PETISI SOLIDARITAS KADER DAN SIMPATISAN PPP

362

Ayo dapatkan 500 tanda tangan!
Petisi dengan lebih dari 1.000 pendukung 5 kali lebih mungkin untuk menang!
Penandatangan terbaru:
Makmur dan 19 lainnya baru saja menandatanganinya.

Masalahnya

Dua Kesalahan Krusial Kepemimpinan Mardiono

A. Aspek Moral/Etik.

  1. Mardiono tidak mengakui kegagalannya, padahal jelas PPP gagal lolos PT. Namun Mardiono berbalik menyalahkan kader dan menyalahkan Caleg yang dianggap tidak bekerja secara maksimal, Jelas pernyataan ini tidak pantas diucapkan oleh seorang pemimpin partai Islam. kalah gentle dengan Ketum PSI yang secara terbuka mengakui kegagalan dan minta maaf secara terbuka kepada seluruh kadernya.
  2. Mardiono mengumpamakan kesalahan dirinya dengan Rasulullah. “Rasulullah pun yang dikasihi Allah punya salah, apalagi manusia biasa, jadi maklumi saja”. Demikian dikutip dalam sebuah wawancara di Media Kompas. (23/5/2025)

Dua pernyataan Plt. Ketum PPP sebagai pimpinan partai Islam tentu secara moral dan etik jauh lebih fatal dari pada pernyataan “amplop kyai” yang pernah dilontarkan oleh Pak Suharso.

Pernyataan tersebut tidak pantas diucapkan oleh pimpinan partai Islam. Tidak hanya melukai perasaan kader, tidak menghargai perjuangan kader, tapi juga melukai umat Islam dg pernyataan yang membawa nama Rasulullah.

Nah jika pernyataan Pak Suharso yang menyinggung Kyai saja bisa berdampak pada keputusan konstitusional, apalagi pernyataan Mardiono yang menyinggung nama Rasulullah?? 


B. Aspek Konstitusional.

Ditinjau dari sudut pandang konstitusional, Mardiono selaku Plt. Ketum PPP terbukti sudah beberapa kali melakukan pelanggaran konstitusional. Tidak hanya melanggar AD/ART, tapi juga melanggar Undang-undang:

  1. Plt. Ketum Mardiono dengan sengaja tidak menjalankan Putusan MP. Yaitu Putusan Sengketa internal DPC PPP Prabumulih Sumatera Selatan yang sudah diputus final melalui Kasasi MA dan Putusan MP terhadap sengketa internal DPW PPP Bali. Keduanya adalah Amar Putusan yang ditempuh melalui persidangan dengan menghadirkan pihak yang berperkara. Namun putusannya tidak dijalankan. Jelas secara konstitusional terbukti melanggar Pasal 24 Anggaran Dasar PPP dan Pasal 32 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik. 
  2. Plt. Ketum Mardiono secara sepihak memaksakan kehendak melaksanakan Muswilub PPP di 4 Wilayah yang tidak memenuhi persyaratan dan mekanisme yang diatur dalam Pasal 63 Anggaran Dasar dan PO PPP tentang Atribut dan Kesekretariatan Partai. Dan Muswilub tidak diputuskan melalui kesepakatan Rapat Harian DPP PPP. Bertentangan dengan Pasal 19 Anggaran Dasar dan Pasal 9-10 Anggaran Rumah Tangga PPP. 
  3. Plt. Ketum Mardiono dengan sengaja tidak menjalankan Putusan Mukernas II PPP, bahkan Hasil Mukernasnya pun hingga sekarang tidak keluarkan. DPW dan DPC belum terima. Padahal Mukernas adalah forum permusyawaratan tertinggi setelah Muktamar. Ini jelas melanggar Pasal 19 ayat (1) Anggaran Dasar. Bahwa Tugas DPP adalah melaksanakan ketetapan/keputusan Muktamar, Mukernas dan Keputusan lainnya yang diputuskan secara sah. 
  4. ⁠bahwa selain melanggar AD/ART Partai, Mardiono sebagai Utusan Khusus Presiden (UKP) tidak patuh pada Undang-undang.

Demi menjaga Marwah Partai warisan Ulama ini, dan dengan senantiasa menjunjung tinggi nilai Moral dan Konstitusional, maka kami SOLIDARITAS KADER DAN SIMPATISAN PPP menyatakan Petisi:

  1. Mendesak Mardiono Mundur dan/atau diberhentikan dari Jabatan Plt. Ketum PPP
  2. Mendesak Mardiono Mundur dan/atau diberhentikan dari Jabatan Utusan Khusus Presiden (UKP) Bidang Ketahanan Pangan.
  3. Mendesak Mardiono untuk tidak dicalonkan lagi sebagai Ketua Umum pada Muktamar PPP tahun 2025

Kami mengajak para kader dan simpatisan PPP untuk mengisi petisi ini demi menjaga marwah PPP yang kita cintai

avatar of the starter
tarise hoekstraPembuka Petisi

Perkembangan Terakhir Petisi