

Pemerintah JANGAN Anggap Wajar ,Atasi kebisingan di Kec. Medan Petisah,Kel. Petisah Tengah
Masalahnya
Update 22 Juli 2026 , Terima Kasih untuk 87 pendukung yang tidak bisa saya sebut disini namanya satu persatu yang sudah berpartisipasi, terlebih yang bahkan menyumbangkan dana untuk mempromosikan petisi ini. Mohon tidak lelah bantu menyebarkan petisi ini agar terjadi perubahan kehidupan bermasyarakat yang lebih sadar diri , tanggung jawab dan penuh timbang rasa terhadap sesama.
Kami, para warga di Kecamatan Medan Petisah, Kelurahan Petisah Tengah, salah satu korban pembiaran lingkungan oleh pemerintah , mengungkapkan keresahan secara mendalam mengenai kebisingan yang mengganggu waktu istirahat kami. Kebisingan ini muncul akibat aktivitas pedagang angkringan dan kumpulan anak muda yang bukan warga setempat. Suara teriakan, panggilan, hingga percakapan dengan volume tinggi semakin sering terdengar terutama setelah jam 10 malam hingga subuh dini hari . Ditambah lagi, orang tidak jelas keluyuran dengan suara knalpot tidak standar , bising dan aksi balap liar di sekitaran menambah tingkat gangguan yang kami rasakan. selain berpotensi merugikan diri sendiri, juga sangat merugikan banyak orang , seperti banyak keluhan dari masyarakat, bahwa jalan yang di lalui menjadi sangat macet dan membuang waktu berkendara.
Mungkin bagi sebagian orang ini hanya permasalahan lokal setempat , tapi bila lingkungan kami yang tidak sedikit warga perlu waktu istirahat malam sebagai kebutuhan biologis manusia bisa menjadi contoh di penuhi aktivitas bising sampai subuh , maka lingkungan lain di kota medan atau bahkan di daerah daerah lain di negara Indonesia ini, kemungkinan tinggal menunggu waktunya menjadi kebiasaan yang wajar dan kami tidak menginginkan hal seperti itu terjadi dan menjadi budaya di kota Medan maupun daerah daerah lain di negara Indonesia Tercinta ini.
SANGATLAH TIDAK COCOK dan TIDAK MANUSIAWI , membiarkan aktivitas nongkrong di pemukiman yang tidak sedikit dihuni warga setempat sampai subuh , dimana ada anak kecil, orang tua , orang sakit dan orang yang lelah bekerja perlu istirahat malam, apalagi menimbulkan dan menghasilkan intensitas kebisingan yang sangat meresahkan , walaupun lingkungan tersebut bukan komplek yang di jaga satpam/security.
Kami merasa hak kami untuk mendapatkan waktu istirahat yang cukup, yang merupakan kebutuhan biologis esensial sebagai manusia, telah dirampas. Setiap malam kami harus berjuang untuk mendapatkan ketenangan yang hakiki agar dapat bangun keesokan harinya dalam kondisi yang lebih produktif, sehat, dan sejahtera.
Kami menuntut agar pemerintah dan aparat setempat segera mengambil tindakan tegas untuk aktivitas tidak resmi ,tidak terbenah ,tidak terencana dan tidak mempertimbangkan hakikat hidup warga sekitar ini. Dan tidak hanya diam menunggu viral untuk merespon dan beraksi, melainkan benar benar tulus melayani kepentingan warga dimana dia menjabat .
Aturan dan Hukum Kebisingan di Indonesia
Selain KUHP Baru, ada beberapa landasan hukum lain yang digunakan untuk mengatur batas kebisingan:
UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Pasal 265: Mengancam pidana denda hingga Rp 10 JUTA bagi orang yang membuat INGAR -BINGAR atau KEBISINGAN pada malam hari hingga mengganggu tetangga.
KUHP Lama (Pasal 503): Masih berlaku untuk beberapa kasus tertentu dengan ancaman pidana kurungan maksimal 3 hari atau denda Rp 225 ribu bagi yang membikin keriuhan sehingga mengganggu ketenteraman malam hari.
Gugatan Perdata: Jika kebisingan menimbulkan kerugian nyata, korban dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata
Jelas Jelas aktivitas sampai subuh yang sangat bising ,meresahkan MELANGGAR HUKUM, tapi apa yang terjadi , menurut informasi yang kami terima, dan semoga itu tidak benar , di duga aparat ,pemerintah setempat , bahkan pihak berwajib kemungkinan malah berkolusi mementingkan kantong masing masing dari setoran oknum oknum OKP lapangan yang mengutip iuran tidak resmi dari pedagang angkringan . Sehingga terkesan di biarkan , tidak tertata , tidak terencana dan tidak ada tindakan tegas. Bahkan pihak berwajib setelah mendapat laporan seperti tidak tahu hukum atau tidak mau menjalankan hukum pidana kebisingan malam. Seolah olah tidak ada pemerintah , tidak ada pihak berwajib bahkan tidak peka dan tidak malu walaupun sudah di protes dan mendapat laporan berulang kali untuk mengatasi ketertiban dan ketentraman umum di lingkungan kami seperti Razia , pembuatan polisi tidur untuk memperlambat laju pengguna knalpot brong , dan pembubaran aktivitas terutama setelah jam 10 malam sampai subuh.
Jika pembubaran aktivitas , terutama dari jam 10 malam sampai subuh ini tidak memungkinkan dalam jangka pendek, kami meminta agar diberikan kompensasi berupa jendela UPVC (double glass) kedap suara bagi warga yang mengajukan untuk mengurangi kebisingan yang masuk ke ruang istirahat malam kami (kamar tidur) sebagai bentuk tanggung jawab sosial pemerintah karena belum berhasil merelokasi/membenahi /membubarkan dalam jangka pendek. Langkah ini penting agar lingkungan tempat tinggal kami kembali menjadi tempat yang damai dan tenteram di malam hari.
Bantu kami dalam upaya menciptakan kembali suasana yang tenang dan nyaman. Jangan biarkan budaya berlingkungan tanpa timbang rasa , tanpa saling menghormati , yang hanya mementingkan kesenangan sendiri di atas penderitaan orang lain berkembang menjamur dan berakar dalam bermasyarakat khususnya di negara Indonesia tercinta ini. Tandatangani petisi ini demi hak istirahat sekaligus demi kesehatan dan kesejahteraan kita semua. Terima kasih atas dukungan Anda.

106
Masalahnya
Update 22 Juli 2026 , Terima Kasih untuk 87 pendukung yang tidak bisa saya sebut disini namanya satu persatu yang sudah berpartisipasi, terlebih yang bahkan menyumbangkan dana untuk mempromosikan petisi ini. Mohon tidak lelah bantu menyebarkan petisi ini agar terjadi perubahan kehidupan bermasyarakat yang lebih sadar diri , tanggung jawab dan penuh timbang rasa terhadap sesama.
Kami, para warga di Kecamatan Medan Petisah, Kelurahan Petisah Tengah, salah satu korban pembiaran lingkungan oleh pemerintah , mengungkapkan keresahan secara mendalam mengenai kebisingan yang mengganggu waktu istirahat kami. Kebisingan ini muncul akibat aktivitas pedagang angkringan dan kumpulan anak muda yang bukan warga setempat. Suara teriakan, panggilan, hingga percakapan dengan volume tinggi semakin sering terdengar terutama setelah jam 10 malam hingga subuh dini hari . Ditambah lagi, orang tidak jelas keluyuran dengan suara knalpot tidak standar , bising dan aksi balap liar di sekitaran menambah tingkat gangguan yang kami rasakan. selain berpotensi merugikan diri sendiri, juga sangat merugikan banyak orang , seperti banyak keluhan dari masyarakat, bahwa jalan yang di lalui menjadi sangat macet dan membuang waktu berkendara.
Mungkin bagi sebagian orang ini hanya permasalahan lokal setempat , tapi bila lingkungan kami yang tidak sedikit warga perlu waktu istirahat malam sebagai kebutuhan biologis manusia bisa menjadi contoh di penuhi aktivitas bising sampai subuh , maka lingkungan lain di kota medan atau bahkan di daerah daerah lain di negara Indonesia ini, kemungkinan tinggal menunggu waktunya menjadi kebiasaan yang wajar dan kami tidak menginginkan hal seperti itu terjadi dan menjadi budaya di kota Medan maupun daerah daerah lain di negara Indonesia Tercinta ini.
SANGATLAH TIDAK COCOK dan TIDAK MANUSIAWI , membiarkan aktivitas nongkrong di pemukiman yang tidak sedikit dihuni warga setempat sampai subuh , dimana ada anak kecil, orang tua , orang sakit dan orang yang lelah bekerja perlu istirahat malam, apalagi menimbulkan dan menghasilkan intensitas kebisingan yang sangat meresahkan , walaupun lingkungan tersebut bukan komplek yang di jaga satpam/security.
Kami merasa hak kami untuk mendapatkan waktu istirahat yang cukup, yang merupakan kebutuhan biologis esensial sebagai manusia, telah dirampas. Setiap malam kami harus berjuang untuk mendapatkan ketenangan yang hakiki agar dapat bangun keesokan harinya dalam kondisi yang lebih produktif, sehat, dan sejahtera.
Kami menuntut agar pemerintah dan aparat setempat segera mengambil tindakan tegas untuk aktivitas tidak resmi ,tidak terbenah ,tidak terencana dan tidak mempertimbangkan hakikat hidup warga sekitar ini. Dan tidak hanya diam menunggu viral untuk merespon dan beraksi, melainkan benar benar tulus melayani kepentingan warga dimana dia menjabat .
Aturan dan Hukum Kebisingan di Indonesia
Selain KUHP Baru, ada beberapa landasan hukum lain yang digunakan untuk mengatur batas kebisingan:
UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Pasal 265: Mengancam pidana denda hingga Rp 10 JUTA bagi orang yang membuat INGAR -BINGAR atau KEBISINGAN pada malam hari hingga mengganggu tetangga.
KUHP Lama (Pasal 503): Masih berlaku untuk beberapa kasus tertentu dengan ancaman pidana kurungan maksimal 3 hari atau denda Rp 225 ribu bagi yang membikin keriuhan sehingga mengganggu ketenteraman malam hari.
Gugatan Perdata: Jika kebisingan menimbulkan kerugian nyata, korban dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata
Jelas Jelas aktivitas sampai subuh yang sangat bising ,meresahkan MELANGGAR HUKUM, tapi apa yang terjadi , menurut informasi yang kami terima, dan semoga itu tidak benar , di duga aparat ,pemerintah setempat , bahkan pihak berwajib kemungkinan malah berkolusi mementingkan kantong masing masing dari setoran oknum oknum OKP lapangan yang mengutip iuran tidak resmi dari pedagang angkringan . Sehingga terkesan di biarkan , tidak tertata , tidak terencana dan tidak ada tindakan tegas. Bahkan pihak berwajib setelah mendapat laporan seperti tidak tahu hukum atau tidak mau menjalankan hukum pidana kebisingan malam. Seolah olah tidak ada pemerintah , tidak ada pihak berwajib bahkan tidak peka dan tidak malu walaupun sudah di protes dan mendapat laporan berulang kali untuk mengatasi ketertiban dan ketentraman umum di lingkungan kami seperti Razia , pembuatan polisi tidur untuk memperlambat laju pengguna knalpot brong , dan pembubaran aktivitas terutama setelah jam 10 malam sampai subuh.
Jika pembubaran aktivitas , terutama dari jam 10 malam sampai subuh ini tidak memungkinkan dalam jangka pendek, kami meminta agar diberikan kompensasi berupa jendela UPVC (double glass) kedap suara bagi warga yang mengajukan untuk mengurangi kebisingan yang masuk ke ruang istirahat malam kami (kamar tidur) sebagai bentuk tanggung jawab sosial pemerintah karena belum berhasil merelokasi/membenahi /membubarkan dalam jangka pendek. Langkah ini penting agar lingkungan tempat tinggal kami kembali menjadi tempat yang damai dan tenteram di malam hari.
Bantu kami dalam upaya menciptakan kembali suasana yang tenang dan nyaman. Jangan biarkan budaya berlingkungan tanpa timbang rasa , tanpa saling menghormati , yang hanya mementingkan kesenangan sendiri di atas penderitaan orang lain berkembang menjamur dan berakar dalam bermasyarakat khususnya di negara Indonesia tercinta ini. Tandatangani petisi ini demi hak istirahat sekaligus demi kesehatan dan kesejahteraan kita semua. Terima kasih atas dukungan Anda.

Pengambil Keputusan
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 16 Juli 2026