

Pecat Sdr Yadi Hendriana dari Dewan Pers


Pecat Sdr Yadi Hendriana dari Dewan Pers
Masalahnya
MEMINTA wartawan hanya mengutip sumber resmi kepolisian jelas menciderai kemerdekaan pers untuk menyajikan informasi yang obyektif, berimbang, independen dari sumber kompeten. Lebih fatal karena dilakukan oleh Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers. Selain menunjukkan figur yang tidak kompeten, permintaan itu melanggar UU Per no.40/tahun 1999 serta melanggar Kode Etik jurnalistik (KEJ) . Bahkan berpotensi adanya tindak pidana.
Karena itu, Dewan Pers sebagai lembaga tertinggi dan benteng terakhir komunitas pers nasional harus memberhentikan Sdr. Yadi Hedriana dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers di Dewan Pers Periode 2022 - 2025, dengan tidak hormat. Karena tidak mewakili aspirasi wartawan - sebagaimana diamanatkan pada jabatannya.
Sebab, nama Dewan Pers rusak akibat permintaan “hanya mengutip sumber resmi” tersebut. Apalagi hal itu disampaikan atas nama Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers di kantor dan Gedung Dewan Pers, Jl Kebon Sirih 32-34, Jakarta Pusat, yang merupakan “mahkamah tertinggi dan terakhir” dalam penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan dan sangketa dalam kehidupan pers pada umumnya.
Sebagai informasi, diberitakan berbagai media massa, selaku Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana meminta media hanya mengutip keterangan resmi pihak kepolisian terkait kasus penembakan yang terjadi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat petang, 8 Juli 2022.
“Penjelasannya Mabes Polri itu aja yang ditulis. Kemudian tidak boleh berspekulasi lebih jauh. Artinya spekulasi lebih jauh kan banyak sekali kan itu yang terjadi,” kata Yadi Hendriana dalam konferensi pers usai kuasa hukum Ferdy Sambo melakukan audiensi di Dewan Pers, Jumat (15/7/2022).
Mengutip laman Kumparan.com, Sdr. Yadi meminta agar media tidak mengorek informasi lebih lanjut mengenai kasus ini dari pihak-pihak yang tidak terlibat langsung. Sehingga media tidak memuat spekulasi tanpa konfirmasi.
“Selain itu dari sumber resmi itu tidak bisa, misalkan karena (kasus) ini sifatnya itu kasus, pengamat pun sebetulnya tidak bisa mengomentari ini, mengomentari kasusnya seperti ini, seperti ini,” lanjutnya.
Berita senada dimuat Kantor Berita Antara dan Kompas TV, serta Republika online, pada Jumat, (15/7/2022).
Pernyataan Sdr. Yadi Hedriana jelas bertentangan dengan penjabaran dari UU Pers No.40 Tahun 1999 Pasal 15 Ayat (2) Huruf a: “Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain” .
Sdr. Yadi Hendriana telah membatasi kemerdekaan pers dan menghalangi kewajiban utama jurnalis menerapkan prinsip independensi dalam penyajian beritanya, keberimbangan (balance) dan menampilkan info dari dua sisi atau dua pihak (cover both side) atau lebih - dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya.
Permintaan atau imbauan “hanya mengutip sumber resmi” itu justru dapat menjerumuskan wartawan melanggar kode etiknya sendiri - KEJ. Karena bertentangan dengan tugas pers untuk menyajikan informasi obyektif dari berbagai sumber yang kompeten, berdasarkan fakta dan data, yang valid, mutakhir, jujur dan berimbang.
Dan bertentangan dengan cita cita pendirian dan keberadaan Dewan Pers sebagai “pelindung kemerdekaan pers”.
Untuk diketahui, ada ancaman pidana bagi mereka yang menghalangi tugas wartawan dalam kegiatan peliputan bahan berita di lapangan yaitu;
"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)." – UU Pers No.40 Pasal 18 Ayat (1).
Tercantum dalam Pasal 4 : (1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. (2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Semua pasal dan ayat tersebut memperlihatkan imbauan yang bersangkutan berpotensi tindak pidana.
PERMINTAAN Sdr. Yadi Hendriana di Gedung Dewan Pers pada Jumat, 15 Juli 2022, hanya berselang sehari setelah insiden intimidasi dua jurnalis saat meliput di sekitar rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Dinas Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.
Intimidasi itu diterima Jurnalis CNNIndonesia.com dan 20Detik pada Kamis, 14 Juli 2022, dimana keduanya ditemui orang tidak dikenal alias OTK yang menghapus video serta foto hasil liputan, usai menyambangi kediaman Ketua RT 05 RW 01, Irjen Pol (Purnawirawan) Seno Sukarto. Di lokasi juga terjadi penghapusan rekaman.
Hal itu menunjukkan, ada upaya sistematis dari semua lini untuk membatasi gerak pers mendapatkan informasi yang obyektif, berimbang, demi kebenaran dan kepentingan publik.
Tindakan atau ancaman dari pihak mana pun untuk mengurangi, menghapus atau menghilangkan sebagian atau seluruh informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan merupakan tindakan penyensoran, yang bertentangan dengan UU Pers No.40/Tahun 1999.
Pada hari berikutnya, di Gedung Dewan Pers, di lembaga tertinggi, benteng yang menjaga independensi dan menjaga marwah/martabat jurnalis dan penerbit media, justru ada imbauan dan tekanan halus – dalam kata permintaan atau imbauan - untuk hanya mengutip pada sumber resmi/ kepolisian dan fokus pada keluarga jendral yang trauma, bukan kepada keluarga ajudan / Brigadir J yang menjadi korbannya.
Meskipun Sdr. Yadi Hendriana kemudian meminta maaf atas ucapannya setelah keterangannya, dengan alasan slip of the tounge (keseleo lidah), permintaan itu disampaikan setelah terjadi polemik panjang dengan argumen yang memojokkannya, disodori rekaman aslinya. Hal itu menunjukan bahwa yang bersangkutan tidak kompeten, tidak cakap, tidak teliti, tidak menguasai job desk - khususnya tidak memahami Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Serta tidak memahami UU Pers No.40/Tahun 1999.
Bahkan patut diduga berniat dan bertindak sistematis untuk mengebiri pers di lembaga tertinggi pers tersebut.
Karena itu, segera pecat Yadi Hendriana dari Dewan Pers, secara khusus dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Periode 2022 -2045 - dan menggantinya dengan sosok jurnalis yang mewakili aspirasi wartawan, jurnalis yang memahami dan menegakkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) menguasai UU Pokok Pers No.40 / Tahun 1999 - serta bekerja untuk kepentingan pers. Bukan pejabat yang bekerja untuk agenda pribadi demi keuntungan relasi, kelompok, dan korporasi yang merusak kebebasan pers serta merugikan masyarakat.
Saya mengajak segenap masyarakat, khususnya rekan rekan seprofesi, jurnalis, komunitas pers nasional di seluruh Indonesia, yang sama sama menginginkan tumbuhnya pers sehat, dan mengembangkan kemerdekaan pers kita semua agar bisa melaksanakan tugasnya menyajikan informasi yang benar dan berimbang, serta meningkatkan kehidupan pers nasional, untuk ikut menandatangani petisi ini.
Salam Jurnalisme.
Pengaju Petisi
DIMAS SUPRIYANTO
Anggota PWI Jaya
Lulus Uji Kompetensi Wartawan / Madya - Dewan Pers.
Masalahnya
MEMINTA wartawan hanya mengutip sumber resmi kepolisian jelas menciderai kemerdekaan pers untuk menyajikan informasi yang obyektif, berimbang, independen dari sumber kompeten. Lebih fatal karena dilakukan oleh Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers. Selain menunjukkan figur yang tidak kompeten, permintaan itu melanggar UU Per no.40/tahun 1999 serta melanggar Kode Etik jurnalistik (KEJ) . Bahkan berpotensi adanya tindak pidana.
Karena itu, Dewan Pers sebagai lembaga tertinggi dan benteng terakhir komunitas pers nasional harus memberhentikan Sdr. Yadi Hedriana dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers di Dewan Pers Periode 2022 - 2025, dengan tidak hormat. Karena tidak mewakili aspirasi wartawan - sebagaimana diamanatkan pada jabatannya.
Sebab, nama Dewan Pers rusak akibat permintaan “hanya mengutip sumber resmi” tersebut. Apalagi hal itu disampaikan atas nama Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers di kantor dan Gedung Dewan Pers, Jl Kebon Sirih 32-34, Jakarta Pusat, yang merupakan “mahkamah tertinggi dan terakhir” dalam penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan dan sangketa dalam kehidupan pers pada umumnya.
Sebagai informasi, diberitakan berbagai media massa, selaku Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana meminta media hanya mengutip keterangan resmi pihak kepolisian terkait kasus penembakan yang terjadi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat petang, 8 Juli 2022.
“Penjelasannya Mabes Polri itu aja yang ditulis. Kemudian tidak boleh berspekulasi lebih jauh. Artinya spekulasi lebih jauh kan banyak sekali kan itu yang terjadi,” kata Yadi Hendriana dalam konferensi pers usai kuasa hukum Ferdy Sambo melakukan audiensi di Dewan Pers, Jumat (15/7/2022).
Mengutip laman Kumparan.com, Sdr. Yadi meminta agar media tidak mengorek informasi lebih lanjut mengenai kasus ini dari pihak-pihak yang tidak terlibat langsung. Sehingga media tidak memuat spekulasi tanpa konfirmasi.
“Selain itu dari sumber resmi itu tidak bisa, misalkan karena (kasus) ini sifatnya itu kasus, pengamat pun sebetulnya tidak bisa mengomentari ini, mengomentari kasusnya seperti ini, seperti ini,” lanjutnya.
Berita senada dimuat Kantor Berita Antara dan Kompas TV, serta Republika online, pada Jumat, (15/7/2022).
Pernyataan Sdr. Yadi Hedriana jelas bertentangan dengan penjabaran dari UU Pers No.40 Tahun 1999 Pasal 15 Ayat (2) Huruf a: “Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain” .
Sdr. Yadi Hendriana telah membatasi kemerdekaan pers dan menghalangi kewajiban utama jurnalis menerapkan prinsip independensi dalam penyajian beritanya, keberimbangan (balance) dan menampilkan info dari dua sisi atau dua pihak (cover both side) atau lebih - dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya.
Permintaan atau imbauan “hanya mengutip sumber resmi” itu justru dapat menjerumuskan wartawan melanggar kode etiknya sendiri - KEJ. Karena bertentangan dengan tugas pers untuk menyajikan informasi obyektif dari berbagai sumber yang kompeten, berdasarkan fakta dan data, yang valid, mutakhir, jujur dan berimbang.
Dan bertentangan dengan cita cita pendirian dan keberadaan Dewan Pers sebagai “pelindung kemerdekaan pers”.
Untuk diketahui, ada ancaman pidana bagi mereka yang menghalangi tugas wartawan dalam kegiatan peliputan bahan berita di lapangan yaitu;
"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)." – UU Pers No.40 Pasal 18 Ayat (1).
Tercantum dalam Pasal 4 : (1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. (2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Semua pasal dan ayat tersebut memperlihatkan imbauan yang bersangkutan berpotensi tindak pidana.
PERMINTAAN Sdr. Yadi Hendriana di Gedung Dewan Pers pada Jumat, 15 Juli 2022, hanya berselang sehari setelah insiden intimidasi dua jurnalis saat meliput di sekitar rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Dinas Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.
Intimidasi itu diterima Jurnalis CNNIndonesia.com dan 20Detik pada Kamis, 14 Juli 2022, dimana keduanya ditemui orang tidak dikenal alias OTK yang menghapus video serta foto hasil liputan, usai menyambangi kediaman Ketua RT 05 RW 01, Irjen Pol (Purnawirawan) Seno Sukarto. Di lokasi juga terjadi penghapusan rekaman.
Hal itu menunjukkan, ada upaya sistematis dari semua lini untuk membatasi gerak pers mendapatkan informasi yang obyektif, berimbang, demi kebenaran dan kepentingan publik.
Tindakan atau ancaman dari pihak mana pun untuk mengurangi, menghapus atau menghilangkan sebagian atau seluruh informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan merupakan tindakan penyensoran, yang bertentangan dengan UU Pers No.40/Tahun 1999.
Pada hari berikutnya, di Gedung Dewan Pers, di lembaga tertinggi, benteng yang menjaga independensi dan menjaga marwah/martabat jurnalis dan penerbit media, justru ada imbauan dan tekanan halus – dalam kata permintaan atau imbauan - untuk hanya mengutip pada sumber resmi/ kepolisian dan fokus pada keluarga jendral yang trauma, bukan kepada keluarga ajudan / Brigadir J yang menjadi korbannya.
Meskipun Sdr. Yadi Hendriana kemudian meminta maaf atas ucapannya setelah keterangannya, dengan alasan slip of the tounge (keseleo lidah), permintaan itu disampaikan setelah terjadi polemik panjang dengan argumen yang memojokkannya, disodori rekaman aslinya. Hal itu menunjukan bahwa yang bersangkutan tidak kompeten, tidak cakap, tidak teliti, tidak menguasai job desk - khususnya tidak memahami Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Serta tidak memahami UU Pers No.40/Tahun 1999.
Bahkan patut diduga berniat dan bertindak sistematis untuk mengebiri pers di lembaga tertinggi pers tersebut.
Karena itu, segera pecat Yadi Hendriana dari Dewan Pers, secara khusus dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Periode 2022 -2045 - dan menggantinya dengan sosok jurnalis yang mewakili aspirasi wartawan, jurnalis yang memahami dan menegakkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) menguasai UU Pokok Pers No.40 / Tahun 1999 - serta bekerja untuk kepentingan pers. Bukan pejabat yang bekerja untuk agenda pribadi demi keuntungan relasi, kelompok, dan korporasi yang merusak kebebasan pers serta merugikan masyarakat.
Saya mengajak segenap masyarakat, khususnya rekan rekan seprofesi, jurnalis, komunitas pers nasional di seluruh Indonesia, yang sama sama menginginkan tumbuhnya pers sehat, dan mengembangkan kemerdekaan pers kita semua agar bisa melaksanakan tugasnya menyajikan informasi yang benar dan berimbang, serta meningkatkan kehidupan pers nasional, untuk ikut menandatangani petisi ini.
Salam Jurnalisme.
Pengaju Petisi
DIMAS SUPRIYANTO
Anggota PWI Jaya
Lulus Uji Kompetensi Wartawan / Madya - Dewan Pers.
Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 28 Juli 2022