Penandatanganan Petisi Tolak Reklamasi Proyek Surabaya Waterfront Land


Penandatanganan Petisi Tolak Reklamasi Proyek Surabaya Waterfront Land
Masalahnya
Senin, 18 Maret 2024, Presiden Jokowi mengumumkan 14 Proyek Strategis Nasional (PSN) baru. Berdasarkan Permenko Perekonomian No. 6/2024, terdapat tambahan 14 proyek dan 2 program, termasuk pengembangan Surabaya Waterfront Land (SWL) di Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya). PT Granting Jaya ditetapkan sebagai operator PSN SWL melalui surat KPPIP, 27 Mei 2024. Namun, penetapan ini dinilai tidak transparan dan tidak melibatkan masyarakat terdampak. Hingga hari ini, dokumen resmi belum bisa diakses publik.
Alih-alih membawa kemaslahatan untuk masyarakat, proyek ini justru menjadi bencana karena berpotensi mengancam sumber kehidupan dan mata pencaharian masyarakat pesisir. Proyek ini juga berpotensi merusak ekosistem laut dan pesisir, menyebabkan degradasi kualitas air laut, merusak habitat mangrove, serta berpotensi menyebabkan bencana alam.
Presiden Prabowo melalui Perpres No 12/2025 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029, tidak memasukkan SWL sebagai program prioritas nasional. Akan tetapi hingga hari ini Proyek Surabaya Waterfront Land masih dijalankan oleh PT. Granting Jaya beserta kroninya!
Bantu kami tanda tangani petisi penolakan untuk membantu Masyarakat Pesisir yang sedang ditindas!
137
Masalahnya
Senin, 18 Maret 2024, Presiden Jokowi mengumumkan 14 Proyek Strategis Nasional (PSN) baru. Berdasarkan Permenko Perekonomian No. 6/2024, terdapat tambahan 14 proyek dan 2 program, termasuk pengembangan Surabaya Waterfront Land (SWL) di Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya). PT Granting Jaya ditetapkan sebagai operator PSN SWL melalui surat KPPIP, 27 Mei 2024. Namun, penetapan ini dinilai tidak transparan dan tidak melibatkan masyarakat terdampak. Hingga hari ini, dokumen resmi belum bisa diakses publik.
Alih-alih membawa kemaslahatan untuk masyarakat, proyek ini justru menjadi bencana karena berpotensi mengancam sumber kehidupan dan mata pencaharian masyarakat pesisir. Proyek ini juga berpotensi merusak ekosistem laut dan pesisir, menyebabkan degradasi kualitas air laut, merusak habitat mangrove, serta berpotensi menyebabkan bencana alam.
Presiden Prabowo melalui Perpres No 12/2025 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029, tidak memasukkan SWL sebagai program prioritas nasional. Akan tetapi hingga hari ini Proyek Surabaya Waterfront Land masih dijalankan oleh PT. Granting Jaya beserta kroninya!
Bantu kami tanda tangani petisi penolakan untuk membantu Masyarakat Pesisir yang sedang ditindas!
137
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 1 Februari 2025