

Perbaiki Struktur Badan Eksekutif Mahasiswa UM
Masalahnya
PEMBUKAAN
Kami melihat banyak permasalahan yang terjadi dalam struktur keorganisasian, terutama Badan Eksekutif Mahasiswa UM. Telah terjadi banyak masalah, bahkan baru-baru ini Smart Gate UM pun diterapkan pula. Namun, poin utama dalam petisi ini adalah ketidakbecusan BEM UM dalam mengurus PKKMB, kepengurusan akun sosial media, dan "presiden tunggal."
POIN-POIN KEBERATAN
1. Informasi kegiatan fakultas, terutama agenda penyambutan dan pengenalan kampus (PKKMB), diberikan secara terlambat dan tidak profesional . Bahkan tahun kemarin, guidebook UM dipublikasi pada tanggal 14 Agustus yang tentu sangat mepet sekali. Ini teramat tidak profesional dan membuat pihak mahasiswa baru tidak siap karena pengumuman dadakan.
2. BEM membuka pula rekrutmen ketua pelaksana PKKMB yang mana menunjukkan bahwa sekelas badan eksekutif tak dapat mengatasi urusan-urusan PKKMB.
3. Lambannya pemberitahuan akan informasi-informasi PKKMB yang berujung keambiguan informasi tiap responden dari satu ke yang lainnya.
4. Kita mengetahui bahwa akun sosial media, terutama BEM UM berganti tiap tahun. Malahan, terdapat dua akun BEM sekaligus. Ini menimbulkan perbedaan informasi dan hilangnya informasi lanjutan. Terdapat rumor bahwa terjadi perbedaan partai dan kabinet sebelumnya yang memegang akun sosial media utama BEM UM tidak memberikannya kepada kabinet berikutnya. Ini tentu saja berdampak pada mahasiswa yang tak tahu apa-apa.
5. "Presiden Mahasiswa Tunggal" membuktikan bahwa terdapat ketidakstabilan organisasi di dalam. Pada tahun 2024, calon wakil presiden, Muh. Nahrul Hayat, mengundurkan diri sehingga membuat presiden mahasiswa, Desita Sholikhatus Shofa, menjadi presiden tunggal. Tentu, ini dapat menimbulkan kekurangannya representasi mahasiswa dan itu dapat berakibat buruk dalam jangka panjang.
TUNTUTAN
1. Klarifikasi resmi dan permohonan maaf terbuka dari BEM UM atas kelalaian komunikasi dan koordinasi yang membuat kelambatan informasi dan kebingungan di antara para mahasiswa baru.
2. Evaluasi kinerja serta transparansi atas peran dan tanggung jawab pengurus.
3. Pemberitahuan PKKMB harus/setidaknya minimal 4 minggu sebelum pelaksanaan PKKMB. Berlaku hingga kabinet-kabinet berikutnya
4. Lakukan mediasi secara transparan terhadap "penguasa" sebelumnya. Hanya karena perbedaan partai, tak semerta-merta untuk menahan akun sosial media yang mana ini merupakan salah satu bagian terpenting dalam penyampaian informasi dan bukan senjata politik. Jangan menyusahkan mahasiswa hanya karena perbedaan pandangan!
5. Klarifikasi terbuka terhadap seluruh civitas akademika atas ketidakadaan Wakil Presiden Mahasiswa. Kami memerlukan alasan yang spesifik terkait ke mana Muh. Nahrul Hayat. Bila ini tak terpenuhi, maka harus diadakan pemilihan ulang.
Kami percaya bahwa BEM UM dapat memberikan kemajuan signifikan terhadap perkembangan Universitas Negeri Malang. Kami menginginkan aktifnya pemeran dalam organisasi ini. Tentunya, bila tak segera diperbaiki, maka hanya akan menimbulkan ketidakstabilan yang berkepanjangan.
25
Masalahnya
PEMBUKAAN
Kami melihat banyak permasalahan yang terjadi dalam struktur keorganisasian, terutama Badan Eksekutif Mahasiswa UM. Telah terjadi banyak masalah, bahkan baru-baru ini Smart Gate UM pun diterapkan pula. Namun, poin utama dalam petisi ini adalah ketidakbecusan BEM UM dalam mengurus PKKMB, kepengurusan akun sosial media, dan "presiden tunggal."
POIN-POIN KEBERATAN
1. Informasi kegiatan fakultas, terutama agenda penyambutan dan pengenalan kampus (PKKMB), diberikan secara terlambat dan tidak profesional . Bahkan tahun kemarin, guidebook UM dipublikasi pada tanggal 14 Agustus yang tentu sangat mepet sekali. Ini teramat tidak profesional dan membuat pihak mahasiswa baru tidak siap karena pengumuman dadakan.
2. BEM membuka pula rekrutmen ketua pelaksana PKKMB yang mana menunjukkan bahwa sekelas badan eksekutif tak dapat mengatasi urusan-urusan PKKMB.
3. Lambannya pemberitahuan akan informasi-informasi PKKMB yang berujung keambiguan informasi tiap responden dari satu ke yang lainnya.
4. Kita mengetahui bahwa akun sosial media, terutama BEM UM berganti tiap tahun. Malahan, terdapat dua akun BEM sekaligus. Ini menimbulkan perbedaan informasi dan hilangnya informasi lanjutan. Terdapat rumor bahwa terjadi perbedaan partai dan kabinet sebelumnya yang memegang akun sosial media utama BEM UM tidak memberikannya kepada kabinet berikutnya. Ini tentu saja berdampak pada mahasiswa yang tak tahu apa-apa.
5. "Presiden Mahasiswa Tunggal" membuktikan bahwa terdapat ketidakstabilan organisasi di dalam. Pada tahun 2024, calon wakil presiden, Muh. Nahrul Hayat, mengundurkan diri sehingga membuat presiden mahasiswa, Desita Sholikhatus Shofa, menjadi presiden tunggal. Tentu, ini dapat menimbulkan kekurangannya representasi mahasiswa dan itu dapat berakibat buruk dalam jangka panjang.
TUNTUTAN
1. Klarifikasi resmi dan permohonan maaf terbuka dari BEM UM atas kelalaian komunikasi dan koordinasi yang membuat kelambatan informasi dan kebingungan di antara para mahasiswa baru.
2. Evaluasi kinerja serta transparansi atas peran dan tanggung jawab pengurus.
3. Pemberitahuan PKKMB harus/setidaknya minimal 4 minggu sebelum pelaksanaan PKKMB. Berlaku hingga kabinet-kabinet berikutnya
4. Lakukan mediasi secara transparan terhadap "penguasa" sebelumnya. Hanya karena perbedaan partai, tak semerta-merta untuk menahan akun sosial media yang mana ini merupakan salah satu bagian terpenting dalam penyampaian informasi dan bukan senjata politik. Jangan menyusahkan mahasiswa hanya karena perbedaan pandangan!
5. Klarifikasi terbuka terhadap seluruh civitas akademika atas ketidakadaan Wakil Presiden Mahasiswa. Kami memerlukan alasan yang spesifik terkait ke mana Muh. Nahrul Hayat. Bila ini tak terpenuhi, maka harus diadakan pemilihan ulang.
Kami percaya bahwa BEM UM dapat memberikan kemajuan signifikan terhadap perkembangan Universitas Negeri Malang. Kami menginginkan aktifnya pemeran dalam organisasi ini. Tentunya, bila tak segera diperbaiki, maka hanya akan menimbulkan ketidakstabilan yang berkepanjangan.
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 6 Agustus 2025