

Pentingnya Label “Non-Halal” di Kemasan Rokok!
Masalahnya
MENGAPA INI MENDESAK?
UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) sudah mewajibkan label non-halal pada produk pangan, minuman, dan kosmetik yang tidak halal. Namun rokok dan vape, produk yang telah difatwakan haram dan berdampak buruk sampai hari ini, masih beredar bebas tanpa satu pun label non-halal. Momentum Wajib Halal Oktober 2026 yang digaungkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)adalah waktu yang tepat untuk mengakhiri inkonsistensi ini.
Landasan keagamaan dari petisi ini bersifat lintas organisasi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan rokok sebagai haram dan makruh, Muhammadiyah menetapkan haram, dan Nahdlatul Ulama menetapkan makruh. Konsensus ulama nasional ini seharusnya sudah cukup menjadi dasar tindakan regulatoris. 252.815.079 jiwa Muslim Indonesia (87,14% dari total penduduk) berhak mendapatkan informasi yang jelas bahwa rokok adalah produk non-halal, bukan sekadar "berbahaya bagi kesehatan".
Kami mendesak BPJPH, MUI, dan pemerintah untuk segera menerbitkan regulasi yang mewajibkan sertifikasi dan label NON-HALAL pada seluruh produk rokok dan produk tembakau alternatif (PTA) yang beredar di Indonesia.
Petisi ini disusun oleh Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN) dalam rangka penegakan sistem Jaminan Produk Halal (JPH) nasional berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014. Info lebih lanjut: mtcnofficial@gmail.com

1
Masalahnya
MENGAPA INI MENDESAK?
UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) sudah mewajibkan label non-halal pada produk pangan, minuman, dan kosmetik yang tidak halal. Namun rokok dan vape, produk yang telah difatwakan haram dan berdampak buruk sampai hari ini, masih beredar bebas tanpa satu pun label non-halal. Momentum Wajib Halal Oktober 2026 yang digaungkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)adalah waktu yang tepat untuk mengakhiri inkonsistensi ini.
Landasan keagamaan dari petisi ini bersifat lintas organisasi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan rokok sebagai haram dan makruh, Muhammadiyah menetapkan haram, dan Nahdlatul Ulama menetapkan makruh. Konsensus ulama nasional ini seharusnya sudah cukup menjadi dasar tindakan regulatoris. 252.815.079 jiwa Muslim Indonesia (87,14% dari total penduduk) berhak mendapatkan informasi yang jelas bahwa rokok adalah produk non-halal, bukan sekadar "berbahaya bagi kesehatan".
Kami mendesak BPJPH, MUI, dan pemerintah untuk segera menerbitkan regulasi yang mewajibkan sertifikasi dan label NON-HALAL pada seluruh produk rokok dan produk tembakau alternatif (PTA) yang beredar di Indonesia.
Petisi ini disusun oleh Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN) dalam rangka penegakan sistem Jaminan Produk Halal (JPH) nasional berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014. Info lebih lanjut: mtcnofficial@gmail.com

Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 18 September 2026