WARGA PULAU PARI BUTUH RPTRA

WARGA PULAU PARI BUTUH RPTRA

94 telah menandatangani. Mari kita ke 100.
Dimulai
Mempetisi
Pemerintah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dan

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh Pulau Pari

Hak perempuan & anak harus dirasakan juga oleh warga pulau pari khususnya wilayah RW 04.

Fungsi RPTRA:
 

- Ruang terbuka untuk publik

- Wahana permainan dan tumbuh kembang anak

- Sarana kegiatan sosial warga

- Pengembangan pengetahuan dan keterampilan Kader PKK

- Ruang terbuka Hijau

 
Kegiatan yang dinaungi RPTRA :
 

a.Bina Keluarga Balita Pendidikan Anak Usia Dini (BKBPAUD)

b. Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu)

c. Perpustakaan anak

d. Tempat berolah raga

e. Tempat bermain

f. Kegiatan kreatif anak

g. Kegiatan 10 (sepuluh) program pokok PKK

h. Kegiatan kesenian

i. Layanan kebencanaan; dan/atau

j. Kegiatan masyarakat yang tidak berpotensi mengakibatkan kerusakan taman dan/atau prasarana dan sarana yang ada.

 
Dasar Hukum Pembangunan RPTRA
 

- Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 349 tahun 2015 tentang Tim Pelaksana Pembangunan dan Pemeliharaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak

- Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 139 tahun 2016 tentang Pemanfaatan Ruang Dalam Rangka Kegiatan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak

- Peraturan Gubernur Nomor 123 tahun 2017 Pengelolaan dan Kebutuhan Sarana dan Prasarana Ruang Publik Terpadu Ramah Anak

- Peraturan Gubernur Nomor 213 Tahun 2016 tentang Standardisasi Kebutuhan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak

94 telah menandatangani. Mari kita ke 100.