Pak Gubernur Ridwan Kamil, bantu ODHIV agar bisa menggunakan BPJS di Poli HIV RSUD Bekasi


Pak Gubernur Ridwan Kamil, bantu ODHIV agar bisa menggunakan BPJS di Poli HIV RSUD Bekasi
Masalahnya
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Shalom, Om swastiastu, Namo buddhaya, Salam kebajikan dan Salam sejahtera bagi kita semuanya.
Pak Gubernur Ridwan Kamil yang terhormat, perkenalkan saya eky, saya seorang ODHIV (Orang Dengan HIV) yang peduli terhadap kawan sebaya saya sesama ODHIV yang mengakses pengobatan ARV (Anti Retroviral) di Poli Flamboyan (Poli HIV) RSUD dr.Chasbullah Abdul Madjid Kota Bekasi,
Sejak tahun 2020 sampai saat ini semua ODHIV yang kontrol bulanan / mengakses pengobatan ARV di Poli Flamboyan RSUD dr. Chasbullah Abdul Madjid tidak bisa mengakses pengobatan ARV di Poli Flamboyan RSUD dr. Chasbullah Abdul Madjid dengan menggunakan BPJS layaknya ODHIV lainnya yang mengakses pengobatan di Kota / Kabupaten / Provinsi lain.
Biaya administrasi / retribusi untuk kontrol bulanan / mengambil ARV yang dibebankan kepada hampir 1.500 ODHIV di Poli Flamboyan RSUD dr.Chasbullah Abdul Madjid kota Bekasi adalah sebesar Rp 34.000, hal ini sangat aneh dan ganjil bagi saya, selain obat ARV itu sudah di tanggung program yang dibuat pemerintah juga karena mengakses pengobatan ARV di Kota / Kabupaten lain bisa menggunakan BPJS, bahkan di RSUD Kabupaten Bekasi semua ODHIV bisa menggunakan BPJS nya ketika mengakses pengobatan, tetapi anehnya kenapa di Poli Flamboyan (Poli HIV) dr.Chasbullah Abdul Madjid kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, hal ini tidak bisa dilakukan?
Sebelumnya pertemuan antara pihak layanan kesehatan dan LSM / Komunitas yang peduli dengan isu HIV sudah dilakukan berulang kali, tetapi pihak RSUD dr. Chasbullah Abdul Madjid tetap menolak permintaan dari LSM / Komunitas di kota Bekasi dan Prov. Jawa Barat.
Di satu sisi pemerintah meminta semua Warga Negara Indonesia untuk memiliki JKN / BPJS agar bisa tertanggung dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagai implementasi dari UUD 1945 Pasal 28H yang menyatakan : “bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan” dan dalam Undang Undang No.40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang juga disebutkan bahwa : “setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur.”
Tetapi disisi lain RSUD dr.Chasbullah Abdul Madjid kota Bekasi menolak pasien HIV untuk kontrol bulanan / mengakses pengobatan dengan menggunakan BPJS dengan alasan yang sangat aneh, alasan tersebut adalah pihak BPJS menolak penggunaan BPJS untuk hal yang saya sebutkan di atas, padahal kenyataannya BPJS dapat digunakan di Kota dan Provinsi lain.
Saya sangat berharap agar Bapak Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jawa Barat yang saya tahu sangat peduli dengan kesehatan rakyatnya mau memberikan perhatian pada hal ini dan berpihak pada UUD 1945 dan UU No.40 tahun 2004 demi terpenuhinya hak semua warga Jawa Barat atas Jaminan Sosial yang sudah diamanatkan Undang Undang.
Seperti yang dikatakan Dr.Marthin Luther King : “Dari semua bentuk ketidaksetaraan, ketidakadilan dalam perawatan kesehatan adalah hal yang paling mengejutkan dan paling tidak manusiawi”.
Beribu Terima Kasih saya ucapkan sebelumnya untuk Bapak Gubernur Ridwan Kamil yang saya hormati.
Salam,
Eky

9.048
Masalahnya
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Shalom, Om swastiastu, Namo buddhaya, Salam kebajikan dan Salam sejahtera bagi kita semuanya.
Pak Gubernur Ridwan Kamil yang terhormat, perkenalkan saya eky, saya seorang ODHIV (Orang Dengan HIV) yang peduli terhadap kawan sebaya saya sesama ODHIV yang mengakses pengobatan ARV (Anti Retroviral) di Poli Flamboyan (Poli HIV) RSUD dr.Chasbullah Abdul Madjid Kota Bekasi,
Sejak tahun 2020 sampai saat ini semua ODHIV yang kontrol bulanan / mengakses pengobatan ARV di Poli Flamboyan RSUD dr. Chasbullah Abdul Madjid tidak bisa mengakses pengobatan ARV di Poli Flamboyan RSUD dr. Chasbullah Abdul Madjid dengan menggunakan BPJS layaknya ODHIV lainnya yang mengakses pengobatan di Kota / Kabupaten / Provinsi lain.
Biaya administrasi / retribusi untuk kontrol bulanan / mengambil ARV yang dibebankan kepada hampir 1.500 ODHIV di Poli Flamboyan RSUD dr.Chasbullah Abdul Madjid kota Bekasi adalah sebesar Rp 34.000, hal ini sangat aneh dan ganjil bagi saya, selain obat ARV itu sudah di tanggung program yang dibuat pemerintah juga karena mengakses pengobatan ARV di Kota / Kabupaten lain bisa menggunakan BPJS, bahkan di RSUD Kabupaten Bekasi semua ODHIV bisa menggunakan BPJS nya ketika mengakses pengobatan, tetapi anehnya kenapa di Poli Flamboyan (Poli HIV) dr.Chasbullah Abdul Madjid kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, hal ini tidak bisa dilakukan?
Sebelumnya pertemuan antara pihak layanan kesehatan dan LSM / Komunitas yang peduli dengan isu HIV sudah dilakukan berulang kali, tetapi pihak RSUD dr. Chasbullah Abdul Madjid tetap menolak permintaan dari LSM / Komunitas di kota Bekasi dan Prov. Jawa Barat.
Di satu sisi pemerintah meminta semua Warga Negara Indonesia untuk memiliki JKN / BPJS agar bisa tertanggung dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagai implementasi dari UUD 1945 Pasal 28H yang menyatakan : “bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan” dan dalam Undang Undang No.40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang juga disebutkan bahwa : “setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur.”
Tetapi disisi lain RSUD dr.Chasbullah Abdul Madjid kota Bekasi menolak pasien HIV untuk kontrol bulanan / mengakses pengobatan dengan menggunakan BPJS dengan alasan yang sangat aneh, alasan tersebut adalah pihak BPJS menolak penggunaan BPJS untuk hal yang saya sebutkan di atas, padahal kenyataannya BPJS dapat digunakan di Kota dan Provinsi lain.
Saya sangat berharap agar Bapak Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jawa Barat yang saya tahu sangat peduli dengan kesehatan rakyatnya mau memberikan perhatian pada hal ini dan berpihak pada UUD 1945 dan UU No.40 tahun 2004 demi terpenuhinya hak semua warga Jawa Barat atas Jaminan Sosial yang sudah diamanatkan Undang Undang.
Seperti yang dikatakan Dr.Marthin Luther King : “Dari semua bentuk ketidaksetaraan, ketidakadilan dalam perawatan kesehatan adalah hal yang paling mengejutkan dan paling tidak manusiawi”.
Beribu Terima Kasih saya ucapkan sebelumnya untuk Bapak Gubernur Ridwan Kamil yang saya hormati.
Salam,
Eky

9.048
Pengambil Keputusan
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 31 Juli 2022