

PETISI KEDAULATAN EKONOMI NASIONAL Lindungi Rakyat Indonesia dari Jerat Perjanjian ART


PETISI KEDAULATAN EKONOMI NASIONAL Lindungi Rakyat Indonesia dari Jerat Perjanjian ART
Masalahnya
Kepada Yth.
Presiden Republik Indonesia, Ketua dan Anggota DPR RI, Menteri Perdagangan RI
Kita semua tahu bahwa Pemerintah Indonesia menghadapi situasi sulit ketika Amerika Serikat (AS) tiba-tiba mengenakan tarif 32% pada berbagai produk Indonesia di bulan April 2025. Ancaman tersebut dapat membuat devisa negara jebol hingga USD 6 miliar per tahun. Setelah kami cermati bersama dengan para pakar hukum, akademisi, serta organisasi petani, buruh, dan nelayan, kami menemukan fakta yang mengkhawatirkan: Harga yang harus kita bayar untuk penurunan tarif itu terlalu mahal. Kita seperti tukang kredit yang senang karena mendapat uang dengan cepat, tetapi tidak sadar kalau jaminannya adalah rumah kita sendiri, dalam hal ini, masa depan industri, pangan, dan data kita.
Terdapat dua celah besar yang luput dari perhatian publik. Pertama, Mahkamah Agung AS sendiri sudah memutuskan bahwa tarif ala Presiden Trump itu tidak sah. Kedua, isi perjanjian ini bukan sekedar perdagangan tetapi juga menyangkut masa depan petani, nelayan,mengatur ulang cara kita mengatur negara, mulai dari aturan impor pangan, hak atas benih, hingga urusan data digital. Ketiga, Perjanjian ART Indonesia-AS membuat pengaturan yang secara fundamental banyak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan nasional. Kemudian keempat, Perjanjian ART memberikan tekanan besar bagi perekonomian nasional Indonesia.
Karena itu, dengan hati yang prihatin tetapi semangat yang menyala, kami masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi, bersama petani, nelayan, buruh, akademisi, dan pelaku UMKM Indonesia, menyampaikan suara ini.
Mengapa Perjanjian Ini Harus Dihentikan Oleh Pemerintah?
Dasar Hukumnya Runtuh di Negara Asal
Banyak yang belum tahu, Mahkamah Agung AS telah memutuskan bahwa kebijakan tarif yang digunakan sebagai dasar perjanjian ini adalah ilegal. Bayangkan, kita repot-repot menegosiasikan sesuatu yang di negara mitra sendiri sudah dinyatakan tidak sah. Ini seperti membuat kontrak sewa rumah, tetapi ternyata sertifikat tanahnya palsu. Perjanjian ini sudah kehilangan legitimasi sejak awal.
Petani dan Nelayan Kita akan Tergusur di Lahan Sendiri
Perjanjian ini memaksa kita membeli hasil pertanian AS dalam jumlah tetap, tanpa peduli panen raya kita melimpah atau tidak. Bayangkan petani jagung dan kedelai kita. Ketika harga jatuh di masa panen, pemerintah dulu bisa mengatur impor untuk melindungi mereka. Sekarang, kemampuan itu diambil paksa. Jangankan petani, nelayan kita juga terancam karena produk perikanan AS dapat masuk dengan tarif 0%, sementara nelayan kecil kita harus bersaing secara tidak seimbang. Selain itu, subsidi BBM untuk nelayan tradisional juga akan dipangkas.
Racun dalam Pasal "Hak atas Benih"
Ini adalah bagian yang tersembunyi, tetapi memiliki dampak luar biasa. Perjanjian ini memaksa kita untuk meratifikasi aturan internasional yang dikenal sebagai UPOV 1991. Aturan ini dapat melarang petani kita untuk menyimpan, menukar, atau mengembangkan benih sendiri. Bayangkan, sejak dulu, petani adalah penjaga utama keanekaragaman hayati kita. Mereka memiliki kebiasaan mulia menyimpan benih terbaik untuk musim tanam berikutnya dan berbagi dengan tetangga. Aturan baru ini akan mengkriminalisasi kebiasaan itu, hanya agar perusahaan benih raksasa bisa menjual produk mereka. Ini bukan soal perdagangan, tetapi merebut kendali atas sumber kehidupan yang paling mendasar.
Kedaulatan Digital Kita Digadaikan
Pernahkah Anda berpikir data Anda diperlakukan seperti apa? Lewat perjanjian ini, pemerintah dilarang untuk memungut pajak dari raksasa digital seperti Google atau Meta. Padahal uang pajak itu dapat digunakan untuk kebutuhan publik yang mendesak lain. Lebih celaka lagi, kita dilarang untuk meminta akses source code (kode sumber) dari teknologi yang masuk. Bayangkan Anda membeli mobil tetapi dilarang untuk membuka kap mesinnya. Anda tidak akan pernah tahu apakah ada yang salah di dalamnya. Begitu juga dengan teknologi asing, tanpa bisa mengaudit kode sumbernya, data pribadi kita dapat dieksploitasi tanpa sepengetahuan kita.
Hilirisasi dan Industri Kita Dibonsai
Ingat impian kita untuk memiliki smelter nikel, memproses mineral sendiri di dalam negeri agar tidak hanya menjual tanah mentah? Itu adalah hilirisasi. Perjanjian ini justru memaksa kita untuk menghapus kewajiban investor asing untuk menggunakan komponen lokal. Ini seperti membonsai pohon industri kita agar tetap kerdil. Pabrik hanya akan menjadi tempat perakitan, bukan tempat kita belajar membuat komponen sendiri. Lapangan kerja yang tercipta hanya untuk sebagai buruh lepas, bukan teknisi andal.
Obat Mahal dan Tidak Terjangkau oleh Rakyat
Terdapat juga pasal dalam Perjanjian yang memaksa Indonesia untuk memberikan hak monopoli atas data uji klinis obat selama lima tahun. Sederhananya, hal ini akan semakin melanggengkan monopoli yang dimiliki oleh perusahaan farmasi besar, menunda masuknya obat generik yang lebih terjangkau, sehingga harga obat tetap mahal. Perusahaan farmasi besar akan semakin diuntungkan, sementara rakyat harus merogoh kocek yang lebih dalam. Ini adalah persoalan hidup dan mati.
TUNTUTAN KAMI
Karena dampaknya yang begitu luas dan mendasar, merujuk pada Pasal 11 Ayat 2 UUD 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi untuk Perkara No. 13/PUU-XVI/2018, perjanjian ini WAJIB mendapatkan persetujuan dari DPR dan melibatkan publik. Bukan sekedar stempel. Karena itu, kami mendesak:
- Tolak ratifikasi dan implementasi Perjanjian ART: Wajibkan proses pembahasan yang sungguh-sungguh di DPR, dengan mengundang ahli, petani, buruh, dan nelayan untuk didengar suaranya.
- Lindungi Petani & Nelayan: Segera siapkan kompensasi dan jaring pengaman untuk sektor pertanian dan perikanan yang paling terpukul.
- Jamin Kedaulatan Data: Selesaikan dulu aturan perlindungan data pribadi yang kuat sebelum membuka keran data sebesar-besarnya ke luar negeri.
Demikianlah, kami melihat retorika Visi Indonesia Emas 2045 tidak akan pernah tercapai jika kedaulatan ekonomi kita dijual sedikit demi sedikit dalam perjanjian seperti ini. Kami bukan anti-kerja sama internasional. Kami hanya ingin memastikan kerja sama itu adil dan tidak menyengsarakan rakyat kecil.
Kami, yang bertanda tangan di bawah ini, mewakili berbagai elemen masyarakat sipil mendesak pemerintah dan wakil rakyat untuk mendengar suara ini. Jangan biarkan masa depan bangsa digadaikan demi keuntungan sesaat.
Hentikan ratifikasi ART 2026!
Selamatkan kedaulatan pangan, industri, dan data kita!
Pernyataan ini didukung:
- Ekologi Maritim Indonesia (Ekomarin)
- FARKES Reformasi
- Indonesia AIDS Coalition (IAC)
- Indonesia for Global Justice (IGJ)
- FIAN Indonesia
- Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR)
- Puanifesto
- Sahita Institute (HINTS)
- Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI)
- Serikat Petani Indonesia (SPI)
- Legal Center for International Trade and Investment, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia
- Lembaga Pengkajian Hukum Internasional, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia

16
Masalahnya
Kepada Yth.
Presiden Republik Indonesia, Ketua dan Anggota DPR RI, Menteri Perdagangan RI
Kita semua tahu bahwa Pemerintah Indonesia menghadapi situasi sulit ketika Amerika Serikat (AS) tiba-tiba mengenakan tarif 32% pada berbagai produk Indonesia di bulan April 2025. Ancaman tersebut dapat membuat devisa negara jebol hingga USD 6 miliar per tahun. Setelah kami cermati bersama dengan para pakar hukum, akademisi, serta organisasi petani, buruh, dan nelayan, kami menemukan fakta yang mengkhawatirkan: Harga yang harus kita bayar untuk penurunan tarif itu terlalu mahal. Kita seperti tukang kredit yang senang karena mendapat uang dengan cepat, tetapi tidak sadar kalau jaminannya adalah rumah kita sendiri, dalam hal ini, masa depan industri, pangan, dan data kita.
Terdapat dua celah besar yang luput dari perhatian publik. Pertama, Mahkamah Agung AS sendiri sudah memutuskan bahwa tarif ala Presiden Trump itu tidak sah. Kedua, isi perjanjian ini bukan sekedar perdagangan tetapi juga menyangkut masa depan petani, nelayan,mengatur ulang cara kita mengatur negara, mulai dari aturan impor pangan, hak atas benih, hingga urusan data digital. Ketiga, Perjanjian ART Indonesia-AS membuat pengaturan yang secara fundamental banyak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan nasional. Kemudian keempat, Perjanjian ART memberikan tekanan besar bagi perekonomian nasional Indonesia.
Karena itu, dengan hati yang prihatin tetapi semangat yang menyala, kami masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi, bersama petani, nelayan, buruh, akademisi, dan pelaku UMKM Indonesia, menyampaikan suara ini.
Mengapa Perjanjian Ini Harus Dihentikan Oleh Pemerintah?
Dasar Hukumnya Runtuh di Negara Asal
Banyak yang belum tahu, Mahkamah Agung AS telah memutuskan bahwa kebijakan tarif yang digunakan sebagai dasar perjanjian ini adalah ilegal. Bayangkan, kita repot-repot menegosiasikan sesuatu yang di negara mitra sendiri sudah dinyatakan tidak sah. Ini seperti membuat kontrak sewa rumah, tetapi ternyata sertifikat tanahnya palsu. Perjanjian ini sudah kehilangan legitimasi sejak awal.
Petani dan Nelayan Kita akan Tergusur di Lahan Sendiri
Perjanjian ini memaksa kita membeli hasil pertanian AS dalam jumlah tetap, tanpa peduli panen raya kita melimpah atau tidak. Bayangkan petani jagung dan kedelai kita. Ketika harga jatuh di masa panen, pemerintah dulu bisa mengatur impor untuk melindungi mereka. Sekarang, kemampuan itu diambil paksa. Jangankan petani, nelayan kita juga terancam karena produk perikanan AS dapat masuk dengan tarif 0%, sementara nelayan kecil kita harus bersaing secara tidak seimbang. Selain itu, subsidi BBM untuk nelayan tradisional juga akan dipangkas.
Racun dalam Pasal "Hak atas Benih"
Ini adalah bagian yang tersembunyi, tetapi memiliki dampak luar biasa. Perjanjian ini memaksa kita untuk meratifikasi aturan internasional yang dikenal sebagai UPOV 1991. Aturan ini dapat melarang petani kita untuk menyimpan, menukar, atau mengembangkan benih sendiri. Bayangkan, sejak dulu, petani adalah penjaga utama keanekaragaman hayati kita. Mereka memiliki kebiasaan mulia menyimpan benih terbaik untuk musim tanam berikutnya dan berbagi dengan tetangga. Aturan baru ini akan mengkriminalisasi kebiasaan itu, hanya agar perusahaan benih raksasa bisa menjual produk mereka. Ini bukan soal perdagangan, tetapi merebut kendali atas sumber kehidupan yang paling mendasar.
Kedaulatan Digital Kita Digadaikan
Pernahkah Anda berpikir data Anda diperlakukan seperti apa? Lewat perjanjian ini, pemerintah dilarang untuk memungut pajak dari raksasa digital seperti Google atau Meta. Padahal uang pajak itu dapat digunakan untuk kebutuhan publik yang mendesak lain. Lebih celaka lagi, kita dilarang untuk meminta akses source code (kode sumber) dari teknologi yang masuk. Bayangkan Anda membeli mobil tetapi dilarang untuk membuka kap mesinnya. Anda tidak akan pernah tahu apakah ada yang salah di dalamnya. Begitu juga dengan teknologi asing, tanpa bisa mengaudit kode sumbernya, data pribadi kita dapat dieksploitasi tanpa sepengetahuan kita.
Hilirisasi dan Industri Kita Dibonsai
Ingat impian kita untuk memiliki smelter nikel, memproses mineral sendiri di dalam negeri agar tidak hanya menjual tanah mentah? Itu adalah hilirisasi. Perjanjian ini justru memaksa kita untuk menghapus kewajiban investor asing untuk menggunakan komponen lokal. Ini seperti membonsai pohon industri kita agar tetap kerdil. Pabrik hanya akan menjadi tempat perakitan, bukan tempat kita belajar membuat komponen sendiri. Lapangan kerja yang tercipta hanya untuk sebagai buruh lepas, bukan teknisi andal.
Obat Mahal dan Tidak Terjangkau oleh Rakyat
Terdapat juga pasal dalam Perjanjian yang memaksa Indonesia untuk memberikan hak monopoli atas data uji klinis obat selama lima tahun. Sederhananya, hal ini akan semakin melanggengkan monopoli yang dimiliki oleh perusahaan farmasi besar, menunda masuknya obat generik yang lebih terjangkau, sehingga harga obat tetap mahal. Perusahaan farmasi besar akan semakin diuntungkan, sementara rakyat harus merogoh kocek yang lebih dalam. Ini adalah persoalan hidup dan mati.
TUNTUTAN KAMI
Karena dampaknya yang begitu luas dan mendasar, merujuk pada Pasal 11 Ayat 2 UUD 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi untuk Perkara No. 13/PUU-XVI/2018, perjanjian ini WAJIB mendapatkan persetujuan dari DPR dan melibatkan publik. Bukan sekedar stempel. Karena itu, kami mendesak:
- Tolak ratifikasi dan implementasi Perjanjian ART: Wajibkan proses pembahasan yang sungguh-sungguh di DPR, dengan mengundang ahli, petani, buruh, dan nelayan untuk didengar suaranya.
- Lindungi Petani & Nelayan: Segera siapkan kompensasi dan jaring pengaman untuk sektor pertanian dan perikanan yang paling terpukul.
- Jamin Kedaulatan Data: Selesaikan dulu aturan perlindungan data pribadi yang kuat sebelum membuka keran data sebesar-besarnya ke luar negeri.
Demikianlah, kami melihat retorika Visi Indonesia Emas 2045 tidak akan pernah tercapai jika kedaulatan ekonomi kita dijual sedikit demi sedikit dalam perjanjian seperti ini. Kami bukan anti-kerja sama internasional. Kami hanya ingin memastikan kerja sama itu adil dan tidak menyengsarakan rakyat kecil.
Kami, yang bertanda tangan di bawah ini, mewakili berbagai elemen masyarakat sipil mendesak pemerintah dan wakil rakyat untuk mendengar suara ini. Jangan biarkan masa depan bangsa digadaikan demi keuntungan sesaat.
Hentikan ratifikasi ART 2026!
Selamatkan kedaulatan pangan, industri, dan data kita!
Pernyataan ini didukung:
- Ekologi Maritim Indonesia (Ekomarin)
- FARKES Reformasi
- Indonesia AIDS Coalition (IAC)
- Indonesia for Global Justice (IGJ)
- FIAN Indonesia
- Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR)
- Puanifesto
- Sahita Institute (HINTS)
- Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI)
- Serikat Petani Indonesia (SPI)
- Legal Center for International Trade and Investment, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia
- Lembaga Pengkajian Hukum Internasional, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia

16
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 13 Mei 2026