#Bebaskanbongku Stop Kriminalisasi Masyarakat Adat!

#Bebaskanbongku Stop Kriminalisasi Masyarakat Adat!

Dimulai
26 April 2020
Mempetisi
Pengadilan Negri Bengkalis
Tanda tangan: 117.548Tujuan Berikutnya: 150.000
Dukung sekarang

Alasan pentingnya petisi ini

BAHASA INDONESIA I ENGLISH VERSION

Kenapa sih belakangan ini banyak petani kecil yang terancam penjara? Kasus yang terbaru menimpa Pak Bongku (58 Tahun). Pak Bongku cuma petani kecil, asli suku Sakai di Suluk Bongkal, Bengkalis, Riau.

Ia dituntut 1 tahun penjara dan denda 500 juta, cuman gara-gara: garap lahan!

Minggu, 3 November 2019 lalu, Pak Bongku ditangkap petugas keamanan PT Arara Abadi (PT AA) saat menebang pohon. Info aja, lokasi pohon itu adalah tanah ulayat masyarakat hukum adat Sakai, tanah leluhur Pak Bongku.

Buntutnya, Pak Bongku disidang di Pengadilan Negeri Bengkalis 24 Februari 2020 dan dituntut mengurangi jumlah volume panen PT AA. Padahal, lahan yang digarap Pak Bongku hanya setengah hektar. Tidak sebanding dengan luas tanah PT. Arara Abadi yang ribuan hektar.

Pak Bongku didakwa dengan UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusahaan Hutan (UU P3H). Padahal UU P3H bertujuan untuk menghukum pelaku perusakan hutan berskala besar yang terencana dan sistematis. Bukannya untuk menghukum petani kecil yang hidupnya bergantung pada hasil pertanian!

Nggak adil untuk Pak Bongku, yang kesehariannya hanya berladang dan tidak pernah punya niat jahat untuk berbuat jahat. Hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 500 Juta itu sangat berat. Punya uang dari mana Pak Bongku untuk bayar denda sebesar itu?

Melalui petisi ini, kami dari Koalisi Pembela Hak Masyarakat Adat minta Pengadilan Negeri Bengkalis untuk #BebaskanBongku. Penegakkan hukum saat ini seharusnya mementingkan kepentingan masyarakat adat yang miskin, buta hukum, dan hanya mencari kehidupan keluarga dari hutan, dibandingkan kepentingan elit korporasi.

Suarakan dukunganmu lewat petisi ini. Kita tunjukkan ke majelis hakim PN Bengkalis bahwa kasus ini mendapat sorotan publik. Sehingga proses hukumnya bisa berjalan adil dan tidak tumpul ke atas tajam ke bawah.

Salam,

KOALISI PEMBELA HAK MASYARAKAT ADAT

Dukung sekarang
Tanda tangan: 117.548Tujuan Berikutnya: 150.000
Dukung sekarang