link
WhatsApp
Facebook
Nextdoor
Email
X