PENUHI KEADILAN UNTUK CR: HENTIKAN KEKERASAN SEKSUAL DI KLAB MALAM JAKARTA
PENUHI KEADILAN UNTUK CR: HENTIKAN KEKERASAN SEKSUAL DI KLAB MALAM JAKARTA
Masalahnya
Kasus yang dialami CR bukan sekadar tragedi biasa melainkan gambaran kegagalan negara dalam melindungi perempuan dari kekerasan seksual di ruang publik—ruang yang seharusnya aman, justru menjadi lokasi kejahatan yang dilindungi oleh relasi kuasa dan kepentingan bisnis.
KASUS CR: PEMERKOSAAN, PENGHILANGAN BUKTI, DAN PENGABAIAN NEGARA
CR, seorang blogger dan influencer perempuan, menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh RNDY—Pimpinan grup perusahaan PT DLHS yang membawahi Leon Klab, Jakarta Selatan.
Pada 12 Oktober 2017, CR hadir sebagai undangan dalam acara fashion brand Marc Jacobs #MarcMusic di Leon Klab. Antara pukul 23.00 hingga 02.00 dini hari, CR ditarik paksa RNDY ke area belakang klab lalu diperkosa. Setelah diperkosa, CR ditinggalkan hingga ditemukan oleh BYN yang kemudian memberikan pil kontrasepsi tanpa penjelasan apa pun.
Dampaknya tidak berhenti di malam itu. CR mengalami trauma kronis, depresi berat, disosiasi, serta kecenderungan mengulang pola pengalaman traumatis. CR bungkam demi bertahan hidup, bahkan memaksakan citra publik seolah “baik-baik saja” hingga akhirnya berani mengungkap peristiwa perkosaan yang dialaminya kepada keluarga dan publik.
Upaya CR mencari keadilan justru berhadapan dengan tembok kekuasaan. Manajemen dan pemilik Leon Klab menolak memberikan akses CCTV, enggan memberikan keterangan, dan diduga menghilangkan barang bukti. Klab kemudian dijual, dengan dugaan kuat bahwa rekaman CCTV saat kejadian turut dihilangkan. BYN, saksi kunci, malah memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta sehingga membuat CR harus berhadapan dengan proses hukum yang belum jelas.
PROSES HUKUM LAMBAN: KORBAN KEMBALI DIKORBANKAN
Laporan CR sempat ditolak oleh Polres Jakarta Selatan. Baru pada 25 September 2025, laporan diterima di Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/6786/IX/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Namun hingga berbulan-bulan setelah laporan diterima, penyidikan tidak menunjukkan perkembangan signifikan. Pemilik Leon Klab belum diperiksa, dugaan penghilangan CCTV belum ditelusuri serius. Penundaan ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pelanggaran hak korban, bentuk viktimisasi sekunder, dan kegagalan negara menjalankan prinsip due diligence.
Bersama Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia, CR melapor ke Komnas Perempuan pada 28 November 2025. Komnas Perempuan telah telah menerbitkan rekomendasi dan mendorong percepatan penyidikan—menempatkan kasus CR dalam pengawasan nasional.
KASUS CR BUKAN KASUS TUNGGAL: KLAB MALAM JADI RUANG AMAN BAGI PELAKU
Kasus CR mencerminkan pola struktural kekerasan seksual di klab-klab malam Jakarta, khususnya Jakarta Selatan. Minimnya pengawasan, relasi kuasa antara pelaku dan pengelola, serta lemahnya penegakan hukum menjadikan klub malam sebagai “safe house” untuk tindakan dan pelaku kekerasan seksual.
Investigasi PBHI menemukan bahwa kekerasan seksual tidak hanya dialami pengunjung, tetapi juga pekerja. Negara dalam hal ini Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta pun tidak pernah melakukan inspeksi, memeriksa standar keamanan dan keselamatan pengunjung, padahal menjadi syarat administrasi perizinan mendirikan klab malam termasuk operasionalisasinya. Hanya rutin mengutip pajak seperti rente.
Preseden pencabutan izin Alexis oleh Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta menunjukkan bahwa pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk bertindak tegas. Namun kewenangan itu belum digunakan untuk menghentikan maraknya kekerasan seksual di klab malam.
DESAKAN DAN SERUAN TINDAKAN
Kami mendesak:
1. Polda Metro Jaya: Segera menuntaskan kasus CR secara cepat dan transparan, termasuk memeriksa semua pihak yang diduga menghalangi penyidikan dan menghilangkan barang bukti dengan menggunakan perspektif korban.
2. Komnas Perempuan: Mengawal ketat penyidikan kasus CR dan memastikan pemenuhan hak korban atas perlindungan dan pemulihan.
3. Kementerian PPPA: Menjamin pemulihan psikologis dan pendampingan hukum korban serta koordinasi aktif dengan aparat penegak hukum.
4. Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta: Segera melakukan inspeksi dan evaluasi menyeluruh terhadap klab malam dan bila diperlukan mencabut izin usaha klab yang melanggengkan atau menutupi kekerasan seksual.
TANDA TANGANI PETISI INI
CR adalah simbol dari ribuan korban yang dipaksa bungkam. Setiap tanda tangan adalah tekanan politik dan moral agar negara berhenti abai. Keadilan untuk CR adalah langkah awal untuk memastikan tidak ada lagi kekerasan seksual dan dilupakan di klub malam Jakarta.

59.130
Masalahnya
Kasus yang dialami CR bukan sekadar tragedi biasa melainkan gambaran kegagalan negara dalam melindungi perempuan dari kekerasan seksual di ruang publik—ruang yang seharusnya aman, justru menjadi lokasi kejahatan yang dilindungi oleh relasi kuasa dan kepentingan bisnis.
KASUS CR: PEMERKOSAAN, PENGHILANGAN BUKTI, DAN PENGABAIAN NEGARA
CR, seorang blogger dan influencer perempuan, menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh RNDY—Pimpinan grup perusahaan PT DLHS yang membawahi Leon Klab, Jakarta Selatan.
Pada 12 Oktober 2017, CR hadir sebagai undangan dalam acara fashion brand Marc Jacobs #MarcMusic di Leon Klab. Antara pukul 23.00 hingga 02.00 dini hari, CR ditarik paksa RNDY ke area belakang klab lalu diperkosa. Setelah diperkosa, CR ditinggalkan hingga ditemukan oleh BYN yang kemudian memberikan pil kontrasepsi tanpa penjelasan apa pun.
Dampaknya tidak berhenti di malam itu. CR mengalami trauma kronis, depresi berat, disosiasi, serta kecenderungan mengulang pola pengalaman traumatis. CR bungkam demi bertahan hidup, bahkan memaksakan citra publik seolah “baik-baik saja” hingga akhirnya berani mengungkap peristiwa perkosaan yang dialaminya kepada keluarga dan publik.
Upaya CR mencari keadilan justru berhadapan dengan tembok kekuasaan. Manajemen dan pemilik Leon Klab menolak memberikan akses CCTV, enggan memberikan keterangan, dan diduga menghilangkan barang bukti. Klab kemudian dijual, dengan dugaan kuat bahwa rekaman CCTV saat kejadian turut dihilangkan. BYN, saksi kunci, malah memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta sehingga membuat CR harus berhadapan dengan proses hukum yang belum jelas.
PROSES HUKUM LAMBAN: KORBAN KEMBALI DIKORBANKAN
Laporan CR sempat ditolak oleh Polres Jakarta Selatan. Baru pada 25 September 2025, laporan diterima di Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/6786/IX/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Namun hingga berbulan-bulan setelah laporan diterima, penyidikan tidak menunjukkan perkembangan signifikan. Pemilik Leon Klab belum diperiksa, dugaan penghilangan CCTV belum ditelusuri serius. Penundaan ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pelanggaran hak korban, bentuk viktimisasi sekunder, dan kegagalan negara menjalankan prinsip due diligence.
Bersama Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia, CR melapor ke Komnas Perempuan pada 28 November 2025. Komnas Perempuan telah telah menerbitkan rekomendasi dan mendorong percepatan penyidikan—menempatkan kasus CR dalam pengawasan nasional.
KASUS CR BUKAN KASUS TUNGGAL: KLAB MALAM JADI RUANG AMAN BAGI PELAKU
Kasus CR mencerminkan pola struktural kekerasan seksual di klab-klab malam Jakarta, khususnya Jakarta Selatan. Minimnya pengawasan, relasi kuasa antara pelaku dan pengelola, serta lemahnya penegakan hukum menjadikan klub malam sebagai “safe house” untuk tindakan dan pelaku kekerasan seksual.
Investigasi PBHI menemukan bahwa kekerasan seksual tidak hanya dialami pengunjung, tetapi juga pekerja. Negara dalam hal ini Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta pun tidak pernah melakukan inspeksi, memeriksa standar keamanan dan keselamatan pengunjung, padahal menjadi syarat administrasi perizinan mendirikan klab malam termasuk operasionalisasinya. Hanya rutin mengutip pajak seperti rente.
Preseden pencabutan izin Alexis oleh Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta menunjukkan bahwa pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk bertindak tegas. Namun kewenangan itu belum digunakan untuk menghentikan maraknya kekerasan seksual di klab malam.
DESAKAN DAN SERUAN TINDAKAN
Kami mendesak:
1. Polda Metro Jaya: Segera menuntaskan kasus CR secara cepat dan transparan, termasuk memeriksa semua pihak yang diduga menghalangi penyidikan dan menghilangkan barang bukti dengan menggunakan perspektif korban.
2. Komnas Perempuan: Mengawal ketat penyidikan kasus CR dan memastikan pemenuhan hak korban atas perlindungan dan pemulihan.
3. Kementerian PPPA: Menjamin pemulihan psikologis dan pendampingan hukum korban serta koordinasi aktif dengan aparat penegak hukum.
4. Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta: Segera melakukan inspeksi dan evaluasi menyeluruh terhadap klab malam dan bila diperlukan mencabut izin usaha klab yang melanggengkan atau menutupi kekerasan seksual.
TANDA TANGANI PETISI INI
CR adalah simbol dari ribuan korban yang dipaksa bungkam. Setiap tanda tangan adalah tekanan politik dan moral agar negara berhenti abai. Keadilan untuk CR adalah langkah awal untuk memastikan tidak ada lagi kekerasan seksual dan dilupakan di klub malam Jakarta.

59.130
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 8 Februari 2026