Pecat Kepala Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur!


Pecat Kepala Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur!
Masalahnya
Saya Andre Goranico Samosir adalah seorang advokat dari Lembaga Bantuan Hukum BERANI HADAPI dan Serikat Pekerja SRAYA. Saat ini sedang mendampingi 19 pekerja yang menghadapi situasi sangat menyedihkan. Mereka telah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dari Restoran Duck King (PT. Cita Selera Makmur). Perusahaan tersebut adalah jejaring restoran internasional dengan induk perusahaan PT. Jaya Bersama Indo, Tbk. Hak mereka para pekerja yaitu pesangon dan lain-lain tidak dibayarkan. Sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, pengusaha yang terlibat dalam kasus semacam ini seharusnya dipidana penjara. Namun, kenyataannya jauh dari harapan.
Yang lebih mengecewakan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Sigit Priyanto, S.T., M.M. yang sejatinya memiliki otoritas untuk menegakkan hukum dan melindungi hak pekerja, justru menolak untuk bertindak. Sikap Beliau didukung oleh 4 pejabat lainnya yang juga menolak untuk bertindak. Para pejabat tersebut antara lain Dessi Tri Rosita, S.T., Novi Dwi Anggraini, S.H., Tri Widodo, S.H, S.T., M.H., dan Dr. Terubus, S. Kep., Ns., S.H., M.KKK. Berbagai upaya sudah dilakukan untuk mendapatkan perhatian mereka, tetapi tidak ada aksi konkrit yang diambil.
Sangat penting bagi kami untuk mendapatkan dukungan Anda dalam menyerukan agar Kepala Dinas serta 4 pejabat lainnya itu dicopot. Hal tersebut berdasarkan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 29 yang menyatakan Penyelenggara berkewajiban menerapkan standar pelayanan juncto Pasal 54 ayat (7) yang menyatakan Penyelenggara atau Pelaksana yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam --- Pasal 20 --- ayat (3), --- dikenai sanksi pembebasan dari jabatan.
Kurangnya tindakan tegas dan abai terhadap hak pekerja menunjukkan bahwa beliau tidak mampu memenuhi tugasnya. Jika pembuat keputusan dalam instansi pemerintah seperti ini tidak bertindak sesuai kewenangan yang dimilikinya, maka hak-hak pekerja akan selalu dinafikan.
Mari kita bersatu untuk menunjukkan bahwa kita tidak akan diam melihat ketidakadilan ini terus terjadi. Kami tidak hanya membutuhkan keadilan bagi 19 pekerja ini, tetapi juga semua pekerja yang mungkin menghadapi situasi serupa di masa depan. Keadilan harus ditegakkan dan hukum harus berlaku bagi semua, tanpa terkecuali.
Dukung kami dengan menandatangani petisi ini dan bersama-sama kita tuntut Gubernur Jawa Timur untuk memecat 5 pejabat tersebut!

141
Masalahnya
Saya Andre Goranico Samosir adalah seorang advokat dari Lembaga Bantuan Hukum BERANI HADAPI dan Serikat Pekerja SRAYA. Saat ini sedang mendampingi 19 pekerja yang menghadapi situasi sangat menyedihkan. Mereka telah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dari Restoran Duck King (PT. Cita Selera Makmur). Perusahaan tersebut adalah jejaring restoran internasional dengan induk perusahaan PT. Jaya Bersama Indo, Tbk. Hak mereka para pekerja yaitu pesangon dan lain-lain tidak dibayarkan. Sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, pengusaha yang terlibat dalam kasus semacam ini seharusnya dipidana penjara. Namun, kenyataannya jauh dari harapan.
Yang lebih mengecewakan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Sigit Priyanto, S.T., M.M. yang sejatinya memiliki otoritas untuk menegakkan hukum dan melindungi hak pekerja, justru menolak untuk bertindak. Sikap Beliau didukung oleh 4 pejabat lainnya yang juga menolak untuk bertindak. Para pejabat tersebut antara lain Dessi Tri Rosita, S.T., Novi Dwi Anggraini, S.H., Tri Widodo, S.H, S.T., M.H., dan Dr. Terubus, S. Kep., Ns., S.H., M.KKK. Berbagai upaya sudah dilakukan untuk mendapatkan perhatian mereka, tetapi tidak ada aksi konkrit yang diambil.
Sangat penting bagi kami untuk mendapatkan dukungan Anda dalam menyerukan agar Kepala Dinas serta 4 pejabat lainnya itu dicopot. Hal tersebut berdasarkan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 29 yang menyatakan Penyelenggara berkewajiban menerapkan standar pelayanan juncto Pasal 54 ayat (7) yang menyatakan Penyelenggara atau Pelaksana yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam --- Pasal 20 --- ayat (3), --- dikenai sanksi pembebasan dari jabatan.
Kurangnya tindakan tegas dan abai terhadap hak pekerja menunjukkan bahwa beliau tidak mampu memenuhi tugasnya. Jika pembuat keputusan dalam instansi pemerintah seperti ini tidak bertindak sesuai kewenangan yang dimilikinya, maka hak-hak pekerja akan selalu dinafikan.
Mari kita bersatu untuk menunjukkan bahwa kita tidak akan diam melihat ketidakadilan ini terus terjadi. Kami tidak hanya membutuhkan keadilan bagi 19 pekerja ini, tetapi juga semua pekerja yang mungkin menghadapi situasi serupa di masa depan. Keadilan harus ditegakkan dan hukum harus berlaku bagi semua, tanpa terkecuali.
Dukung kami dengan menandatangani petisi ini dan bersama-sama kita tuntut Gubernur Jawa Timur untuk memecat 5 pejabat tersebut!

141
Pengambil Keputusan
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 9 Mei 2026