HUKUM ONY, PELAKU PENGANIAYAAN PADA KUCING, SESUAI KUHPIDANA PERLINDUNGAN HEWAN DAN BERI TEGURAN KERAS DAN ATAU PEMBERHENTIAN KERJA ATAS TINDAKANNYA YANG BANGGA MELAKUKAN PENGANIAYAAN PADA KUCING.

HUKUM ONY, PELAKU PENGANIAYAAN PADA KUCING, SESUAI KUHPIDANA PERLINDUNGAN HEWAN DAN BERI TEGURAN KERAS DAN ATAU PEMBERHENTIAN KERJA ATAS TINDAKANNYA YANG BANGGA MELAKUKAN PENGANIAYAAN PADA KUCING.

Masalahnya

Kita sebagai manusia dibekali akal dan akhlaq, diajarkan mengenai salah dan benar, dimana kita ditahbiskan sebagai makhluk yang paling sempurna yang hidup di muka bumi ini.

Perbuatan menyiksa hewan merupakan tindakan yang sangat keji. Terlebih menyiksa dengan sengaja, dengan tujuan tertentu atau lebih parahnya tindakan tersebut hanya semata-mata dilakukan untuk bersenang-senang.

Hewan, makhluk yang hanya diberi insting dasar untuk bertahan hidup dan mencari makan, harusnya dilindungi, dikonservasi dan diperlakukan dengan baik. Bukan malah disakiti dan dijadikan obyek permainan yang mengakibatkan luka fatal dan bahkan kematian pada diri hewan tersebut.

Kebanggaan yang muncul dr tindakan pengiksaan hewan adalah suatu tanda penyakit psikologis, yang mau tidak mau, suka tidak suka, harus dibuktikan secara medis. Yang apabila terbukti dalam kondisi sadar, maka secara hukum dapat diproses.

Negara Belanda, sebagai penjajah, pun dahulu meninggalkan suatu aturan di dalam KUHPidana mengenai perlindungan hewan. Dan mengatur sanksi yang dapat dikenakan pada pelaku yang bertindak semena2 pada hewan2...

Namun, ternyata kita sebagai manusia merdeka.. yg bisa menghirup udara bebas.. bersekolah dengan baik, bekerja dengan gaji cukup... masih tega dan tak punya hati menyiksa hewan yg sama sekali tak punya daya melawan...

Kami dari Surabaya Sidoarjo Peduli Kucing Domestik, menuntut

  1. Bapak KAPOLRES SIDOARJO, AKBP Anggoro Sukartono,dapat memproses secara hukum atas tindakan pelaku.. agar ada efek jera terhadap oknum2 penyiksa hewan... termasuk memberikan kejelasan bahwa tindakan mereka itu secara hukum dilarang. Selain itu, sebagai bentuk tanggung jawab kita sebagai khalifatullah fil ardh, untuk memberikan keselarasan dan keamanan hidup terhadap seluruh makhluk tuhan di bumi ini.
  2. Kepada Kepala Bank Syariah Mandiri Sidoarjo, tindakan dan perbuatan pelaku, Jauh dari moral baik.. tidak berperikemanusiaan... tidak mencerminkan image Bank Mandiri Syariah yang baik.. santun dan sesuai norma agama... Kami harap dapat diberikan kondite kepada yang bersangkutan. Berupa teguran keras dan/atau pemberhentian kerja.. Kami akan terus memantau... semoga bank mandiri syariah tidak berdiam diri melihat pekerjanya melakukan tindakan keji dan bangga atas tindakannya itu..
Petisi ini mencapai 36.694 pendukung

Masalahnya

Kita sebagai manusia dibekali akal dan akhlaq, diajarkan mengenai salah dan benar, dimana kita ditahbiskan sebagai makhluk yang paling sempurna yang hidup di muka bumi ini.

Perbuatan menyiksa hewan merupakan tindakan yang sangat keji. Terlebih menyiksa dengan sengaja, dengan tujuan tertentu atau lebih parahnya tindakan tersebut hanya semata-mata dilakukan untuk bersenang-senang.

Hewan, makhluk yang hanya diberi insting dasar untuk bertahan hidup dan mencari makan, harusnya dilindungi, dikonservasi dan diperlakukan dengan baik. Bukan malah disakiti dan dijadikan obyek permainan yang mengakibatkan luka fatal dan bahkan kematian pada diri hewan tersebut.

Kebanggaan yang muncul dr tindakan pengiksaan hewan adalah suatu tanda penyakit psikologis, yang mau tidak mau, suka tidak suka, harus dibuktikan secara medis. Yang apabila terbukti dalam kondisi sadar, maka secara hukum dapat diproses.

Negara Belanda, sebagai penjajah, pun dahulu meninggalkan suatu aturan di dalam KUHPidana mengenai perlindungan hewan. Dan mengatur sanksi yang dapat dikenakan pada pelaku yang bertindak semena2 pada hewan2...

Namun, ternyata kita sebagai manusia merdeka.. yg bisa menghirup udara bebas.. bersekolah dengan baik, bekerja dengan gaji cukup... masih tega dan tak punya hati menyiksa hewan yg sama sekali tak punya daya melawan...

Kami dari Surabaya Sidoarjo Peduli Kucing Domestik, menuntut

  1. Bapak KAPOLRES SIDOARJO, AKBP Anggoro Sukartono,dapat memproses secara hukum atas tindakan pelaku.. agar ada efek jera terhadap oknum2 penyiksa hewan... termasuk memberikan kejelasan bahwa tindakan mereka itu secara hukum dilarang. Selain itu, sebagai bentuk tanggung jawab kita sebagai khalifatullah fil ardh, untuk memberikan keselarasan dan keamanan hidup terhadap seluruh makhluk tuhan di bumi ini.
  2. Kepada Kepala Bank Syariah Mandiri Sidoarjo, tindakan dan perbuatan pelaku, Jauh dari moral baik.. tidak berperikemanusiaan... tidak mencerminkan image Bank Mandiri Syariah yang baik.. santun dan sesuai norma agama... Kami harap dapat diberikan kondite kepada yang bersangkutan. Berupa teguran keras dan/atau pemberhentian kerja.. Kami akan terus memantau... semoga bank mandiri syariah tidak berdiam diri melihat pekerjanya melakukan tindakan keji dan bangga atas tindakannya itu..

Pengambil Keputusan

PT. Bank Syariah Mandiri
Telah ditanggapi
Manajemen Bank Syariah Mandiri memohon maaf dan menyesali pernyataan yang dilontarkan karyawan KCP Sepanjang Sidoarjo di media social yang telah menimbulkan ketidaknyamanan. Manajemen telah menindak tegas yang bersangkutan sesuai ketentuan Perusahaan. Pernyataan yang dilontarkan murni berasal dari pribadi yang bersangkutan dan sangat bertentangan dengan nilai-nilai yang dianut Perusahaan. Terkait apa yang disampaikan di media sosial, yang bersangkutan juga telah menyatakan permohonan maaf secara terbuka. Corporate Secretary Bank Syariah Mandiri Dian Faqihdien Suzabar
Anggoro Sukartono
Anggoro Sukartono
Kapolres Sidoarjo

Perkembangan Terakhir Petisi