Petani Padang Halaban Menolak Digusur. Cabut HGU PT SMART dari Padang Halaban!


Petani Padang Halaban Menolak Digusur. Cabut HGU PT SMART dari Padang Halaban!
Masalahnya
Cuma sepetak tanah dan rumah yang beratap papan ini yang kami punya. Tolong jangan gusur kami.
Udah lebih dari 50 tahun PT SMART, anak usaha Sinar Mas Group, merampas lahan kami. Para petani di Padang Halaban, Sumatra Utara. Lahan kami yang tersisa kini akan digusur lagi.
Sejak tahun 1972, PT SMART (anak usaha Sinar Mas Group) udah menumpas 6 desa dan merampas lahan pertanian warga Padang Halaban. Totalnya sekitar 3.000 hektare. Para petani berusaha pertahankan tanah mereka dan berhasil mengelola kembali 83,5 hektare.
Lahan yang tersisa itu pun mau digusur lagi. Awalnya akan digusur tanggal 28 Februari 2025. Sekitar 320 keluarga bakal terusir. Penggusuran lalu mundur jadi 6 Maret 2025. Dan terakhir, penggusuran ini ditunda kembali.
Sampai kapan kami akan terus dihantui kecemasan karena bisa tergusur kapan aja?
Kami hanya memperjuangkan apa yang menjadi hak kami. Sudah 62 tahun saya hidup di tanah ini bersama ratusan keluarga petani lainnya. Kami adalah keturunan para transmigran dari Pulau Jawa di masa penjajahan Belanda.
Pada tahun 1965, militer menyerbu Padang Halaban. Para petani dianggap bagian dari PKI, ditangkap, disiksa, dan dibunuh. Pemerintahan Orde Baru lalu mengembalikan lahan ini ke perusahaan Belanda.
Perusahaan Belanda ini lalu menggusur warga dengan bantuan pemerintah desa dan aparat keamanan, dengan cara-cara licik. Warga diminta mengumpulkan kartu tanda kepemilikan tanah. Katanya untuk diperpanjang. Ternyata buat dibakar biar para petani tidak punya lagi bukti kepemilikan tanah.
Lahan perkebunan di Padang Halaban lalu diambil alih oleh PT SMART pada tahun 1972. Setelah itu penggusuran terus terjadi. Salah satunya tahun 2012. Kala itu, warga diserbu oleh pihak kepolisian yang membuat 60 orang ditangkap, dan 10 orang dijadikan tersangka dan ditangkap. Bahkan, ada 1 orang anak berumur 16 tahun yang ditembak dengan senjata api di kakinya!
Meskipun PT SMART sudah terdaftar sebagai anggota Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) sejak 2005, mereka masih melanggar hak warga. Padahal salah satu prinsip RSPO adalah melindungi hak kepemilikan lahan pihak lain. Termasuk warga yang menolak aktivitas perusahaan.
Tapi kenapa PT SMART memakai cara-cara kekerasan yang melanggar hak warga seperti ini?
Teman-teman, kami minta dukungannya untuk menandatangani petisi ini. Agar Pemerintah melalui Kementerian dan Lembaga terkait bisa merevisi penerbitan hak guna usaha (HGU) PT SMART.
Terima kasih,
Warga dan petani Padang Halaban
144
Masalahnya
Cuma sepetak tanah dan rumah yang beratap papan ini yang kami punya. Tolong jangan gusur kami.
Udah lebih dari 50 tahun PT SMART, anak usaha Sinar Mas Group, merampas lahan kami. Para petani di Padang Halaban, Sumatra Utara. Lahan kami yang tersisa kini akan digusur lagi.
Sejak tahun 1972, PT SMART (anak usaha Sinar Mas Group) udah menumpas 6 desa dan merampas lahan pertanian warga Padang Halaban. Totalnya sekitar 3.000 hektare. Para petani berusaha pertahankan tanah mereka dan berhasil mengelola kembali 83,5 hektare.
Lahan yang tersisa itu pun mau digusur lagi. Awalnya akan digusur tanggal 28 Februari 2025. Sekitar 320 keluarga bakal terusir. Penggusuran lalu mundur jadi 6 Maret 2025. Dan terakhir, penggusuran ini ditunda kembali.
Sampai kapan kami akan terus dihantui kecemasan karena bisa tergusur kapan aja?
Kami hanya memperjuangkan apa yang menjadi hak kami. Sudah 62 tahun saya hidup di tanah ini bersama ratusan keluarga petani lainnya. Kami adalah keturunan para transmigran dari Pulau Jawa di masa penjajahan Belanda.
Pada tahun 1965, militer menyerbu Padang Halaban. Para petani dianggap bagian dari PKI, ditangkap, disiksa, dan dibunuh. Pemerintahan Orde Baru lalu mengembalikan lahan ini ke perusahaan Belanda.
Perusahaan Belanda ini lalu menggusur warga dengan bantuan pemerintah desa dan aparat keamanan, dengan cara-cara licik. Warga diminta mengumpulkan kartu tanda kepemilikan tanah. Katanya untuk diperpanjang. Ternyata buat dibakar biar para petani tidak punya lagi bukti kepemilikan tanah.
Lahan perkebunan di Padang Halaban lalu diambil alih oleh PT SMART pada tahun 1972. Setelah itu penggusuran terus terjadi. Salah satunya tahun 2012. Kala itu, warga diserbu oleh pihak kepolisian yang membuat 60 orang ditangkap, dan 10 orang dijadikan tersangka dan ditangkap. Bahkan, ada 1 orang anak berumur 16 tahun yang ditembak dengan senjata api di kakinya!
Meskipun PT SMART sudah terdaftar sebagai anggota Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) sejak 2005, mereka masih melanggar hak warga. Padahal salah satu prinsip RSPO adalah melindungi hak kepemilikan lahan pihak lain. Termasuk warga yang menolak aktivitas perusahaan.
Tapi kenapa PT SMART memakai cara-cara kekerasan yang melanggar hak warga seperti ini?
Teman-teman, kami minta dukungannya untuk menandatangani petisi ini. Agar Pemerintah melalui Kementerian dan Lembaga terkait bisa merevisi penerbitan hak guna usaha (HGU) PT SMART.
Terima kasih,
Warga dan petani Padang Halaban
144
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 21 Maret 2025