
Teman-teman,
Masih ingat dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan (RUU PAS) ? RUU yang bikin koruptor makin mudah dapat remisi/pengurangan masa hukuman ini masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2021.
28 Oktober lalu, Mahkamah Agung umumkan kalau mereka menerima permohonan Uji Materi yang membatalkan dan mencabut ketentuan dan syarat pemberian remisi yang diatur dalam PP 99/2012. Padahal dalam PP 99/2012, syarat khusus pemberian remisi bagi koruptor adalah ia harus menjadi justice collaborator (JC) atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus korupsi. Selain itu, remisi juga dapat diberikan apabila narapidana telah membayar lunas denda dan uang pengganti kerugian negara. Di luar dua syarat tersebut, narapidana kasus korupsi seharusnya tidak berhak mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman.
MA sungguh sangat mengecewakan teman-teman. Dari sini, kita semua dapat melihat bahwa lembaga kekuasaan kehakiman tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Bahayanya ke depan adalah, putusan MA ini akan membuka ruang tafsir yang luas dan mudah disalahgunakan napi korupsi untuk bisa mendapat remisi lebih mudah.
Selain itu ada beberapa catatan kritis yang menunjukkan kalau RUU PAS ini harus kita tolak.
Pertama, ketidakjelasan dalam pemaknaan pemberian hak kegiatan rekreasional kepada tahanan maupun narapidana yang tercantum dalam Pasal 7 huruf c dan Pasal 9 huruf c RUU Pemasyarakatan.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Muslim Ayub, menafsirkan pengertian hak kegiatan rekreasional itu adalah pemberian hak tahanan atau narapidana untuk berpelesir ke pusat belanja. Logika semacam ini tentu tidak dapat dibenarkan mengingat tujuan dari pemidanaan salah satunya adalah memberikan efek jera atas perilaku jahat. Apakah dengan pemberian hak kepada tahanan maupun narapidana untuk berpergian ke tempat-tempat hiburan dirasa akan memberikan penjeraan?
Kedua, RUU Pemasyarakatan menghilangkan syarat khusus pemberian remisi, pembebasan bersyarat, dan cuti menjelang bebas bagi narapidana kasus korupsi. Hal ini setidaknya dapat dilihat dalam Pasal 10 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 menyebutkan bahwa persyaratan bagi narapidana kasus korupsi untuk mendapat remisi atau pembebasan bersyarat hanya sebatas pada berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Adapun persyaratan untuk cuti menjelang bebas dan pembebasan bersyarat hanya mencantumkan kewajiban bahwa narapidana telah menjalani dua pertiga dari masa pidana. Dengan kata lain, bila pemberian syarat khusus ini dihapus maka tidak ada lagi perbedaan signifikan antara korupsi yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime) dengan kejahatan umum lainnya.
Ketiga, alasan untuk melonggarkan pemberian remisi bagi koruptor dengan alasan untuk persoalan overcrowded di lembaga pemasyarakatan adalah keliru. Sebab, problematika terkait overcrowded bukan pada persyaratan pemberian remisi, melainkan regulasi dalam bentuk UU, salah satunya terkait narkotika. Berdasarkan data dari sistem database pemasyarakatan per Maret tahun 2020, jumlah terpidana korupsi sebenarnya hanya 0,7 persen (1.906 orang). Angka tersebut berbanding jauh dengan total keseluruhan warga binaan yang mencapai 270.445 orang.
Maka dari itu, teman-teman, terus sebarkan petisi ini untuk mendorong agar Pemerintah dan DPR segera membatalkan pembahasan RUU Pemasyarakatan dan harus fokus pada pembuatan produk hukum yang pro terhadap pemberantasan korupsi, bukan sebaliknya. Salam,
Korneles Materay