Penghapusan Tulisan BABUL SYAHRUL, BABUL ICHSAN, BABUL ADNAN Pada 3 Gerbang Masjid Tua Goa


Penghapusan Tulisan BABUL SYAHRUL, BABUL ICHSAN, BABUL ADNAN Pada 3 Gerbang Masjid Tua Goa
Masalahnya
PETISI
PENGHAPUSAN TULISAN, BABUL SYAHRUL, BABUL ICHSAN, BABUL ADNAN PADA GERBANG MESJID TUA KATANGKA.
Kami, rumpun Keluarga Besar Keturunan Raja Gowa. Beserta 4 organisasi Adat Budaya FSKN, MATRA, MKT. Dengan ini mengajukan petisi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa, untuk mempertimbangkan pemasangan Nama gerbang BABUL SAHRUL, BABUL ICHSAN dan BABUL ADNAN. Pada lokasi Mesjid Tua Katangka yang berlokasi di Jl. Syekh Yusuf no.57, kec Katangka.
Mesjid ini telah menjadi simbol titik Awal penyebaran Agama Islam di Indonesia Timur.
Mesjid Tua Katangka adalah warisan dari Leluhur Para Bangsawan Gowa yang keturunannya masih ada hingga saat ini.
Alasan Pembongkaran Nama yang tertera pada Gerbang Mesjid tua Katangka :*
UNDANG UNDANG CAGAR BUDAYA*
Wilayah Mesjid Tua Katangka serta Kompleks Makam Keluarga Raja Gowa adalah situs Cagar Budaya. Di lindungi undang undang, diantaranya ; yaitu Pasal 105, 107 & 108 UU Cagar Budaya Tahun 2010.
*NILAI SEJARAH YANG TIDAK RELEVAN*: Pemberian nama pada Gerbang situs Mesjid Tua Katangka, tidak ada korelasi dengan nilai sejarah dan Keberadaan kompleks Makam di lokasi tersebut.
*PENGARUH NEGATIF TERHADAP MASYARAKAT*:
Pemberian nama pada gerbang Mesjid ini dapat menimbulkan presepsi negatif dan mengganggu hubungan antara pihak Pemda Gowa dan para Keturunan Raja Gowa yang Kerabatnya di makamkan di sekitar wilayah Mesjid tersebut.
*PENGGUNAAN NAMA YANG LEBIH TEPAT*:
Pemda sebaiknya menggunakan nama Raja atau Tokoh Agama masa silam yang ada hubungan sejarahnya dengan situs Mesjid Tua Katangka.
*TUNTUTAN*
Kami meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa, dalam hal ini Bidang Cagar Budaya, untuk:
1. Mengkaji ulang nilai sejarah dan relevansi pemberian nama di Gerbang Mesjid Tua Katangka.
2. Mengambil keputusan untuk menghapus nama yang terpasang di Gerbang Mesjid Tua Katangka.
3. Berkoordinasi dengan pihak semua Rumpun Keluarga Besar Raja Gowa dan Tallo yang mempunyai hubungan historis dengan Mesjid Tua Katangka serta Kompleks Makam keturunan Raja Gowa Melibatkan DPRD dan Aparat terkait.
*DUKUNGAN*
Kami percaya bahwa penghapusan nama yang baru saja di pasang oleh Pemkab di Gerbang Mesjid Tua Katangka serta Kompleks Makam Keluarga Raja Gowa, akan membawa dampak positif bagi masyarakat serta generasi berikutnya. Kami berharap pihak Pemda Kabupaten Gowa, dapat mempertimbangkan petisi ini dan mengambil tindakan yang tepat.
*Tanda Tangan*
Kami yang menandatangani di bawah ini mendukung petisi ini:
*Keterangan*
Petisi ini dibuat dengan penuh tanggung jawab dan kesadaran. Kami berharap petisi ini dapat menjadi awal dari perubahan yang positif bagi masyarakat kita.
30
Masalahnya
PETISI
PENGHAPUSAN TULISAN, BABUL SYAHRUL, BABUL ICHSAN, BABUL ADNAN PADA GERBANG MESJID TUA KATANGKA.
Kami, rumpun Keluarga Besar Keturunan Raja Gowa. Beserta 4 organisasi Adat Budaya FSKN, MATRA, MKT. Dengan ini mengajukan petisi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa, untuk mempertimbangkan pemasangan Nama gerbang BABUL SAHRUL, BABUL ICHSAN dan BABUL ADNAN. Pada lokasi Mesjid Tua Katangka yang berlokasi di Jl. Syekh Yusuf no.57, kec Katangka.
Mesjid ini telah menjadi simbol titik Awal penyebaran Agama Islam di Indonesia Timur.
Mesjid Tua Katangka adalah warisan dari Leluhur Para Bangsawan Gowa yang keturunannya masih ada hingga saat ini.
Alasan Pembongkaran Nama yang tertera pada Gerbang Mesjid tua Katangka :*
UNDANG UNDANG CAGAR BUDAYA*
Wilayah Mesjid Tua Katangka serta Kompleks Makam Keluarga Raja Gowa adalah situs Cagar Budaya. Di lindungi undang undang, diantaranya ; yaitu Pasal 105, 107 & 108 UU Cagar Budaya Tahun 2010.
*NILAI SEJARAH YANG TIDAK RELEVAN*: Pemberian nama pada Gerbang situs Mesjid Tua Katangka, tidak ada korelasi dengan nilai sejarah dan Keberadaan kompleks Makam di lokasi tersebut.
*PENGARUH NEGATIF TERHADAP MASYARAKAT*:
Pemberian nama pada gerbang Mesjid ini dapat menimbulkan presepsi negatif dan mengganggu hubungan antara pihak Pemda Gowa dan para Keturunan Raja Gowa yang Kerabatnya di makamkan di sekitar wilayah Mesjid tersebut.
*PENGGUNAAN NAMA YANG LEBIH TEPAT*:
Pemda sebaiknya menggunakan nama Raja atau Tokoh Agama masa silam yang ada hubungan sejarahnya dengan situs Mesjid Tua Katangka.
*TUNTUTAN*
Kami meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa, dalam hal ini Bidang Cagar Budaya, untuk:
1. Mengkaji ulang nilai sejarah dan relevansi pemberian nama di Gerbang Mesjid Tua Katangka.
2. Mengambil keputusan untuk menghapus nama yang terpasang di Gerbang Mesjid Tua Katangka.
3. Berkoordinasi dengan pihak semua Rumpun Keluarga Besar Raja Gowa dan Tallo yang mempunyai hubungan historis dengan Mesjid Tua Katangka serta Kompleks Makam keturunan Raja Gowa Melibatkan DPRD dan Aparat terkait.
*DUKUNGAN*
Kami percaya bahwa penghapusan nama yang baru saja di pasang oleh Pemkab di Gerbang Mesjid Tua Katangka serta Kompleks Makam Keluarga Raja Gowa, akan membawa dampak positif bagi masyarakat serta generasi berikutnya. Kami berharap pihak Pemda Kabupaten Gowa, dapat mempertimbangkan petisi ini dan mengambil tindakan yang tepat.
*Tanda Tangan*
Kami yang menandatangani di bawah ini mendukung petisi ini:
*Keterangan*
Petisi ini dibuat dengan penuh tanggung jawab dan kesadaran. Kami berharap petisi ini dapat menjadi awal dari perubahan yang positif bagi masyarakat kita.
30
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 22 Desember 2024