PERPANJANG PPH FINAL UMKM 0,5% !!! YANG SUDAH SEDERHANA, JANGAN DIBIKIN RUMIT & SULIT !!


PERPANJANG PPH FINAL UMKM 0,5% !!! YANG SUDAH SEDERHANA, JANGAN DIBIKIN RUMIT & SULIT !!
Masalahnya
Saya Fungsiawan, Anggota IWPI (Ikatan Wajib Pajak Indonesia - https://www.iwpi.info ) mewakili banyak Wajib Pajak pelaku usaha UMKM di Indonesia, meminta kepada Pak Presiden Terpilih Prabowo Subianto, supaya MEMPERPANJANG JANGKA WAKTU PPH FINAL UMKM 0,5% bagi wajib pajak Orang Pribadi.
10 Poin Pertimbangan kami adalah sebagai berikut :
1. Bahwa Tidak ada alasan yang tepat, bagi pemerintah untuk tidak memperpanjang PPh Final UMKM 0,5% ini. Kalau bisa dipermudah, kenapa harus dipersulit ?? suatu hal yang sudah dibuat jadi sederhana, tolonglah jangan dibuat rumit kembali !!
2. Bahwa PPH Final UMKM telah terbukti mempermudah proses pembayaran pajak bagi pelaku usaha UMKM, dimana kami cukup membayar 0,5% x omset usaha saja, tanpa perlu melakukan pembukuan apapun yang ribet dan sulit, tidak perlu bayar jasa konsultan pajak atau akuntan yang mahal, dan tidak perlu ada pelaporan rutin bulanan yang sulit, proses administrasinya sangat mudah. Kami pengusaha sangat sibuk dengan kegiatan operasional sehari-hari kami, mohon jangan dipersulit lagi dengan administrasi perpajakan yang rumit dan ribet.
3. Bahwa PPH Final UMKM sudah bersifat final, sehingga tidak perlu lagi terjadi perdebatan atau keributan dengan petugas pajak, sehubungan dengan laporan keuangan, atau tentang boleh atau tidak bolehnya sebuah biaya untuk dibiayakan secara fiskal di perpajakan, atau tentang berapa nilai profit atau keuntungan yang wajar menurut Wajib pajak vs menurut Petugas pajak, hal ini seringkali menjadi perdebatan tiada akhir antara WP dengan Petugas Pajak, yang akhirnya dapat mengganggu kegiatan usaha Wajib Pajak.
4. Bahwa banyak pelaku usaha UMKM yang tidak mengerti peraturan perpajakan, tidak mengerti akuntansi, tidak mengerti teknis-teknis pelaporan pajak rutin, bahkan tidak mengerti internet karena usia yang sudah tua atau di perdalaman desa. Selama ini Kami merasa sangat dipermudah oleh PPH Final yang sangat sederhana ini. Jika tidak diperpanjang, maka metode yang baru yang rumit dan sulit, akan menjadi celah bagi petugas pajak nakal untuk melakukan upaya pemerasan terselubung kepada Wajib Pajak dengan memanfaatkan ketidakpahaman Kami tentang peraturan perpajakan.
5. Bahwa jika PPH Final UMKM tidak diperpanjang, kemudian kami memakai metode Norma sesuai PER 17 Tahun 2015, akan menyebabkan ketidakadilan bagi kami, karena penetapan persentase keuntungan dalam aturan tersebut, tidaklah sesuai dengan kondisi sebenarnya usaha Wajib Pajak, tetapi justru sangat merugikan kami dalam perhitungan perpajakannya. Persentase keuntungan sangat tinggi tidak mencerminkan kondisi sebenarnya kegiatan usaha di tahun 2024 ini.
6. Bahwa jika PPH Final UMKM tidak diperpanjang, kemudian kami memakai metode pembukuan, akan menyebabkan kenaikan biaya cost of compliance yang sangat tinggi, tidak produktif , efisien ataupun efektif, dimana kami harus membayar Konsultan Pajak atau Akuntan yang tidak murah bahkan cenderung mahal. Lagipula hasil laporan keuangan yang dibuat oleh Konsultan Pajak ataupun Akuntan ini, belum tentu dapat diterima oleh petugas pajak, bahkan seringkali dalam pemeriksaan pajak, justru pembukuan Wajib Pajak akan menjadi bumerang dan bahan upaya pemerasan oleh petugas pajak, yang memanfaatkan ketidakrapihan kami dalam melaksanakan administrasi managemen internal usaha Kami, supaya ditetapkan pajak yang sangat tinggi memberatkan wajib pajak. Jika pelaku UMKM ini pada runtuh bisnisnya, maka Negara akan chaos, kesulitan untuk membantu mencarikan pekerjaan bagi para tenaga kerja yang diberhentikan oleh pelaku UMKM ini.
7. Bahwa dengan memperpanjang PPH Final UMKM ini, apabila dirasa nilai pajaknya terlalu rendah, maka Pak Presiden dapat merubah tarifnya menjadi lebih tinggi, atau tarif bervariasi sesuai kategori usaha, ataupun cara lainnya, kami yakin Pak Presiden mempunyai pembantu orang-orang pintar yang dapat merumuskan perpanjangan PPH FINAL UMKM ini dengan baik. Yang penting bagi Kami, jenis nya harus tetap PPH Final, tidak menggunakan metode PPH OP Progresif ataupun Pembukuan.
8. Bahwa dengan memperpanjang PPH Final UMKM ini, apabila wajib pajak merasa tidak mau menggunakan metode PPH Final ini, toh WP tersebut tetap boleh memilih untuk menggunakan metode Norma ataupun metode Pembukuan sesuai keinginan pribadinya, sehingga tidak ada pemaksaan apapun terdapat WP , silahkan menggunakan metode yang dianggap paling nyaman bagi wajib pajak tersebut.
9. Jika Bapak berpikir dengan diperpanjang PPH Final UMKM ini maka penerimaan pajak tidak bisa naik, itu salah kaprah Pak. Bapak tinggal naikkan saja tarif nya dari 0,5% menjadi tarif yang lebih tinggi, dengan begitu target penerimaan pajak akan meningkat. Yang penting bagi Kami adalah prisip sederhana dan mudah janganlah diganti jadi hal yang sulit dan rumit.
10. Jika Bapak berpikir dengan tidak diperpanjang PPH Final UMKM ini maka penerimaan pajak akan bisa naik , itu salah kaprah Pak. Para pelaku UMKM punya banyak jurus untuk tetap memakai PPH final UMKM 0,5% , contohnya dengan menggunakan NPWP orang lain atau mendirikan perusahaan terpisah. Namun hal ini justru kontraproduktif, tidak efektif dan tidak efisien, justru menambah biaya tenaga dan waktu terbuang percuma, sedangkan penerimaan pajak toh tetap tidak naik. Akhirnya Wajib Pajak lah yang dirugikan.
Kami seluruh warga masyarakat wajib pajak di NKRI yang membayar pajak, siap dan bersedia diajak berkomunikasi dan berdiskusi perihal perpanjangan PPH Final UMKM ini. Sejauh ini, Kami tidak pernah mendengar ada pelaku usaha UMKM yang tidak mau diperpanjang, tetapi justru semuanya ingin kemudahan dalam PPh Final UMKM ini bisa diperpanjang jangka waktunya bahkan dipermanenkan !! Bapak Presiden yang Terhormat, Andalah harapan Kami satu-satunya untuk membuat peraturan perpajakan yang mendukung usaha UMKM Kami ini. Terima kasih Pak Presiden Terpilih Prabowo Subianto.
Tambahan Untuk Dipertimbangkan Bapak Presiden Terpilih Prabowo Subianto :
- Pelaku UMKM di Indonesia jumlahnya sekitar 65 Juta, sebagai sokoguru ekonomi negara, mampu menyerap tenaga kerja lebih dari 100 Juta pekerja, bearti satu pelaku UMKM rata-rata mempekerjakan 2 orang. Hilangnya kemudahan dalam PPH Final 0,5% ini, akan mempersulit bisnis para pelaku umkm ini. Link berita ada disini : https://www.antaranews.com/berita/3788910/kemenkeu-umkm-ciptakan-lapangan-kerja-bagi-lebih-100-juta-orang
- Sangat sedikit UMKM yang mampu naik kelas melaksanakan pembukuan, karena membutuhkan skill khusus yang tidak dimiliki oleh sebagian besar pelaku usaha UMKM. Justru metode pembukuan itu sangat memberatkan UMKM, bukannya membuat naik kelas. Jika dipaksa pembukuan, banyak pelaku UMKM yang akan tutup alias bangkrut. Pembukuan akan menjadi awal muasal masalah besar bagi pelaku UMKM ini.
- Struktur pendidikan di Negara Kita adalah 5% Diatas Diploma, 95% dibawah Diploma (berpendidikan rendah), sehingga mereka sulit mencari pekerjaan dan terpaksa masuk ke sektor UMKM. Hal ini menyebabkan Pak Presiden harus benar-benar memikirkan nasib dari para pelaku UMKM yang pada akhirnya berakibat kepada nasib dari pekerja di sektor UMKM ini yang jumlahnya lebih dari 100 Juta orang.
- Konsumsi dalam negeri yang tinggi adalah penyelamat ekonomi Indonesia ketika terjadi pandemi covid 19 waktu itu. Produksi dalam negeri ini sebagian besar disupply , disalurkan dan diberikan langsung oleh para pelaku UMKM di dalam negeri.
- Tidak hanya memperpanjang PPH final UMKM ini, tetapi Kami meminta untuk dipermanenkan saja PPH final UMKM ini tanpa batas waktu. Praktek PPH final permanen untuk omset tertentu telah diterapkan banyak negara di dunia bahkan negara maju sekalipun seperti Italia, Perancis, Portugal. Dapat dilihat dari berita ini https://news.ddtc.co.id/data-alat/narasi-data/1800231/threshold-omzet-dan-tarif-pph-umkm-di-berbagai-negara
6.775
Masalahnya
Saya Fungsiawan, Anggota IWPI (Ikatan Wajib Pajak Indonesia - https://www.iwpi.info ) mewakili banyak Wajib Pajak pelaku usaha UMKM di Indonesia, meminta kepada Pak Presiden Terpilih Prabowo Subianto, supaya MEMPERPANJANG JANGKA WAKTU PPH FINAL UMKM 0,5% bagi wajib pajak Orang Pribadi.
10 Poin Pertimbangan kami adalah sebagai berikut :
1. Bahwa Tidak ada alasan yang tepat, bagi pemerintah untuk tidak memperpanjang PPh Final UMKM 0,5% ini. Kalau bisa dipermudah, kenapa harus dipersulit ?? suatu hal yang sudah dibuat jadi sederhana, tolonglah jangan dibuat rumit kembali !!
2. Bahwa PPH Final UMKM telah terbukti mempermudah proses pembayaran pajak bagi pelaku usaha UMKM, dimana kami cukup membayar 0,5% x omset usaha saja, tanpa perlu melakukan pembukuan apapun yang ribet dan sulit, tidak perlu bayar jasa konsultan pajak atau akuntan yang mahal, dan tidak perlu ada pelaporan rutin bulanan yang sulit, proses administrasinya sangat mudah. Kami pengusaha sangat sibuk dengan kegiatan operasional sehari-hari kami, mohon jangan dipersulit lagi dengan administrasi perpajakan yang rumit dan ribet.
3. Bahwa PPH Final UMKM sudah bersifat final, sehingga tidak perlu lagi terjadi perdebatan atau keributan dengan petugas pajak, sehubungan dengan laporan keuangan, atau tentang boleh atau tidak bolehnya sebuah biaya untuk dibiayakan secara fiskal di perpajakan, atau tentang berapa nilai profit atau keuntungan yang wajar menurut Wajib pajak vs menurut Petugas pajak, hal ini seringkali menjadi perdebatan tiada akhir antara WP dengan Petugas Pajak, yang akhirnya dapat mengganggu kegiatan usaha Wajib Pajak.
4. Bahwa banyak pelaku usaha UMKM yang tidak mengerti peraturan perpajakan, tidak mengerti akuntansi, tidak mengerti teknis-teknis pelaporan pajak rutin, bahkan tidak mengerti internet karena usia yang sudah tua atau di perdalaman desa. Selama ini Kami merasa sangat dipermudah oleh PPH Final yang sangat sederhana ini. Jika tidak diperpanjang, maka metode yang baru yang rumit dan sulit, akan menjadi celah bagi petugas pajak nakal untuk melakukan upaya pemerasan terselubung kepada Wajib Pajak dengan memanfaatkan ketidakpahaman Kami tentang peraturan perpajakan.
5. Bahwa jika PPH Final UMKM tidak diperpanjang, kemudian kami memakai metode Norma sesuai PER 17 Tahun 2015, akan menyebabkan ketidakadilan bagi kami, karena penetapan persentase keuntungan dalam aturan tersebut, tidaklah sesuai dengan kondisi sebenarnya usaha Wajib Pajak, tetapi justru sangat merugikan kami dalam perhitungan perpajakannya. Persentase keuntungan sangat tinggi tidak mencerminkan kondisi sebenarnya kegiatan usaha di tahun 2024 ini.
6. Bahwa jika PPH Final UMKM tidak diperpanjang, kemudian kami memakai metode pembukuan, akan menyebabkan kenaikan biaya cost of compliance yang sangat tinggi, tidak produktif , efisien ataupun efektif, dimana kami harus membayar Konsultan Pajak atau Akuntan yang tidak murah bahkan cenderung mahal. Lagipula hasil laporan keuangan yang dibuat oleh Konsultan Pajak ataupun Akuntan ini, belum tentu dapat diterima oleh petugas pajak, bahkan seringkali dalam pemeriksaan pajak, justru pembukuan Wajib Pajak akan menjadi bumerang dan bahan upaya pemerasan oleh petugas pajak, yang memanfaatkan ketidakrapihan kami dalam melaksanakan administrasi managemen internal usaha Kami, supaya ditetapkan pajak yang sangat tinggi memberatkan wajib pajak. Jika pelaku UMKM ini pada runtuh bisnisnya, maka Negara akan chaos, kesulitan untuk membantu mencarikan pekerjaan bagi para tenaga kerja yang diberhentikan oleh pelaku UMKM ini.
7. Bahwa dengan memperpanjang PPH Final UMKM ini, apabila dirasa nilai pajaknya terlalu rendah, maka Pak Presiden dapat merubah tarifnya menjadi lebih tinggi, atau tarif bervariasi sesuai kategori usaha, ataupun cara lainnya, kami yakin Pak Presiden mempunyai pembantu orang-orang pintar yang dapat merumuskan perpanjangan PPH FINAL UMKM ini dengan baik. Yang penting bagi Kami, jenis nya harus tetap PPH Final, tidak menggunakan metode PPH OP Progresif ataupun Pembukuan.
8. Bahwa dengan memperpanjang PPH Final UMKM ini, apabila wajib pajak merasa tidak mau menggunakan metode PPH Final ini, toh WP tersebut tetap boleh memilih untuk menggunakan metode Norma ataupun metode Pembukuan sesuai keinginan pribadinya, sehingga tidak ada pemaksaan apapun terdapat WP , silahkan menggunakan metode yang dianggap paling nyaman bagi wajib pajak tersebut.
9. Jika Bapak berpikir dengan diperpanjang PPH Final UMKM ini maka penerimaan pajak tidak bisa naik, itu salah kaprah Pak. Bapak tinggal naikkan saja tarif nya dari 0,5% menjadi tarif yang lebih tinggi, dengan begitu target penerimaan pajak akan meningkat. Yang penting bagi Kami adalah prisip sederhana dan mudah janganlah diganti jadi hal yang sulit dan rumit.
10. Jika Bapak berpikir dengan tidak diperpanjang PPH Final UMKM ini maka penerimaan pajak akan bisa naik , itu salah kaprah Pak. Para pelaku UMKM punya banyak jurus untuk tetap memakai PPH final UMKM 0,5% , contohnya dengan menggunakan NPWP orang lain atau mendirikan perusahaan terpisah. Namun hal ini justru kontraproduktif, tidak efektif dan tidak efisien, justru menambah biaya tenaga dan waktu terbuang percuma, sedangkan penerimaan pajak toh tetap tidak naik. Akhirnya Wajib Pajak lah yang dirugikan.
Kami seluruh warga masyarakat wajib pajak di NKRI yang membayar pajak, siap dan bersedia diajak berkomunikasi dan berdiskusi perihal perpanjangan PPH Final UMKM ini. Sejauh ini, Kami tidak pernah mendengar ada pelaku usaha UMKM yang tidak mau diperpanjang, tetapi justru semuanya ingin kemudahan dalam PPh Final UMKM ini bisa diperpanjang jangka waktunya bahkan dipermanenkan !! Bapak Presiden yang Terhormat, Andalah harapan Kami satu-satunya untuk membuat peraturan perpajakan yang mendukung usaha UMKM Kami ini. Terima kasih Pak Presiden Terpilih Prabowo Subianto.
Tambahan Untuk Dipertimbangkan Bapak Presiden Terpilih Prabowo Subianto :
- Pelaku UMKM di Indonesia jumlahnya sekitar 65 Juta, sebagai sokoguru ekonomi negara, mampu menyerap tenaga kerja lebih dari 100 Juta pekerja, bearti satu pelaku UMKM rata-rata mempekerjakan 2 orang. Hilangnya kemudahan dalam PPH Final 0,5% ini, akan mempersulit bisnis para pelaku umkm ini. Link berita ada disini : https://www.antaranews.com/berita/3788910/kemenkeu-umkm-ciptakan-lapangan-kerja-bagi-lebih-100-juta-orang
- Sangat sedikit UMKM yang mampu naik kelas melaksanakan pembukuan, karena membutuhkan skill khusus yang tidak dimiliki oleh sebagian besar pelaku usaha UMKM. Justru metode pembukuan itu sangat memberatkan UMKM, bukannya membuat naik kelas. Jika dipaksa pembukuan, banyak pelaku UMKM yang akan tutup alias bangkrut. Pembukuan akan menjadi awal muasal masalah besar bagi pelaku UMKM ini.
- Struktur pendidikan di Negara Kita adalah 5% Diatas Diploma, 95% dibawah Diploma (berpendidikan rendah), sehingga mereka sulit mencari pekerjaan dan terpaksa masuk ke sektor UMKM. Hal ini menyebabkan Pak Presiden harus benar-benar memikirkan nasib dari para pelaku UMKM yang pada akhirnya berakibat kepada nasib dari pekerja di sektor UMKM ini yang jumlahnya lebih dari 100 Juta orang.
- Konsumsi dalam negeri yang tinggi adalah penyelamat ekonomi Indonesia ketika terjadi pandemi covid 19 waktu itu. Produksi dalam negeri ini sebagian besar disupply , disalurkan dan diberikan langsung oleh para pelaku UMKM di dalam negeri.
- Tidak hanya memperpanjang PPH final UMKM ini, tetapi Kami meminta untuk dipermanenkan saja PPH final UMKM ini tanpa batas waktu. Praktek PPH final permanen untuk omset tertentu telah diterapkan banyak negara di dunia bahkan negara maju sekalipun seperti Italia, Perancis, Portugal. Dapat dilihat dari berita ini https://news.ddtc.co.id/data-alat/narasi-data/1800231/threshold-omzet-dan-tarif-pph-umkm-di-berbagai-negara
6.775
Pengambil Keputusan

Petisi dibuat pada 12 September 2024