NEGARA HARUS HADIR: JAGA HAK BERIBADAH, JAGA BHINNEKA

665

Ayo dapatkan 1000 tanda tangan!
Petisi dengan lebih dari 1.000 pendukung 5 kali lebih mungkin untuk menang!

Masalahnya

Dari GKPI Rajeg, untuk Kebebasan Beribadah Seluruh Warga Indonesia

Pada 20 September 2026, kegiatan ibadah jemaat GKPI Mauk-Sepatan di Rajeg, Kabupaten Tangerang, dihentikan setelah sejumlah warga mendatangi lokasi. Dalam rekaman yang beredar luas, terlihat seorang pria membawa benda yang diduga senjata tajam berupa golok ketika meminta kegiatan ibadah dihentikan.

Peristiwa kemudian dimediasi dan dinyatakan damai. Staf Khusus Menteri Agama Bidang Kerukunan, Gugun Gumilar, juga menyampaikan bahwa negara dan pemerintah hadir untuk semua umat.

Namun setelah mediasi, jemaat GKPI justru belum kembali beribadah seperti semula di lokasi tersebut dan sementara diarahkan beribadah di tempat lain.

Kami kemudian bertanya:

Jika negara hadir, mengapa pihak yang ibadahnya dihentikan justru harus berpindah?

Persoalan ini bukan hanya tentang GKPI.

Hari ini yang mengalami pembubaran bisa sebuah gereja. Di tempat dan waktu yang berbeda, intimidasi serupa dapat menimpa masjid, musala, pura, vihara, klenteng, atau komunitas kepercayaan mana pun.

Karena itu, ketika kita membela hak jemaat GKPI untuk beribadah, kita sedang membela hak konstitusional kita sendiri.

UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, serta menegaskan kewajiban negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya. 

PROSES HUKUM HARUS BERJALAN

Pada 21 September 2026 sekitar pukul 23.30 WIB, kami membuat laporan di Polresta Tangerang melalui LP/B/1016/IX/2026/SPKT.SAT RESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN.

Tim Pelapor terdiri dari tiga advokat muda:

Thulus Pardosi, S.H.
Eddy Sianipar, S.H.
M. Rehan Pangestu, S.H.

M. Rehan Pangestu adalah seorang Muslim. Bagi kami, ini penting untuk menunjukkan satu pesan sederhana:

Membela kebebasan beribadah tidak membutuhkan kita memiliki agama yang sama. Kita cukup menjadi sesama warga Indonesia.

Peristiwa tersebut patut diperiksa antara lain terkait dugaan Pasal 303 KUHP mengenai gangguan atau pembubaran ibadah dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, Pasal 307 KUHP terkait senjata tertentu tanpa hak, serta ketentuan mengenai pemaksaan atau pengancaman, sepanjang unsur-unsurnya ditemukan berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan.

Pasal 303 dan Pasal 307 bukan delik aduan. Karena itu proses hukumnya tidak bergantung pada adanya pengaduan korban terlebih dahulu.

UPDATE PERKEMBANGAN PERKARA

Pada 23 September 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Pelapor mendatangi Polresta Tangerang dan diterima oleh Ipda Diaz Akhsani, Kasubnit Opsnal Resmob Polresta Tangerang. Kami memperoleh informasi bahwa perkara ditangani Unit Krimsus dan Resmob serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi sedang berlangsung.

Pada 24 September 2026 pukul 13.04 WIB, Thulus Pardosi selaku Ketua Tim kembali meminta perkembangan perkara melalui WhatsApp. Disampaikan bahwa permintaan tersebut telah diteruskan kepada Kasubnit Riksa.

Pada 25 September 2026 pukul 18.49 WIB, Tim Pelapor dihubungi oleh Ipda Diaz Akhsani melalui sambungan telepon WhatsApp.

Dalam komunikasi tersebut disampaikan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 saksi serta pemeriksaan/keterangan ahli terkait perkara ini.

Selanjutnya, penyidik menyampaikan bahwa perkara akan segera dijadwalkan untuk gelar perkara dalam 2–3 hari ke depan guna menentukan tindak lanjut penanganannya.

Kami mengapresiasi perkembangan tersebut dan akan terus mengawal proses hukum ini secara profesional, tanpa mendahului hasil penyelidikan maupun gelar perkara.

TUNTUTAN KAMI

Kami meminta negara:

Memulihkan dan menjamin hak beribadah jemaat GKPI Rajeg secara aman, serta memastikan proses hukum atas dugaan pembubaran ibadah, ancaman kekerasan, dan penggunaan senjata tajam berjalan profesional, transparan, dan tanpa diskriminasi.

Persoalan administrasi diselesaikan melalui hukum dan administrasi, bukan melalui intimidasi atau ancaman.

Sebab persoalan ini lebih besar daripada satu gereja.

Jika hari ini kita diam ketika gereja dibubarkan, bagaimana kita meminta orang lain bersuara ketika suatu hari masjid, pura, vihara, klenteng, atau tempat ibadah kita yang mengalami intimidasi?

Bhinneka Tunggal Ika bukan hanya semboyan yang kita baca di bawah Garuda.

Kebhinnekaan harus dirawat ketika orang yang berbeda dengan kita membutuhkan perlindungan.

Petisi ini adalah ikhtiar untuk menjaga hak konstitusional kita bersama, agar setiap warga Indonesia, apa pun agamanya, dapat beribadah dengan aman tanpa rasa takut.

HARI INI GKPI. BESOK BISA SIAPA SAJA.

JAGA HAK BERIBADAH. JAGA BHINNEKA. JAGA INDONESIA.

Damai tidak boleh berarti korban harus pindah.
Negara hadir ketika hak warga dipulihkan dan hukum ditegakkan.

Tandatangani dan sebarkan petisi ini.

avatar of the starter
Thulus PardosiPembuka Petisi

Perkembangan Terakhir Petisi