Drg. Romi sah jadi PNS! Akhirnya, drg. Romi Syofpa Ismael mendapatkan keadilan.
Sebelumnya seorang penyandang disabilitas ini tidak mendapatkan haknya menjadi CPNS di RSUD Solok Selatan. Hari ini 25 September 2019, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok Selatan memberikan Surat Keputusan kepada drg. Romi Syofpa Ismael. Keputusan Bupati Solok Selatan Nomor: 813/200/BKPSDM/Bupati-2019 tanggal 2 September 2019 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemkab Solok Selatan atas nama drg. Romi Syofpa Ismael terhitung mulai tanggal 1 September 2019 dengan unit kerja di RSUD Kabupaten Solok Selatan.
Hal ini ditetapkan setelah adanya penetapan NIP CPNS Daerah oleh Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara Nomor: AG-21310000194 atas nama drg. Romi Syofpa Ismael tanggal 29 Agustus 2019 yang lalu.
Hal ini bermula dari Surat Keputusan Pembatalan yang dikeluarkan oleh Pemkab Solok Selatan terhadap drg Romi pada tanggal 18 Maret 2019. Dengan adanya Keputusan Pengangkatan Pemkab Solok Selatan, drg. Romi Syofpa Ismael dengan bahagia menyampaikan bahwa Alhamdulillah per tanggal 25 September 2019, SK CPNS saya sudah diserahkan oleh BKPSDM Solok Selatan.
Ia juga berterimakasih kepada semua pihak yang tidak bisa disebutkan satu persatu. Drg Romi berharap pemerintah harus mendorong adanya kesetaraan hak bagi Difabel untuk menjadi ASN dan juga tidak adanya diskriminasi terhadap penyandang disabilitas yang lainnya.
Wendra Rona Putra selaku Direktur LBH Padang mengapresiasi tindakan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan. Proses ini dapat ditempuh lebih cepat dan berharap ini menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi diskriminasi terhadap penyandang disabilitas lainnya. LBH Padang juga akan mendesak Gubernur Sumatera Barat dan 19 (Sembilan belas) Pemerintah Kabupaten/ Kota yang ada di Provinsi Sumatera Barat agar memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak disabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan menjalankan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Semua Wilayah Provinsi Sumatera Barat.
Hal ini dilakukan agar tidak adanya diskriminasi dan pembedaan perlakuan terhadap penyandang disabilitas.
Informasi Lebih Lanjut: Wendra Rona Putra – 081267410008 (Direktur LBH Padang) Diki Rafiqi - 082285877911 (Campaigner LBH Padang)

