Petition update#JanganTundaLagi Terbitkan Peraturan Menteri Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik!Kantong Plastik Sekarang Tidak Lagi Gratis!
Rahyang NusantaraJakarta Selatan, Indonesia
May 19, 2016
Kado akhir tahun 2015 lalu berkembang menjadi sesuatu yang besar! Petisi #pay4plastic berhasil mendorong Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia meluncurkan kebijakan kantong plastik tidak gratis pada 21 Februari 2016 lalu, yang mana sebelumnya telah dikeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 17 Februari 2016 bahwa ritel modern didorong untuk menerapkan kebijakan kantong plastik tidak gratis dengan harga kantong plastik Rp200,- . Sebanyak 22 kota dan 1 provinsi bersama-sama menerapkan kebijakan tersebut dengan masa uji coba dari 21 Februari hingga 30 Mei 2016 mendatang. Setelah satu bulan penerapan kebijakan tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dibantu oleh Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP) melakukan observasi lapangan setelah satu bulan pelaksanaan kebijakan tersebut. Hasilnya adalah: 1. Sebanyak 21 dari 27 kota melaksanakan uji coba penerapan kantong plastik tidak gratis sesuai surat edaran KLHK. Kota Surakarta dan 5 kota administratif di Provinsi DKI Jakarta tidak menerapkan uji coba karena memiliki kebijakan yang berbeda dari KLHK. 2. Sebanyak 22 dari 27 kota telah melakukan sosialisasi uji coba penerapan kantong plastik tidak gratis kepada Pengusaha Ritel dan Masyarakat. Ada 5 kota administratif di Provinsi DKI tidak melakukan sosialisasi. 3. Sebanyak 22 dari 27 kota telah mengeluarkan kebijakan daerah dalam bentuk Perda (Bandung, sejak 2012 dan saat ini sedang menyusun Peraturan Walikota), surat edaran walikota (Ambon, Balikpapan, Depok, Makassar, Pekanbaru, Semarang, Surabaya, Semarang), draft Peraturan Gubernur (Provinsi DKI Jakarta), dan draft Peraturan Walikota (Banda Aceh, Bekasi, Banjarmasin, Kendari, Yogyakarta, Malang, dan Jayapura) 4. Sebanyak 15 dari 21 kota menerapkan harga kantong plastik Rp200,- Sebanyak 6 kota menetapkan harga yang berbeda seperti: - Kota Balikpapan: Rp1.500,- - Kota Banda Aceh: Rp500,- - Kota Denpasar: Rp200,- - Rp500,- - Kota Kendari: Rp500,- - Kota Surabaya: Rp200,- - Rp1.500,- - Kota Ambon: Rp2.500,- - Rp5.000,- Namun demikian temuan di lapangan, toko/ritel anggota APRINDO seluruhnya menetapkan harga kantong plastik yang sama yaitu Rp 200 5. Sebanyak 21 dari 27 kota telah menginventarisasi data jumlah gerai ritel modern baik yang anggota APRINDO maupun yang bukan. 6. Seluruh PEMDA BELUM menginventarisasi data dan jumlah penggunaan kantong plastik di gerai ritel modern baik yang anggota APRINDO maupun yang bukan. Secara terpisah KLHK dan GIDKP melakukan observasi kepada 160 gerai ritel. Sebanyak 83 dari 160 gerai ritel yang diobservasi mengaku telah melakukan pendataan penggunaan kantong plastik. Namun, hanya TUJUH gerai saja yang memberikan data penggunaan kantong plastik. TUJUH gerai tersebut adalah: 1. Alfamart Palembang: Berhasil mengurangi kantong plastik sebesar 53% dibanding bulan sebelumnya. 2. Hypermart Banjarmasin: Berhasil mengurangi kantong plastik sebesar 79.80% dibanding bulan sebelumnya. 3. Giant Pekanbaru: Berhasil mengurangi kantong plastik sebesar 40% dibanding bulan sebelumnya. 4. Giant Kenten Palembang: Berhasil mengurangi kantong plastik sebesar 60.46% dibanding bulan sebelumnya. 5. Transmart Soekarno-Hatta Bandung: Berhasil mengurangi kantong plastik sebesar 48.96% dibanding bulan sebelumnya. 6. Suzuya Banda Aceh: Berhasil mengurangi kantong plastik sebesar 36.97% dibanding bulan sebelumnya. 7. Gramedia Emerald Bintaro: Berhasil mengurangi kantong plastik sebesar 54.16% dibanding bulan sebelumnya. Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya dan ucapan terima kasih kepada ritel-ritel yang telah memberikan data pengurangan penggunaan kantong plastik dan juga kepada Pemerintah Daerah yang telah bersama-sama melaksanakan kebijakan ini. Ini merupakan pencapaian besar bahwa Indonesia bisa berupaya untuk mengurangi sampah kantong plastik! Namun, kami sebagai masyarakat Indonesia mendesak Pemerintah Daerah untuk melakukan EVALUASI dan MENGUMUMKAN jumlah pencapaian pengurangan kantong plastik. Hal ini untuk menunjukkan kepada masyarakat Indonesia dan dunia bahwa kita bersama-sama telah menyelamatkan lingkungan dari bahaya kantong plastik! Kami mendorong supporter petisi untuk selalu mengawasi pelaksanaan masa uji coba kantong plastik tidak gratis hingga 30 Mei 2016 mendatang dengan memberikan informasi via media sosial @iddkp (Twitter dan Instagram) dengan tagar #LaporDKP Kamipun mengajak supporter petisi untuk memberikan apresiasi kepada ritel-ritel yang telah membuat media komunikasi sebagai bentuk sosialisasi kepada konsumen dengan memberikan vote #SayembaraDKP pada media komunikasi yang telah kami kompilasi di Facebook dan Instagram.
Copy link
WhatsApp
Facebook
Nextdoor
Email
X