Pindahkan TPA Salurano dari Permukiman Padat


Pindahkan TPA Salurano dari Permukiman Padat
Masalahnya
Tempat pembuangan sampah (TPA) Salurano di Desa Salurano dan Malabo, Kecamatan Tanduk Kalua, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, hanya berjarak sekitar 300 meter dari pemukiman padat penduduk. Lokasi yang sangat berdekatan ini mengabaikan aturan yang mensyaratkan TPA harus berada minimal satu kilometer dari kawasan permukiman. Keberadaan TPA yang terlalu dekat ini berpotensi menimbulkan ancaman serius bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.
Aktivasi kembali TPA Salurano akan menciptakan beberapa masalah krusial. Pertama, meningkatnya risiko pencemaran lingkungan. Sampah yang tidak dikelola dengan baik dapat berdampak negatif pada kualitas tanah dan air di sekitarnya. Dalam jangka panjang, ini dapat mengakibatkan berkurangnya kesehatan ekosistem dan potensi bencana lingkungan lainnya.
Kedua, bau tidak sedap dari TPA yang terus-menerus dapat mengurangi kualitas hidup serta kenyamanan warga yang tinggal di dekatnya. Bau yang menyengat tidak hanya mengganggu tetapi juga menandakan adanya proses pembusukan yang dapat menarik hewan pembawa penyakit.
Ketiga, peningkatan risiko penyakit. TPA yang terletak dekat dengan pemukiman berpotensi menjadi sumber penyebaran penyakit. Sampah dapat menjadi tempat berkembang biak bagi nyamuk dan hama lain yang dapat menyebarkan penyakit kepada manusia.
Kami mendesak pemerintah daerah Kabupaten Mamasa, dan pihak terkait lainnya untuk mempertimbangkan kembali lokasi TPA Salurano dengan memindahkannya ke wilayah yang lebih sesuai dengan peraturan, demi menjaga keselamatan serta kesehatan lingkungan dan masyarakat sekitar. Dengan menandatangani petisi ini, Anda turut ikut serta menyuarakan pentingnya penerapan kebijakan tata ruang yang tepat dan bertanggung jawab.

72
Masalahnya
Tempat pembuangan sampah (TPA) Salurano di Desa Salurano dan Malabo, Kecamatan Tanduk Kalua, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, hanya berjarak sekitar 300 meter dari pemukiman padat penduduk. Lokasi yang sangat berdekatan ini mengabaikan aturan yang mensyaratkan TPA harus berada minimal satu kilometer dari kawasan permukiman. Keberadaan TPA yang terlalu dekat ini berpotensi menimbulkan ancaman serius bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.
Aktivasi kembali TPA Salurano akan menciptakan beberapa masalah krusial. Pertama, meningkatnya risiko pencemaran lingkungan. Sampah yang tidak dikelola dengan baik dapat berdampak negatif pada kualitas tanah dan air di sekitarnya. Dalam jangka panjang, ini dapat mengakibatkan berkurangnya kesehatan ekosistem dan potensi bencana lingkungan lainnya.
Kedua, bau tidak sedap dari TPA yang terus-menerus dapat mengurangi kualitas hidup serta kenyamanan warga yang tinggal di dekatnya. Bau yang menyengat tidak hanya mengganggu tetapi juga menandakan adanya proses pembusukan yang dapat menarik hewan pembawa penyakit.
Ketiga, peningkatan risiko penyakit. TPA yang terletak dekat dengan pemukiman berpotensi menjadi sumber penyebaran penyakit. Sampah dapat menjadi tempat berkembang biak bagi nyamuk dan hama lain yang dapat menyebarkan penyakit kepada manusia.
Kami mendesak pemerintah daerah Kabupaten Mamasa, dan pihak terkait lainnya untuk mempertimbangkan kembali lokasi TPA Salurano dengan memindahkannya ke wilayah yang lebih sesuai dengan peraturan, demi menjaga keselamatan serta kesehatan lingkungan dan masyarakat sekitar. Dengan menandatangani petisi ini, Anda turut ikut serta menyuarakan pentingnya penerapan kebijakan tata ruang yang tepat dan bertanggung jawab.

72
Pengambil Keputusan
Petisi dibuat pada 16 September 2025