Pertanyakan kapasitas Yusril sebagai ahli hukum tata negara

2.298

Masalahnya

"SESUATU YANG SEJAK AWAL TIDAK SAH MAKA TIDAK MENJADI SAH DENGAN BERJALANNYA WAKTU" [Quod initio non valet, tractu temporis non convalescit]                                               

Hal ini terkait dengan Dugaan Ijazah SMA PALSU Gibran Rakabuming Raka yang dijadikan kelengkapan Syarat Minimal Pendidikan untuk mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden dalam kontestasi Pemilu 2024. Kemenangan serta Pelantikan sebagai Wakil Presiden RI itu tidak serta merta menjadikan Ijazah SMA Gibran yang sejak awal diduga palsu menjadi Ijazah Asli.

Yang menjadi ANOMALI yaitu Adagium Hukum yang prinsipil di dalam Hukum Tata Negara ini tidak dipahami oleh seorang profesor sekelas Yusril Ihza Mahendra???

 Saya pribadi merasa prihatin dengan situasi saat ini di mana Profesor Yusril Ihza Mahendra, yang dikenal sebagai ahli hukum tata negara, berpendapat secara publik untuk mempengaruhi keputusan hakim Mahkamah Konstitusi sehubungan dengan gugatan tentang ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka oleh pemohon Denny Indrayana dan kawan-kawan. Sebagai ahli hukum, pendapat yang diberikan Yusril seharusnya berdasarkan fakta hukum yang obyektif dan tidak terpengaruh oleh kepentingan pihak tertentu.

Kami sudah terlalu sering melihat bagaimana opini yang dipengaruhi oleh kepentingan politik dapat mengaburkan kebenaran hukum. Dalam konteks ini, penting bagi semua pihak untuk bertindak berdasarkan fakta yang ada, bukan pada opini yang bisa membelokkan keadilan. Kehadiran figur publik yang memberi opini dengan motif tertentu dapat merusak integritas hukum di negara ini.

Profesor Yusril, sebagai figur yang dihormati dalam dunia hukum, seharusnya menjunjung tinggi prinsip keadilan dan integritas dalam setiap komentarnya. Apakah pendapat beliau didasarkan pada kajian hukum yang mendalam atau lebih kepada pengaruh politik? Ini adalah pertanyaan yang perlu dijawab dengan mempertimbangkan kemungkinan dampak negatif yang dapat ditimbulkan pada sistem hukum kita.

Kami meminta semua pihak terkait, termasuk para pakar hukum dan institusi pendidikan hukum, untuk mengawasi dan mengkritisi segala bentuk opini yang dapat mempengaruhi proses hukum di negeri ini secara tidak adil. Tindakan tegas harus diambil untuk memastikan semua pakar hukum bertanggung jawab atas dampak opini mereka terhadap keadilan.

Dengan menandatangani petisi ini, Anda menyatakan dukungan terhadap penguatan integritas hukum di Indonesia dan menuntut agar semua ahli hukum bertindak berdasarkan fakta serta kajian yang dapat dipertanggungjawabkan. Mari kita bersama-sama menjaga kehormatan hukum di negara kita.

26 September 2026,                              HANDY WARDANA ~ QNC OPPOSITE

avatar of the starter
QNC OPPOSITEPembuka PetisiSolitaire dan Simple .

Perkembangan Terakhir Petisi