Mundur/ Tegakkan, Hakim Parlas Nababan!! ADILI pelaku dan perusahaan pmbakaran hutan.


Mundur/ Tegakkan, Hakim Parlas Nababan!! ADILI pelaku dan perusahaan pmbakaran hutan.
Masalahnya
Putusan Hakim Parlas Nababan terhadap penolakan gugatan dan pembebasan anak dan perusahaan peaku pembakaran hutan sungguh menyesakkan dada, Ironi dan sekaligus mencoreng martabat bangsa dan penegak hukum.
Bencana asap yang menjadi bencana nasional dan menjadi perhatian dunia internasional tidak semata mata cukup untuk bukti. ditambah penderitaan masyarakat yang berdampak, terhadap kesehatan mereka, pendidikan mereka dan kehidupan mereka belum cukup sebagai penderitaan, ditambah dengan sikap seorang hakim yang menolak gugatan dan membebaskan anak dan perusahaan yang tersangkut dan sebagai pelaku pembakaran.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama netizen yang membully hakim Parlas Nababan atas argumen hukumnya yang menyebut membakar hutan tidak merusak lingkungan karena masih bisa ditanami lagi.
beberapa media baik lokal, nasional dan internasional memberitakan berita putusan ini dengan nada pesimis, mensayangkan dan kecewa terhadap putusan hakim ini.
BAGI kalian yang peduli terhadap Indonesia, Hutan di Indonesia, Lingkungan hidup, Kesehatan masyarakat yang berdampak, martabat bangsa dan negara serta tegaknya keadilan di negeri tercinta ini. silahkan isi petisi ini dan dukung serta sebarkan. Terimakasih. #SaveNegeriku #Savealamku #tegakkankeadilan #ayopetisi

Masalahnya
Putusan Hakim Parlas Nababan terhadap penolakan gugatan dan pembebasan anak dan perusahaan peaku pembakaran hutan sungguh menyesakkan dada, Ironi dan sekaligus mencoreng martabat bangsa dan penegak hukum.
Bencana asap yang menjadi bencana nasional dan menjadi perhatian dunia internasional tidak semata mata cukup untuk bukti. ditambah penderitaan masyarakat yang berdampak, terhadap kesehatan mereka, pendidikan mereka dan kehidupan mereka belum cukup sebagai penderitaan, ditambah dengan sikap seorang hakim yang menolak gugatan dan membebaskan anak dan perusahaan yang tersangkut dan sebagai pelaku pembakaran.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama netizen yang membully hakim Parlas Nababan atas argumen hukumnya yang menyebut membakar hutan tidak merusak lingkungan karena masih bisa ditanami lagi.
beberapa media baik lokal, nasional dan internasional memberitakan berita putusan ini dengan nada pesimis, mensayangkan dan kecewa terhadap putusan hakim ini.
BAGI kalian yang peduli terhadap Indonesia, Hutan di Indonesia, Lingkungan hidup, Kesehatan masyarakat yang berdampak, martabat bangsa dan negara serta tegaknya keadilan di negeri tercinta ini. silahkan isi petisi ini dan dukung serta sebarkan. Terimakasih. #SaveNegeriku #Savealamku #tegakkankeadilan #ayopetisi

Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 4 Januari 2016