Penggagalan Wacana Alih Guna 20 Juta Hektar Lahan Hutan Indonesia


Penggagalan Wacana Alih Guna 20 Juta Hektar Lahan Hutan Indonesia
Masalahnya
Kalian tahu Gak?
Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni dan pemerintah bakalan berencana membuka 20 juta hektar hutan untuk proyek food estate dan energi? Kebijakan ini bukan cuma mengancam keutuhan ekosistem hutan tropis, tapi juga tidak segan-segan merampas hak-hak masyarakat adat dan menggagalkan komitmen iklim Indonesia.
Kalau kalian peduli pada masa depan hutan, keadilan sosial dan agraria, yuk berikan waktu sejenak untuk baca, tanda tangan, dan sebarin petisi ini!
"Apa" sih masalah yang kami angkat dalam petisi ini?
Pemerintah Indonesia berencana membuka 20 juta hektar hutan untuk proyek swasembada pangan dan energi, ini merupakan sebuah kebijakan yang sangat beresiko terhadap ekosistem hutan tropis dan kehidupan masyarakat adat sekitarnya. berkaca dari program terdahulunya menunjukkan bahwa program seperti Mega Rice Project, MIFEE, dan food estate di Kalimantan serta Sumatra Utara telah gagal, menimbulkan deforestasi besar, gagal panen, serta konflik agraria. Bahkan, banyak masyarakat adat yang kehilangan akses terhadap tanah, air, dan hutan yang selama ini menjadi sumber hidup mereka.
Mengapa kita semua harus mendukung upaya penggagalan wacana alih guna 20 juta hektar lahan hutan Indonesia
Keprihatinan terhadap masyarakat adat yang beresiko terdampak. Masyarakat adat merupakan kelompok masyarakat yang cukup rentan ketahanannya, sehingga urgensi untuk melindungi keberadaan kelompok mereka secara legal merupakan suatu keperluan. Adapun kepentingan memperhatikan masyarakat adat dalam petisi ini merupakan bentuk kekhawatiran terhadap sejarah interaksi pemerintah dengan para masyarakat adat terdahulu dan kekhawatiran terhadap apa yang akan menabrak mereka kedepannya jika benar 20 juta hektar lahan ini akan digusur. Ketika pengakuan masyarakat adat terhadap kepemilikan lahan hutan lindung yang telah diatur secara nasional dan internasional semakin terancam, harus ada suatu gerakan yang berani menegakkan kembali hukum-hukum tersebut dan membela kepentingan masyarakat adat.
Resiko pemanasan global dan efek rumah kaca. Indonesia sendiri merupakan negara yang cukup rentan terhadap dampak perubahan iklim, dengan adanya proyek pembukaan 20 juta hektar lahan pangan dan energi tentunya akan memperburuk dampak perubahan iklim, hal ini dikarenakan emisi dari sektor tata guna lahan akan meningkat secara signifikan. Proyek pembukaan 20 juta hektar lahan lumbung pangan dan energi beresiko besar dalam mengingkari janji dan komitmen iklim indonesia dalam Paris Agreement untuk menahan pemanasan global jauh di bawah angka 2°C,
serta mengejar upaya dalam membatasi pemanasan global hingga 1,5°C. Selain itu, dalam Nationally Determined Contribution (NDC), Indonesia turut menetapkan janjinya berupa target pengurangan emisi gas rumah kaca dengan angka 31,89% pada tahun 2030, ditambah dengan bantuan international naik dari 41% menjadi 43,2%, proyek pembukaan 20 juta hektar lahan lumbung pangan dan energi jelas sangat bertentangan dengan komitmen iklim Indonesia.
Lantas, apa esensi serta tujuan petisi ini?
Kami menuntut pihak pemerintah untuk segera menghentikan rencana pembukaan 20 juta hektar hutan, mengevaluasi dan memulihkan kerusakan dari proyek food estate sebelumnya, melindungi hak-hak masyarakat adat, serta menghentikan kerja sama dengan korporasi yang berorientasi pada perusakan lingkungan. Kami juga meminta agar setiap pengambilan keputusan melibatkan partisipasi masyarakat khususnya masyarakat adat yang terdampak dan harus adanya kajian ekologis yang independen sebelum kebijakan dibuat. Petisi ini kami tujukan sebagai bentuk tekanan publik untuk menjaga keberlanjutan lingkungan, dan keadilan agraria bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Apa saja upaya yang bisa kita lakukan agar "Penggagalan Wacana Alih Guna 20 Juta Hektar Lahan Hutan" dapat terlaksana dengan maksimal ya?
- Tandatangani petisi ini sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan pembukaan hutan oleh pemerintah.
- Sebarkan informasi ini seluas-luasnya melalui media sosial kalian dengan tagar: #GundulGusur #Forestmatter #SuarakanHutan
- Tag akun media sosial Instagram instansi pemerintah yang terkait, seperti:
@kementerianlhk @kementan @sekretariat.kabinet @presidenrepublikindonesia - Tandai akun gerakan kami di Instagram: @gundulgusur untuk menunjukkan solidaritas publik.
- Bantu kirimkan petisi ini secara langsung ke instansi pemerintahan terkait, agar suara kita tidak bisa diabaikan.
___________
Masih ingat? petani Malind di Merauke, Simon Petrus Balagaize, harus menyaksikan hutan adatnya diratakan dan digerus oleh alat berat PT Jonlin Group tanpa persetujuan ulayat, di lain itu, keluarga Suku Maklew dan Kimahima terpaksa meninggalkan ladang dan sumber air mereka yang tercemar demi cetak sawah mega food estate
Contoh-contoh di atas hanya sebagian dari sekian banyak kisah nyata masyarakat adat yang kehilangan tanah, mata pencaharian, dan warisan budaya demi proyek pembukaan hutan 20 juta hektar. Kehidupan mereka yang selama ini dijaga oleh kearifan lokal terancam oleh janji swasembada pangan yang gagal berulang kali. Sangat disayangkan kawasan yang seharusnya menjadi penopang keberlanjutan masyarakat justru direnggut habis atas nama pembangunan.
Kami percaya setiap suara berharga dan memiliki kekuatan untuk menghentikan kebijakan ini. Dengan menandatangani petisi “Penggagalan Wacana Alih Guna 20 Juta Hektar Lahan Hutan”, Anda juga dapat ikut menegaskan bahwa hutan adalah kehidupan, bukan sekedar komoditas. Mari berikan dukungan sekarang dan sebarkan gerakan ini agar hak masyarakat adat dan masa depan lingkungan Indonesia terjaga!

102
Masalahnya
Kalian tahu Gak?
Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni dan pemerintah bakalan berencana membuka 20 juta hektar hutan untuk proyek food estate dan energi? Kebijakan ini bukan cuma mengancam keutuhan ekosistem hutan tropis, tapi juga tidak segan-segan merampas hak-hak masyarakat adat dan menggagalkan komitmen iklim Indonesia.
Kalau kalian peduli pada masa depan hutan, keadilan sosial dan agraria, yuk berikan waktu sejenak untuk baca, tanda tangan, dan sebarin petisi ini!
"Apa" sih masalah yang kami angkat dalam petisi ini?
Pemerintah Indonesia berencana membuka 20 juta hektar hutan untuk proyek swasembada pangan dan energi, ini merupakan sebuah kebijakan yang sangat beresiko terhadap ekosistem hutan tropis dan kehidupan masyarakat adat sekitarnya. berkaca dari program terdahulunya menunjukkan bahwa program seperti Mega Rice Project, MIFEE, dan food estate di Kalimantan serta Sumatra Utara telah gagal, menimbulkan deforestasi besar, gagal panen, serta konflik agraria. Bahkan, banyak masyarakat adat yang kehilangan akses terhadap tanah, air, dan hutan yang selama ini menjadi sumber hidup mereka.
Mengapa kita semua harus mendukung upaya penggagalan wacana alih guna 20 juta hektar lahan hutan Indonesia
Keprihatinan terhadap masyarakat adat yang beresiko terdampak. Masyarakat adat merupakan kelompok masyarakat yang cukup rentan ketahanannya, sehingga urgensi untuk melindungi keberadaan kelompok mereka secara legal merupakan suatu keperluan. Adapun kepentingan memperhatikan masyarakat adat dalam petisi ini merupakan bentuk kekhawatiran terhadap sejarah interaksi pemerintah dengan para masyarakat adat terdahulu dan kekhawatiran terhadap apa yang akan menabrak mereka kedepannya jika benar 20 juta hektar lahan ini akan digusur. Ketika pengakuan masyarakat adat terhadap kepemilikan lahan hutan lindung yang telah diatur secara nasional dan internasional semakin terancam, harus ada suatu gerakan yang berani menegakkan kembali hukum-hukum tersebut dan membela kepentingan masyarakat adat.
Resiko pemanasan global dan efek rumah kaca. Indonesia sendiri merupakan negara yang cukup rentan terhadap dampak perubahan iklim, dengan adanya proyek pembukaan 20 juta hektar lahan pangan dan energi tentunya akan memperburuk dampak perubahan iklim, hal ini dikarenakan emisi dari sektor tata guna lahan akan meningkat secara signifikan. Proyek pembukaan 20 juta hektar lahan lumbung pangan dan energi beresiko besar dalam mengingkari janji dan komitmen iklim indonesia dalam Paris Agreement untuk menahan pemanasan global jauh di bawah angka 2°C,
serta mengejar upaya dalam membatasi pemanasan global hingga 1,5°C. Selain itu, dalam Nationally Determined Contribution (NDC), Indonesia turut menetapkan janjinya berupa target pengurangan emisi gas rumah kaca dengan angka 31,89% pada tahun 2030, ditambah dengan bantuan international naik dari 41% menjadi 43,2%, proyek pembukaan 20 juta hektar lahan lumbung pangan dan energi jelas sangat bertentangan dengan komitmen iklim Indonesia.
Lantas, apa esensi serta tujuan petisi ini?
Kami menuntut pihak pemerintah untuk segera menghentikan rencana pembukaan 20 juta hektar hutan, mengevaluasi dan memulihkan kerusakan dari proyek food estate sebelumnya, melindungi hak-hak masyarakat adat, serta menghentikan kerja sama dengan korporasi yang berorientasi pada perusakan lingkungan. Kami juga meminta agar setiap pengambilan keputusan melibatkan partisipasi masyarakat khususnya masyarakat adat yang terdampak dan harus adanya kajian ekologis yang independen sebelum kebijakan dibuat. Petisi ini kami tujukan sebagai bentuk tekanan publik untuk menjaga keberlanjutan lingkungan, dan keadilan agraria bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Apa saja upaya yang bisa kita lakukan agar "Penggagalan Wacana Alih Guna 20 Juta Hektar Lahan Hutan" dapat terlaksana dengan maksimal ya?
- Tandatangani petisi ini sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan pembukaan hutan oleh pemerintah.
- Sebarkan informasi ini seluas-luasnya melalui media sosial kalian dengan tagar: #GundulGusur #Forestmatter #SuarakanHutan
- Tag akun media sosial Instagram instansi pemerintah yang terkait, seperti:
@kementerianlhk @kementan @sekretariat.kabinet @presidenrepublikindonesia - Tandai akun gerakan kami di Instagram: @gundulgusur untuk menunjukkan solidaritas publik.
- Bantu kirimkan petisi ini secara langsung ke instansi pemerintahan terkait, agar suara kita tidak bisa diabaikan.
___________
Masih ingat? petani Malind di Merauke, Simon Petrus Balagaize, harus menyaksikan hutan adatnya diratakan dan digerus oleh alat berat PT Jonlin Group tanpa persetujuan ulayat, di lain itu, keluarga Suku Maklew dan Kimahima terpaksa meninggalkan ladang dan sumber air mereka yang tercemar demi cetak sawah mega food estate
Contoh-contoh di atas hanya sebagian dari sekian banyak kisah nyata masyarakat adat yang kehilangan tanah, mata pencaharian, dan warisan budaya demi proyek pembukaan hutan 20 juta hektar. Kehidupan mereka yang selama ini dijaga oleh kearifan lokal terancam oleh janji swasembada pangan yang gagal berulang kali. Sangat disayangkan kawasan yang seharusnya menjadi penopang keberlanjutan masyarakat justru direnggut habis atas nama pembangunan.
Kami percaya setiap suara berharga dan memiliki kekuatan untuk menghentikan kebijakan ini. Dengan menandatangani petisi “Penggagalan Wacana Alih Guna 20 Juta Hektar Lahan Hutan”, Anda juga dapat ikut menegaskan bahwa hutan adalah kehidupan, bukan sekedar komoditas. Mari berikan dukungan sekarang dan sebarkan gerakan ini agar hak masyarakat adat dan masa depan lingkungan Indonesia terjaga!

102
Petisi dibuat pada 19 Mei 2025